Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps WILLIAM NOAH BISHOP PT. SUNDA TRAILS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLIAM NOAH BISHOP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Indra Prasetya Wiguna, SH., MH.WILLIAM NOAH BISHOP
Tergugat
NoNama
1PT. SUNDA TRAILS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Kerja yang berjudul “Job Offer” tanggal 6 Desember 2022 antara Tergugat dengan Penggugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Penggugat yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

  1. Menyatakan hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak sejak tanggal 30 Juni 2023.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

Sisa Masa Kerja = 9 Bulan (31 Maret 2024)

Sisa Upah             = USD 3,000 X 9 = USD 27,000.

Jadi upah Penggugat sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja yang wajib dibayar oleh Tergugat adalah sebesar USD 27,000 (dua puluh tujuh ribu United States Dollar).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayara iuran BPJS Ketenagakerjaan Penggugat sesuai porsi iuran yang ditentukan dalam UU BPJS.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang Rupiah sesuai “Kurs Tengah” yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan pelaksanaan pembayaran kepada Penggugat.

 

  1. Membebankan biaya perkara pada Negara.

 

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak