Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1070/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Made Suasti Ariani, S.H ALI SUBKHI MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1070/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4273/N.1.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Suasti Ariani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SUBKHI MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

    SURAT DAKWAAN

                      

 NOMOR : REG.PERK : PDM-634/ DENPA.NARKO/11/2024.

 

  1. Identitas terdakwa :

 

      Nama lengkap

No Identitas

Tempat lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan /

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

      

     

      Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

 

:

:

:

ALI SUBKHI MAULANA

NIK : 3510091301040004

  Banyuwangi

  20 Tahun / 13 Januari 2004

  Laki-laki

Indonesia

 

Alamat  KTP : Dusun Maron, RT/RW 007/002, Desa/Kel Genteng Kulon,Kec Genteng,Kab Banyuwangi,Prov Jawa Timur / Alamat tinggal :  Jl Bikini IV, Br Tegal Lantang, Kel/Desa Padangsambian Klod,Kec Denpasar Barat,Kota Denpasar,Prov Bali

   Islam

 Tidak bekerja

 SMK

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                    : tanggal 25 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024.
  • Perpanjangan Penangkapan          : tanggal  28 Juli  2024 s/d 31 Juli  2024.
  1. Penahanan                              
  • Penyidik                                        : Rutan, sejak tanggal 30 Juli  2024 s/d  18 Agustus 2024
  • Perpanjangan PU                          : Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 27 September 2024.
  • Perpanjangan Ketua PN           : Rutan, sejak tanggal 28 September 2024 s/d 27 Oktober 2024
  • Penuntut Umum                            : Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 Nopember 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

--------- Bahwa terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.05 Wita dan  00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Kantor Cargo No 4 Jalan Dewata, Br Tengah, Kel/Desa Sidakarya, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prop Bali dan di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Desa/Kel Renon, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar,Prop Bali  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 30 (tiga puluh) paket kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat keseluruhan  9,06 gram brutto atau 4,46  gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  berawal  pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa ALI SUBKHI MAULANA ditelepon oleh PRIMERO YERRI FERDYANSYACH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon WhatsApp untuk menemaninya pergi mengambil paket sabu. Dalam percakapan melalui telepon tersebut terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH sepakat akan membagi dua uang hasil memecah dan menempel paket sabu sebesar  Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per lokasi alamat tempel, selanjutnya terdakwa ALI SUBKHI MAULANA datang menjemput saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH di rumah kost tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Gunung Lumut Indah, No. 99, Br. Batubolong, Kel./Desa Padangsambian Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali. Sekitar pukul 22.45 Wita terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan PRIMERO YERRI FERDYANSYACH berangkat menuju daerah Gatsu Timur dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa ALI SUBKHI MAULANA.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju daerah Gatsu Timur, saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH mendapat pesan WhatsApp dari UCOK  (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berisi lokasi map dan foto paket Narkotika. Pada pukul 23.00 Wita, sesampainya dilokasi tempat pengambilan paket narkotika terdakwa ALI SUBKHI MAULANA menunggu di atas sepeda motor dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH mengambil paket di lokasi yang sudah ditentukan oleh UCOK tersebut. Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH membawa paket sabu tersebut pulang ke rumah kost tempat tinggal terdakwa ALI SUBKHI MAULANA yang beralamat di Jl. Bikini IV,  Br. Tegal lantang, Kel./Desa Padangsambian Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali.
  • Bahwa sesampainya di rumah kost tempat tinggal terdakwa ALI SUBKHI MAULANA tersebut, saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH segera memberi kabar kepada UCOK  melalui telepon WhatsApp jika paket sabu sudah berhasil diambil dan diamankan. Saat itu terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH menerima paket Nnarkotika berupa satu buah paket terbungkus lakban warna kuning yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 2,50 gram dan 20 buah tabung plastik berbentuk peluru. Melalui pesan WhatsApp, saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH disuruh oleh UCOK untuk membuat paket sabu seberat 0,2 sebanyak 15 paket dan sisa paket sabu tersebut di berikan kepada terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH sebagai upah sekaligus tester.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH memecah paket sabu seberat 2,50 gram menjadi 16 paket sabu. 1 buah paket sabu yang mereka buat  rencananya  akan digunakan bersama pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024. Bahwa pada Rabu tanggal 24 Juli 2024, karena saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH ada jadwal menjemput tamu tour dari Jawa di terminal Ubung, saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH menitipkan 12 (dua belas) buah tabung plastik berbentuk peluru yang didalamnya terdapat plastik klip bening masing-masing berisi kristal bening kepada terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan sisa 4 (empat) buah tabung plastik berbentuk peluru yang didalamnya terdapat plastik klip bening masing-masing berisi kristal bening saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH ambil.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH mendapat pesan WhatsApp dari UCOK yang menyuruhnya untuk mengambil paket Narkotika sabu di daerah pasar Badung. Karena saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH sedang menunggu rombongan tour dari Jawa, lalu saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH meneruskan pesan WhatsApp dari UCOK tersebut kepada terdakwa ALI SUBKHI MAULANA melalui pesan WhatsApp Group “Rembo ucx”. Terdakwa ALI SUBKHI MAULANA pun bersedia dan berangkat menuju daerah Pasar Badung untuk mengambil paket sabu tersebut sendiri. Dengan di pandu oleh share lokasi Map dan foto lokasi penempelan paket Narkotika dari saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH melalui pesan WhatsApp Group “Rembo ucx, sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa ALI SUBKHI MAULANA berhasil mengambil satu buah paket Narkotika terbungkus keresek warna putih didaerah pasar Badung.
  • Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa ALI SUBKHI MAULANA membawa paket sabu tersebut pulang ke tempat kostnya. Terdakwa ALI SUBKHI MAULANA segera memberi kabar kepada saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH melalui pesan WhatsApp Group “Rembo ucx”. Saat itu terdakwa ALI SUBKHI MAULANA menerima paket Narkotika berupa satu buah paket Narkotika terbungkus keresek warna putih yang di dalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah potongan tali rapia warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat potongan pipet warna bening bergaris yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi kristal bening sabu. Beberapa saat kemudian saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH melalui pesan WhatsApp Group “Rembo ucx” meminta kepada terdakwa ALI SUBKHI MAULANA untuk membuat alamat tempel di daerah Jl Gunung Agung, Renon, Sesetan, Pemogan dan Sunset Road. Selanjutnya terdakwa ALI SUBKHI MAULANA berangkat menuju daerah Jl Gunung Agung dan Renon dan sudah berhasil menempel 10 (sepuluh) buah potongan tali rapia warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat potongan pipet warna bening bergaris yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi kristal bening sabu.
  • Bahwa menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika di daerah Denpasar Selatan. Pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 00.05 Wita petugas kepolisian dari  Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan terdakwa ALI SUBKHI MAULANA bertempat di depan kantor Cargo No.4 Jl. Dewata,  Br. Tengah, Kel./Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1). Saat tim melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum ditemukan  didalam tas warna hitam merek BLASTED barang bukti berupa  26 (dua puluh enam) paket kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dihadapan terdakwa  memiliki berat  berat 7,74 gram brutto atau 3,94 gram netto (kode A1 – A14 dan B1 – B12), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21  berwarna biru dengan nomor Sim Card 0812304652400 dan 4 (empat) buah tabung plastik berbentuk peluru.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa ALI SUBKHI MAULANA mengakui mendapat barang bukti narkotika bersama dengan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH dari UCOK. Selanjutnya tim kepolisian melakukan pencarian terhadap saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali (TKP 2),  dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum ditemukan didalam tas selempang warna hitam merek Spear berupa 4 (empat) buah tabung plastik berbentuk peluru yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi 4 (empat) paket mengandung sediaan Narkotika jenis sabu setelah ditimbang diperoleh berat 1,32 gram brutto atau 0,52 gram netto (Kode C1-C4) setelah ditanya saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH mengaku mendapat paket Narkotika tersebut dari seseorang bernama UCOK. Atas barang bukti Narkotika tersebut tidak ditemukan adanya ijin dari pihak berwenang tentang Narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH beserta semua barang buktinya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH belum menerima upah dari  UCOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas kegiatan menerima dan menempel paket sabu karena baru menempel sebagian paket sabu dan keburu diamankan oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1082/NNF/2024, tanggal 25 Juli 2024, menyimpulkan bahwa : Barang bukti dengan nomor  7673/2024/NF s/d 7702/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar terdakwa ALI SUBKHI MAULANA, tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika berupa: kristal bening sabu tersebut, serta Terdakwa ALI SUBKHI MAULANA sama sekali tidak mempunyai kwalifikasi dan kompetensi sebagai orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan karena Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

--------- Perbuatan terdakwa bersama dengan PRIMERO YERRI FERDYANSYACH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      -------------------------------------------------    A T A U  ----------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.05 Wita dan  00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Kantor Cargo No 4 Jalan Dewata, Br Tengah, Kel/Desa Sidakarya, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prop Bali dan di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Desa/Kel Renon, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar,Prop Bali  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 30 (tiga puluh) paket kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat keseluruhan  9,06 gram brutto atau 4,46 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika di daerah Denpasar Selatan. Pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 00.05 Wita petugas kepolisian dari  Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan terdakwa ALI SUBKHI MAULANA bertempat di depan kantor Cargo No.4 Jl. Dewata,  Br. Tengah, Kel./Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP 1). Saat tim melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum ditemukan  didalam tas warna hitam merek BLASTED barang bukti berupa  26 (dua puluh enam) paket kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dihadapan terdakwa  memiliki berat  berat 7,74 gram brutto atau 3,94 gram netto (kode A1 – A14 dan B1 – B12), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21  berwarna biru dengan nomor Sim Card 0812304652400 dan 4 (empat) buah tabung plastik berbentuk peluru.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa ALI SUBKHI MAULANA mengakui mendapat barang bukti narkotika bersama dengan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH dari UCOK. Selanjutnya tim kepolisian melakukan pencarian terhadap saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, Prov. Bali (TKP 2),  dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum ditemukan didalam tas selempang warna hitam merek Spear berupa 4 (empat) buah tabung plastik berbentuk peluru yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi 4 (empat) paket mengandung sediaan Narkotika jenis sabu setelah ditimbang diperoleh berat 1,32 gram brutto atau 0,52 gram netto (Kode C1-C4) setelah ditanya saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH mengaku mendapat paket Narkotika tersebut dari seseorang bernama UCOK. Atas barang bukti Narkotika tersebut tidak ditemukan adanya ijin dari pihak berwenang tentang Narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH beserta semua barang buktinya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH memperoleh paket sabu dari UCOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara :
  • Pertama pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH menerima paket Narkotika dengan cara mengambil tempelan di depan Gang Matahari Desa Penatih Dangin Puri Denpasar Timur, paket narkotika berupa satu buah paket terbungkus lakban warna kuning yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 2,50 gram dan 20 buah tabung plastik berbentuk peluru. Melalui pesan WhatsApp saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH  disuruh UCOK untuk membuat paket sabu 0,2 sebanyak 15 paket dan sisa paket sabu tersebut di berikan kepada terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH sebagai upah sekaligus tester. Selanjutnya terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH  memecah paket sabu seberat 2,50 gram menjadi 16 paket sabu. 1 buah paket sabu yang dibuat tersebut rencananya akan digunakan bersama pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024. Terhadap paket sabu yang telah dipecah menjadi 16 paket sabu tersebut, belum sempat ditempel.
  • Kedua pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa ALI SUBKHI MAULANA dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSYACH menerima paket Narkotika dengan cara mengambil tempelan di daerah pasar Badung, paket Narkotika berupa satu buah paket Narkotika terbungkus keresek warna putih yang di dalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah potongan tali rapia warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat potongan pipet warna bening bergaris yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang   mengandung sediaan Narkotika jenis sabu. Terdakwa ALI SUBKHI MAULANA sudah berhasil menempel 10 (sepuluh) buah potongan tali rapia warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat potongan pipet warna bening bergaris yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang   mengandung sediaan Narkotika jenis sabu di daerah Jl Gunung Agung dan daerah Renon.
  • Bahwa terdakwa dan saksi PRIMERO YERRI FERDYANSACH belum menerima upah dari  UCOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas kegiatan menerima dan menempel paket sabu karena baru menempel sebagian paket sabu dan keburu diamankan oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1082/NNF/2024, tanggal 25 Juli 2024, menyimpulkan bahwa : Barang bukti dengan nomor  7673/2024/NF s/d 7702/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar terdakwa ALI SUBKHI MAULANA, tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyimpan,menguasai Narkotika Golongan 1 berupa: kristal bening sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa bersama dengan PRIMERO YERRI FERDYANSYACH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      

 

                                                                     Denpasar,   21   Oktober   2024

                                                                             PENUNTUT UMUM

 

 

 

                         NI MADE SUASTI ARIANI,SH

                                                                      JAKSA UTAMA PRATAMA

                                                                      NIP. 19770531 200212 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya