Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1200/Pdt.G/2024/PN Dps | HERWIN ADI ARJANA PUTRA, SE | 1.ALFONSUS W. SURYA 2.DAVID DARMAWAN H |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1200/Pdt.G/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
A. Kerugian materiil berupa :
> Total pinjaman sebesar Rp. 898.500.000,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
> Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dilunasinya pinjaman saat jatuh tempo, hingga sampai 12 tahun 8 bulan, bila dihitung sebesar 3 % setiap bulan : 152 bulan X Rp. 898.500.000,- X 3 % = Rp. 4.097.160.000,- (empat miliard sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
B. Kerugian immateriil yang tak bisa dihitung dengan uang, akibat rasa malu dan lelah harus mengikuti proses hukum akibat perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang mengkait-kaitkan nama PENGGUGAT dalam persoalan terkait ruko obyek sengeta, kehilangan waktu, kesempatan berbinsis akibat uangnya tidak dikembalikan, bila harus diuangkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliard rupiah);
A. Kerugian materiil berupa :
> Total pinjaman sebesar Rp. 898.500.000,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
> Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dilunasinya pinjaman saat jatuh tempo, hingga sampai 12 tahun 8 bulan, bila dihitung sebesar 3 % setiap bulan : 152 bulan X Rp. 898.500.000,- X 3 % = Rp. 4.097.160.000,- (empat miliard sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
B. Kerugian immateriil yang tak bisa dihitung dengan uang, akibat rasa malu dan lelah harus mengikuti proses hukum akibat perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang mengkait-kaitkan nama PENGGUGAT dalam persoalan terkait ruko obyek sengeta, kehilangan waktu, kesempatan berbinsis akibat uangnya tidak dikembalikan, bila harus diuangkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliard rupiah);
Secara seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |