Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1074/Pdt.Bth/2024/PN Dps 1.LIM WAN SENG
2.DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.
1.FIRMAN HANDOKO
2.Nyonya METHA MEILINA
3.PT. TATA PESONA INDONESIA
4.PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, TBK
5.JOHANES CHORMAN/JOHANES dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis APING JOHANES CHORMAN
6.PT. CENTRAL INDONESIA
7.SUWARNI SUKIMAN, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1074/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIM WAN SENG
2DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.LIM WAN SENG
2DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.
Tergugat
NoNama
1FIRMAN HANDOKO
2Nyonya METHA MEILINA
3PT. TATA PESONA INDONESIA
4PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, TBK
5JOHANES CHORMAN/JOHANES dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis APING JOHANES CHORMAN
6PT. CENTRAL INDONESIA
7SUWARNI SUKIMAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN EKSEKUSI dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang beritikad baik ;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 14 Tanggal 20 Januari 2023 antara TERLAWAN I (FIRMAN HANDOKO) yang telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu TERLAWAN II (Nyonya Metha Meilina) dengan PELAWAN I (LIM WAN SENG) dan PELAWAN II (DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.) yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) IDA AYU INDRA KONDI SANTOSA, S.H., M.Kn., di Kota Denpasar;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Pengalihan Piutang (Cessie) No. 17 Tanggal 8 Juni 2023 dan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tanggal 8 Juni 2023 antara TERLAWAN IV kepada TERLAWAN V, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Suwarni Sukirman, S.H. (TERLAWAN VII) ;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN III untuk segera melunasi seluruh hutangnya di TERLAWAN IV, dan melanjutkan proses penandatangan Akta Jual Beli dengan PARA PELAWAN paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan ;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN IV adalah pihak yang mengalihkan piutang (cedent) yang beritikad buruk dan TERLAWAN V pihak yang menerima pengalihan piutang (cessionaris) yang beritikad buruk ;

 

  1. Menyatakan pengelolaan “PING HOTEL SEMINYAK BALI” sejak april 2024 hingga saat ini oleh TERLAWAN VI adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum ;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 43/Pdt.Eks/2024/PN Dps Dps jo. Nomor : 945/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 9 Juli 2024 ;

 

  1. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berharga atas Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas sebidang tanah darat berikut dengan bangunan hotel dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam, tertancam dan terletak di atasnya yang setempat dikenal dengan nama “PING HOTEL SEMINYAK BALI” dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1062/Kelurahan Seminyak, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 00833/Seminyak/2009 tertanggal 23 Desember 2009, seluas 966 M2 (sembilan ratus enam puluh enam meter persegi) dengan atas nama pemegang hak adalah FIRMAN HANDOKO (TERLAWAN I) yang tertuang dalam Berita Acara Sita Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 20 Maret 2024 ;

 

  1. Mengangkat Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas sebidang tanah darat berikut dengan bangunan hotel dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam, tertancam dan terletak di atasnya yang setempat dikenal dengan nama “PING HOTEL SEMINYAK BALI” dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1062/Kelurahan Seminyak, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 00833/Seminyak/2009 tertanggal 23 Desember 2009, seluas 966 M2 (sembilan ratus enam puluh enam meter persegi) dengan atas nama pemegang hak adalah FIRMAN HANDOKO (TERLAWAN I) ;

 

  1. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dan/atau kelalaian, apabila PARA TERLAWAN terlambat dan/atau lalai melaksanakan isi putusan a quo baik sebagian atau seluruhnya, sejak putusan a quo dibacakan hingga Putusan Perkara a quo dilaksanakan seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatori beslag) terhadap : Jalan Ranggamalela No. 16, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung milik TERLAWAN V, dan Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap :

a. Jalan Gunung Asri Blok D Nomor 4 Banjar/Lingkungan Pagutan, RT/RW : 000/000, Kelurahan/Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali milik TERLAWAN I dan TERLAWAN II ;

b. Gedung Graha BIP, Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Lt.1, 9 dan 10, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta milik TERLAWAN IV.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu seketika (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Bading, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ;

 

  1. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk taat dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini ;

 

  1. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak