Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.B/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH ANTON SIMUTOV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 636/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2415/N.1.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SIMUTOV[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-293/BDG/EOH/07/2024

ATAS NAMA TERDAKWA ANTON SIMUTOV

 

TINDAK PIDANA PENGERUSAKAN

 

 

Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

IMAM RAMDHONI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 9 JULI 2024

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REK. PERK : PDM-293/BDG/EOH/07/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ANTON SIMUTOV

Tempat lahir

:

Prokhopyevsk, Rusia

Umur / Tgl Lahir

:

41 tahun / 1 November 1983

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Rusia

Tempat tinggal

:

Oblastnaya Ilica1-428 Partment, St. Petersburg

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Bisnis Restaurant

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

 Tidak Dilakukan Penahanan

 

C.  DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa ANTON SIMUTOV pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam ruang tamu Bali Invest Villa, Jl. Raya Batu Bolong No.2 , Kel/Ds. Canggu, Kel. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa check in ke Bali Invest Villa, sesuai dengan barang bukti check in atas nama Anton Simutov, dimana Terdakwa membawa Saksi MARIA POPOVA dan Saksi VALERIIA ASTAKHOVSKAIA untuk tinggal bersamanya di Villa yang Terdakwa sewa tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi ZAKARIAS WODA NDOPO masuk ke dalam villa untuk melakukan bersih-bersih dan melihat barang-barang inventaris villa dalam keadaan baik;
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2024, Saksi BINTANG RIZKI ADITAMA RIWU ROHI dan Saksi DEDY ARIAWAN masuk ke dalam villa untuk melakukan bersih-bersih dan melihat barang-barang inventaris villa dalam keadaan baik;
  • Bahwa dari tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2024, yang tinggal di dalam villa hanyalah Terdakwa, Saksi MARIA POPOVA dan Saksi VALERIIA ASTAKHOVSKAIA dan tidak ada orang lain yang diundang masuk ke dalam villa;
  • Bahwa pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Saksi BINTANG RIZKI ADITAMA RIWU ROHI dan Saksi ZAKARIAS WODA NDOPO mendengar seperti suara kaca pecah dan suara bising seperti ada barang dibanting atau dipukul, kemudian Saksi BINTANG RIZKI ADITAMA RIWU ROHI dan Saksi ZAKARIAS WODA NDOPO juga melihat 1 (satu) unit kursi dilempar keluar dari villa namun tidak melihat siapa yang melempar kursi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengerusakan TV dan kursi kayu dengan menggunakan tangan kosong pada tanggal 22 April 2024, berdasarkan keterangan Saksi MARIA POPOVA dan Saksi VALERIIA ASTAKHOVSKAIA;
  • Bahwa pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa pergi dari villa tanpa menginformasikan kepada karyawan villa dan tidak melakukan pembayaran atas sewa villa tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa terdapat beberapa barang milik Bali Invest Villa yang dalam keadaan rusak atau tidak dapat digunakan lagi, diantaranya :
    • 1 (satu) unit Smart TV merek TCLO 72 Inch
    • 3 (tiga) unit lemari baju berbahan kayu jati
    • 1 (satu) unit meja TV
    • 1 (satu) pintu kayu jati di kamar villa
    • 1 (satu) unit dispenser merek SANKEN
    • 3 (tiga) unit kursi kayu jati dengan bantalan warna hitam
    • 27 (dua puluh tujuh) pcs gelas berbahan kaca
    • 1 (satu) buah pisau dapur
    • 1 (satu) buah dudukan pisau dapur
    • 1 (satu) pcs pegangan pintu utama
    • 1 (satu) buah pegangan shower
    • Pintu utama dalam keadaan retak dan kuncinya tidak berfungsi

Dan terdapat juga beberapa barang yang hilang diantaranya : 1 (satu) unit dispenser merek SANKEN, 1 (satu) unit kursi duduk berbahan kayu jati, 1 (satu) tempat sampah merek krisbow berwarna silver, 3 (tiga) unit soap dispenser berbahan batu, 1 (satu) buah pisau dapur, dan 6 (enam) pcs gelas minum.

  • Bahwa dari barang tersebut, Saksi DENIS IVANKO selaku Pemilik dari Bali Invest Villa yang merupakan pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp 91.742.000 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ---------------------------------

 

 

 

Badung, 9 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                            IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                      JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya