| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 597/Pid.Sus/2026/PN Dps | Ni Komang Swastini, SH | I Gede Ari Irawan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 597/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3707/N.1.10.3/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –353/DENPA.NARKO/05/2026 DENPA.NARKO/01/2026
Nama lengkap : I Gede Ari Irawan Tempat lahir : Buleleng Umur/tanggal lahir : 34 tahun /28 mei 1991 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Jalan cempaka biru selatan 1, nomor 8 (kamar nomor 6), banjar kertha sari, desa/kelurahan pemecutan kaja, kecamatan Denpasar utara, kota Denpasar. Agama : Hindu Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
1. Penangkapan : 3 Maret 2026 s/d 6 Maret 2026; Perpanjangan Penangkapan : 6 Maret 2026 s/d 9 Maret 2026. 2. Penahanan - Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 9 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 7 Mei 2026; - Penahanan PU : Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026.
Pertama Bahwa terdakwa I Gede Ari Irawan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan penginapan Teduh Room Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, kota Denpaar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa : 24 (dua puluh empat) plastik klip masing - masing berisi berisi kristal bening narkotika (shabu) dengan berat 5,91 gram Brutto atau 3,51 gram Netto dan 1 (satu) plastic klip berisi 1 butir tablet warna orange narkotika (ecstasy) 0,59 gram Brutto atau 0,40 gram Netto (disisihkan masing-masing untuk kristal bening shabu sebanyak 0,48 gram dan extacy sebanyak 0,17 gram untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Labfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa shabu tersisa 3,03 gram dan extacy 0,23 gram), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tunjung Sari Padang Sambian Denpasar, selanjutnya tim dari Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WITA dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa melintas di Jalan Tunjung Sari, Padang Sambaian Kaja, Kec. Denbar tepatnya di depan penginapan Teduh Room; - Bahwa selanjutnya dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi masyarakat umum dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas kain warna putih didalamnya berisi 1 (satu) kotak bekas kacamata warna hitam didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip kristal bening shabu dan 1 (satu) tas selempang hitam didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 1 (satu) butir extacy warna orange. Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap terdakwa, mengaku bahwa masih ada narkotika jenis shabu ditempat tinggalnya di Jalan Cempaka Biru Selatan 1 No. 8 (kamar No. 6) Br. Kertha Sari, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Dari hasil penggeledahan kamar terdakwa ditemukan : 1 (satu) buah bekas rokok merk camel warna biru yang berisi 22 (dua puluh dua) paket plastik klip kristal bening shabu dari bawah wastafel dalam kamar kost terdakwa.; - Bahwa atas kristal bening shabu dan extacy tersebut diakui adalah milik seseorang yang terdakwa kenal dengan panggulan EKA (DPO) yang terdakwa terima berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar sore hari hari jam 15.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh EKA untuk berangkat ke Jl Pulau Saelus Denpasar dan skeira pukul 16.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh EKA diperintahkan untuk ambil shabu dan ecstasy di bawah batu didepan balai banjar. Kemudian Terdakwa diberikan maps dan foto tempat barang berupa shabu dan extacy tersebut diletakkan oleh EKA. Setelah terdakwa sampai di balai banjar tersebut, terdakwa langsung membuka batu dan mengambil bungkusan plastic berisi shabu dan ecstasy kemudian terdakwa bawa pergi sambil menunggu perintah lebih lanjut dari EKA. Setelah terdakwa meninggalkan lokasi pengambilan shabu didepan balai banjar, Terdakwa pergi menuju penginapan di Daerah Gatsu barat. Selanjutnya terdakwa membuka bungkusan plastik tersebut dan berisi 1 paket shabu, 1 butir ecstasy, timbangan digital, dan beberapa bendel plastic klip kosong. Terdakwa kemudian disuruh oleh Eka untuk memecah 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 30 paket. Terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 30 paket. Pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar malam hari terdakwa mendapat perintah dari EKA untuk mulai menempel shabu hingga hari Senin tanggal 2 Maret 2026. Terdakwa sudah menempel shabu sebanyak 6 paket di daerah Jalan Gatsu Barat Denpasar. Terdakwa menyimpan sisa 22 paket shabu dalam tas dibawah wastafel di kost terdakwa, dan 2 paket serta 1 butir ecstasy terdakwa bawa di dalam tas terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026, terdakwa mendapat perintah dari EKA untuk menempel 2 paket shabu di sekitar Jalan Tunjung Sari Denpasar, kemudian terdakwa menuju Lokasi yaitu depan penginapan Teduh Room, setelah sampai pukul 16.15 WITA, terdakwa mencari Lokasi untuk menempel namun tiba tiba datang petugas Polisi menangkap terdakwa tepat di depan penginapan tersebut; - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima paket shabu tersebut adalah untuk di edarkan kembali dengan cara ditempel sesuai dengan perintah dari Eka dengan upah berupa uang sejumlah Rp.50.000,- untuk satu titik tempelan; - Bahwa setelah ditimbang berat barang bukti berupa : 24 (dua puluh empat) plastic klip masing - masing berisi kristal bening narkotika (shabu) seluruhnya 5,91 gram Brutto atau 3,51 gram Netto dan 1 (satu) plastic klip berisi 1 butir tablet warna orange narkotika (ecstasy) seberat 0,59 gram Brutto atau 0,40 gram Netto; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LABKRIM No.Lab: 378/NNF/2026, tanggal 4 Maret 2026 dengan kesimpulan : - Kristal bening (kode A1 – A2, C1 – C22) adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina / Shabu yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Tablet warna orang (kode B) adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis MDMA / elstasy yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 37 dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU Kedua Bahwa terdakwa I Gede Ari Irawan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan penginapan Teduh Room Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, kota Denpaar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa : 24 (dua puluh empat) plastik klip masing - masing berisi berisi kristal bening narkotika (shabu) dengan berat 5,91 gram Brutto atau 3,51 gram Netto dan 1 (satu) plastic klip berisi 1 butir tablet warna orange narkotika (ecstasy) 0,59 gram Brutto atau 0,40 gram Netto (disisihkan masing-masing untuk kristal bening shabu sebanyak 0,48 gram dan extacy sebanyak 0,17 gram untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Labfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa shabu tersisa 3,03 gram dan extacy 0,23 gram), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tunjung Sari Padang Sambian Denpasar, selanjutnya tim dari Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WITA dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa melintas di Jalan Tunjung Sari, Padang Sambaian Kaja, Kec. Denbar tepatnya di depan penginapan Teduh Room; - Bahwa selanjutnya dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi masyarakat umum dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas kain warna putih didalamnya berisi 1 (satu) kotak bekas kacamata warna hitam didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip kristal bening shabu dan 1 (satu) tas selempang hitam didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 1 (satu) butir extacy warna orange. Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap terdakwa, mengaku bahwa masih ada narkotika jenis shabu ditempat tinggalnya di Jalan Cempaka Biru Selatan 1 No. 8 (kamar No. 6) Br. Kertha Sari, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Dari hasil penggeledahan kamar terdakwa ditemukan : 1 (satu) buah bekas rokok merk camel warna biru yang berisi 22 (dua puluh dua) paket plastik klip kristal bening shabu dari bawah wastafel dalam kamar kost terdakwa.; - Bahwa atas kristal bening shabu dan extacy yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa saat terdakwa ditangkap diakui adalah benar naroktik ajenis dahbu dan extacy milik dari seseorang yang terdakwa kenal dengan panggulan EKA (DPO) yang terdakwa terima sebelumnya dengan cara mengambil di sekitar Jalan Pulau Saelus dan kemudian terdakwa bawa pulang kemudian disimpan di kamar kost dan jug addialam tas yang terdakwa gunakan, sehingga saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa narkotika tersebut ditemukan di dalam tas kain yang digunakan terdakwa dan juga didalam kamar kost terdakwa; - Bahwa terdakwa sendiri yang menyimpan narkotika jenis shabu dan extacy tersebut untuk selanjutnya menunggu perintah dari Eka untuk ditempel kembali; - Bahwa setelah ditimbang berat barang bukti berupa : 24 (dua puluh empat) plastic klip masing - masing berisi kristal bening narkotika (shabu) seluruhnya 5,91 gram Brutto atau 3,51 gram Netto dan 1 (satu) plastic klip berisi 1 butir tablet warna orange narkotika (ecstasy) seberat 0,59 gram Brutto atau 0,40 gram Netto; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LABKRIM No.Lab: 378/NNF/2026, tanggal 4 Maret 2026 dengan kesimpulan : - Kristal bening (kode A1 – A2, C1 – C22) adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina / Shabu yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Tablet warna orang (kode B) adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis MDMA / elstasy yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 37 dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
