Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.B/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH FELIPE COVARRUBIAS VALDES. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 606/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2108/N.1.18/EOh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELIPE COVARRUBIAS VALDES.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN  NEGERI BADUNG                                                                                         P-29                         

Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SURAT  DAKWAAN

   NO REG PERKARA : PDM - 261/BDG/EOH/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                    : FELIPE COVARRUBIAS VALDES

Tempat Lahir                        : Recoleta

Umur/Tgl. Lahir                    : 27 tahun / 20 April 1965

Jenis Kelamin                      : Laki-laki

Agama                                 : Khatolik

Kewarganegaraan               : Cili

Tempat Tinggal                    : Villa Baraka Jl. Pura Kayu Putih No. 88 A Ds. Tibubeneng Kec. Kuta Utara Kab. Badung

Pendidikan Terakhir            : S-1

Pekerjaan                             : Swasta

 

  1. PENAHANAN

Oleh Penyidik                                                       : Sejak tanggal 18 Mei 2024 sampai dengan tanggal 06 Juni 2024 di Rutan Polsek Kuta Utara selama 20 (dua puluh) hari.

Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum                  : Sejak tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 di Rutan Polres Badung selama 40 (empat puluh) hari.

Penuntut Umum                                                   : Sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024 di Rutan Polsek Kuta Utara selama 20 (dua puluh) hari.

 

  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pura Kayu Putih Ds. Tibubeneng Kec. Kuta Utara Kab. Badung atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS selaku anggota Bea Cukai bersama dengan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan Controlled Delivery di sekitar tempat kejadian perkara;
  • Bahwa saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dan tak lama kemudian datang terdakwa sambil marah-marah dan memaki saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS, kemudian untuk menghindari perselisihan saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ketempat lain namun pada saat yang bersamaan terdakwa menendang dan mengenai kaki kiri saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS;
  • Bahwa setelah memindahkan sepeda motor miliknya kemudian saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS kembali ke tempat kejadian perkara untuk melaksanakan tugas, namun terdakwa malah mendatangi saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS dan kembali memaki-maki saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS, setelah memaki-maki terdakwa secara tiba-tiba memukul wajah saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS dan mengenai batang hidungnya;
  • Bahwa kemudian setelah dipukul saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS pergi dari lokasi kejadian dan meminta bantuan saksi SINDHU RIZKY SANTOSO selaku anggota Bea Cukai yang sedang bertugas bersama saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS;
  • Bahwa kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa akibat perbuatan berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor : 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, saksi ANGGA MENUCHTTI ARIOS , mengalami :
  1. Pada mukosa hidung kanan, tepat di garis pertengahan depan nol koma lima sentimeter diatas cuping hidung terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang kurang lebih satu sentimeter dengan perdarahan aktif terkendali;
  2. Pada mukosa hidung kiri tepat di garis pertengahan depan satu sentimeter diatas cuping hidung terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang kurang lebih satu sentimeter dengan pendarahan aktif terkendali;
  3. Pada mukosa bibir atas bagian dalam sisi kiri satu sentimeter dari garis pertengahan depan nol koma lima sentimeter diatas sudut bibir, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter. 

KESIMPULAN :

Pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP

 

Badung, 03 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Imam Ramdhoni, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19910410 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya