Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Dps Vasily Pronin 1.KOPERASI SIMPAN USAHA LAKSMI DANAN JAYA
2.I WAYAN MANGGIS,S.H.M.M
3.NI WAYAN SANTIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vasily Pronin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI AYU ARIE PURGAMA DEWI, S.H.Vasily Pronin
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN USAHA LAKSMI DANAN JAYA
2I WAYAN MANGGIS,S.H.M.M
3NI WAYAN SANTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 459.912.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Simpanan Berjangka No. 00882/09/DP/LDJ/2018 tertanggal 29 Nopember 2018 sebesar Rp.113.200.000, - (seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Simpanan Berjangka No.00966/02/DP/LDJ/2019 tertanggal 01 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000, - (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tanggung renteng untuk membayar pengembalian tabungan berjangka berserta bunganya sebesar Rp.459.912.000, - (empat ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III (Uit Voorbar Bij Vooraad);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak