Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Dps Made Daging A. PTNH.SH. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat 001/BLO/I/2026
Pemohon
NoNama
1Made Daging A. PTNH.SH.
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan bahwa penerapan Pasal 83 Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka a quo telah daluwarsa, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/ Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon: I Made Daging, A.Ptnh., M.H., yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan segala tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal tentang Penetapan Tersangka, atas nama I Made Daging, A Ptnh., MH; 7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan melarang Termohon untuk melakukan penyidikan ulang atas dasar peristiwa hukum, objek perkara dan alat bukti yang sama (ne bis in idem in concreto). 8. Memulihkan Harkat, Martabat dan Nama Baik Pemohon seperti sediakala. 9. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam Permohonan Praperadilan a quo kepada Negara. Dan/atau Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya