Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON I atas nama KASIM GUNAWAN dan PEMOHON II atas nama TJINDROPURNOMO untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan TIDAK SAH dan tidak memeiiliki kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai dengan surat Nomor : SP.Sidik/115/II/RES.1.9./2023/DITRESKRIMUM, tanggal 7 Februari 2023 yang menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan atau dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau perbuatan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Jo. Pasal 61 huruf (a) Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang Jo. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP yang terjadi di Pantai Melasti Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Surat Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/115/II/RES.1.9./2023/DITRESKRIMUM, tanggal 7 Februari 2023 yang menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai Tersangka;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, antara lain :
- S.TAP/155/V/Res.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023 atas nama KASIM GUNAWAN in casu PEMOHON I;
- S.TAP/157/V/Res.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023 atas nama TJINDROPURNOMO in casu PEMOHON II;
adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka kepada PEMOHON I dan PEMOHON II;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap PARA PEMOHON segera dihentikan;
- Memulihkan segala hak hukum PARA PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|