Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Dps | Robert | Kepolisian Derah Bali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | 094/S&A/PraPid/III/2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON incasu ROBERT Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindakan pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 atau 362 KUHP oleh KEPOLISIAN DAERAH BALI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 5. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang – barang milik PEMOHON adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya PEMOHON didalam lingkungan sosial masyarakat; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |