Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1200/Pdt.G/2024/PN Dps HERWIN ADI ARJANA PUTRA, SE 1.ALFONSUS W. SURYA
2.DAVID DARMAWAN H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1200/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERWIN ADI ARJANA PUTRA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Wayan Sukarni,SHHERWIN ADI ARJANA PUTRA, SE
Tergugat
NoNama
1ALFONSUS W. SURYA
2DAVID DARMAWAN H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 898.500.000,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

  1. Menyatakan utang tersebut telah jatuh tempo sejak tanggal 21 Desember 2011 ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah INGKAR JANJI / WANPRESTASI kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT sebagai berikut :

 

A.  Kerugian materiil berupa :

 

> Total pinjaman sebesar Rp. 898.500.000,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

> Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dilunasinya pinjaman saat jatuh tempo, hingga sampai 12 tahun 8 bulan, bila dihitung sebesar 3 % setiap bulan : 152 bulan X Rp. 898.500.000,- X 3 % = Rp. 4.097.160.000,- (empat miliard sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;

 

B. Kerugian immateriil yang tak bisa dihitung dengan uang, akibat rasa malu dan lelah harus mengikuti proses hukum akibat perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang mengkait-kaitkan nama PENGGUGAT dalam persoalan terkait ruko obyek sengeta, kehilangan waktu, kesempatan berbinsis akibat uangnya tidak dikembalikan, bila harus diuangkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliard rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada  PENGGUGAT sebagai berikut :

 

A.  Kerugian materiil berupa :

 

> Total pinjaman sebesar Rp. 898.500.000,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

> Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dilunasinya pinjaman saat jatuh tempo, hingga sampai 12 tahun 8 bulan, bila dihitung sebesar 3 % setiap bulan : 152 bulan X Rp. 898.500.000,- X 3 % = Rp. 4.097.160.000,- (empat miliard sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;

 

B. Kerugian immateriil yang tak bisa dihitung dengan uang, akibat rasa malu dan lelah harus mengikuti proses hukum akibat perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang mengkait-kaitkan nama PENGGUGAT dalam persoalan terkait ruko obyek sengeta, kehilangan waktu, kesempatan berbinsis akibat uangnya tidak dikembalikan, bila harus diuangkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliard rupiah);

 

Secara seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum   tetap ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum  tetap ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Denpasar atas obyek sengketa yakni ruko No. 2 dan Ruko No. 3 perkara a quo ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak