Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.Sus/2025/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | 3.Alwi Ramadhan Batubara 4.Bastiar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-282/N.1.10.3/Enz.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor: PDM-772/DENPA.NARKO/12/2024
PERTAMA ------- Bahwa para terdakwa Alwi Ramadhan Batubara dan Bastiar pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 20.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area Villa Ketumbar yang beralamat di Jalan Panggang, Banjar Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --- Berawal dari adanya keinginan terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara untuk mengedarkan barang-barang yang mengandung sediaan narkotika, terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja kepada seseorang yang dipanggil Doni (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Medan, Sumatera Utara yang kemudian barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara ambil dengan sistem tempel di daerah Polonia, Sumatera Utara. Selanjutnya terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja tersebut menjadi 45 (empat puluh lima) paket yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kantong plastik warna hitam yang khusus disiapkan untuk konsumsi pribadi. Kemudian terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara mengajak terdakwa II Bastiar untuk bersama-sama membawa dan menjual barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja ke Bali dan terdakwa II Bastiar dijanjikan mendapat upah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk satiap paketnya. Atas tawaran tersebut, terdakwa II Bastiar menyetujui lalu terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara menyimpan seluruh paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dalam dashboard 2 (dua) unit sepeda motor Vespa klasik yang dikirim ke Lombok melalui ekspedisi, selanjutnya terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara berangkat ke Lombok dengan pesawat yang disusul oleh terdakwa II Bastiar. Paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja disimpan oleh terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara dalam 2 (dua) buah tas gendong merek Eiger dan Martenal yang dibawa ke Bali melalui kapal laut. Terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara selanjutnya menghubungi saksi Richardo Yohanes Tampubolon (dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk dicarikan mobil sewaan untuk dipergunakan selama di Bali serta hotel tempat menginap di Bali. Sesampainya di Bali terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara bersama-sama dengan terdakwa II Bastiar langsung menuju Hotel Asoka dan bertemu dengan saksi Richardo Yohanes Tampubolon dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih DK 1982 FBY. Selama waktu berada di Hotel Asoka yang berlokasi di daerah Kuta, Bali, terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara, terdakwa II Bastiar dan saksi Richardo Yohanes Tampubolon sempat mengonsumsi barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Selama berada di Bali, terhadap 45 (empat puluh lima) paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja telah berhasil terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara jual dengan rincian paket barang narkotika jenis ganja dengan berat 300 gram dijual dengan harga kurang lebih Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paket barang narkotika jenis ganja dengan berat 600 gram keatas dijual dengan harga kurang lebih Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dari keseluruhan paket tersebut terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara telah berhasil menjual kurang lebih 5 (lima) paket dengan total kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Selain itu, terdakwa II Bastiar telah menempelkan barang berupa 1 (satu) buah kantong kain yang didalamnya terdapat barang yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja berlokasi di depan Hotel Grand Zuri di daerah Kuta atas perintah dari terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara dengan diantar oleh saksi Richardo Yohanes Tampubolon dengan cara 1 (satu) buah kantong kain tersebut diambil dari tangan terdakwa II Bastiar lalu dilemparkan oleh saksi Richardo Yohanes Tampubolon. Selanjutnya, para terdakwa bersama dengan saksi Richardo Yohanes Tampubolon dan saksi Sandy Deswan Manurung (dalam Berkas Perkara Terpisah) bersama-sama menuju Villa Ketumbar. Selang beberapa saat para terdakwa bersama dengan saksi Richardo Yohanes Tampubolon dan saksi Sandy Deswan Manurung didatangi oleh pihak petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang-barang antara lain sebagai berikut 20 (dua puluh) paket berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja di dalam tas merek Eiger warna hitam orange ditemukan di kamar mandi, 20 (dua puluh) paket berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam merek Martenal ditemukan di dalam bagasi belakang mobil merek Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi DK 1982 FBY, 1 (satu) piring berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja ditemukan di atas meja, 1 (satu) tas kresek warna hitam berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) kotak kertas papir. Barang berupa 40 (empat puluh) paket daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 15.984 gram netto atau 16.594 gram brutto, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 58 gram netto atau 65 gram brutto dan 1 (satu) buah piring berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10 gram netto atau 10,5 gram brutto tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1311/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 dalam kesimpulan menyatakan terhadap barang berupa daun, biji dan batang kering benar mengandung sediaan Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan para terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa daun, biji dan batang kering yang mengandung sediaan Ganja tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa para terdakwa Alwi Ramadhan Batubara dan Bastiar pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 20.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area Villa Ketumbar yang beralamat di Jalan Panggang, Banjar Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------- Berawal dari adanya penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan saksi Richardo Yohanes Tampubolon (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan saksi Sandy Deswan Manurung (dalam Berkas Perkara Terpisah), tim Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan barang-barang berupa antara lain 20 (dua puluh) paket berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja di dalam tas merek Eiger warna hitam orange ditemukan di kamar mandi, 20 (dua puluh) paket berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam merek Martenal ditemukan di dalam bagasi belakang mobil merek Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi DK 1982 FBY, 1 (satu) piring berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja ditemukan di atas meja, 1 (satu) tas kresek warna hitam berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) kotak kertas papir. Bahwa barang-barang yang ditemukan berupa daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja tersebut keseluruhannya adalah milik terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara yang terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara dapatkan dengan cara membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja kepada seseorang yang dipanggil Doni (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Medan, Sumatera Utara yang kemudian barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara ambil dengan sistem tempel di daerah Polonia, Sumatera Utara. Selanjutnya terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara memecah barang yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja tersebut menjadi 45 (empat puluh lima) paket yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kantong plastik warna hitam yang khusus disiapkan untuk konsumsi pribadi. Kemudian terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara mengajak terdakwa II Bastiar untuk bersama-sama membawa dan menjual barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja ke Bali dan terdakwa II Bastiar dijanjikan mendapat upah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk satiap paketnya. Atas tawaran tersebut, terdakwa II Bastiar menyetujui lalu terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara menyimpan seluruh paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dalam dashboard 2 (dua) unit sepeda motor Vespa klasik yang dikirim ke Lombok melalui ekspedisi selanjutnya terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara berangkat ke Lombok dengan pesawat yang disusul oleh terdakwa II Bastiar. Selama perjalanan dari daerah Sumatera Utara lalu ke Lombok hingga sampai di Bali, terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara telah bersepakat secara bersama-sama untuk membawa barang-barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dan akan dijual di Bali. Sesampai di Bali, terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara kemudian menghubungi saksi Richardo Yohanes Tampubolon untuk menyewakan sebuah mobil untuk dipergunakan selama di Bali dan hotel untuk menginap di Bali. Tiba di hotel Asoka yang berlokasi di daerah Kuta, Bali terdakwa I Alwi Ramadhan Batubara, terdakwa II Bastiar dan saksi Richardo Yohanes Tampubolon sempat mengonsumsi barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Kemudian para terdakwa berpindah ke Villa Ketumbar yang berlokasi di daerah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung bersama dengan saksi Richardo Yohanes Tampubolon dan saksi Sandy Deswan Manurung dan kembali mengonsumsi barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja, hingga akhirnya para terdakwa dan saksi Richardo Yohanes Tampubolon dan saksi Sandy Deswan Manurung ditangkap oleh pihak Kepolisian. Barang berupa 40 (empat puluh) paket daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 15.984 gram netto atau 16.594 gram brutto, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 58 gram netto atau 65 gram brutto dan 1 (satu) buah piring berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10 gram netto atau 10,5 gram brutto tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1311/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 dalam kesimpulan menyatakan terhadap barang berupa daun, biji dan batang kering benar mengandung sediaan Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan para terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa daun, biji dan batang kering yang mengandung sediaan Ganja tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |