| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM - 387 /DENPA.KTB /06 /2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama lengkap : TURMINO
Tempat lahir : Cilacap
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 17 Agustus 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP: Cilongkrang, RT/RW 002/001, Desa Cilongkrang, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Alamat tinggal Bali : Kos di Jalan Bedugul Asri, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
NIK : 3301151708940004;
B. PENAHANAN
- Untuk kepentingan penyidikan, terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan masing masing sejak tanggal 7 April 2026 s/d tanggal 26 April 2026;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 27 April 2026 s/d tanggal 5 Juni 2026;
- Untuk kepentingan Penuntutan, ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 3 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juli 2026;
C. DAKWAAN
---------Bahwa ia terdakwa Turmino, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 02.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan April di Tahun 2026 bertempat di Darmaga Pelabuhan Benoa, Jalan Wahana Tirta No 1 Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan / atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali bahwa di daerah Pelabuhan Benoa Denpasar sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, sehingga berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi I Putu Agus Andika Adhi Pradana, I Wayan Yudhayana, I Dewa Gede Budiasa dan tim lainnya dari Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan akhirnya pada pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar sekitara pukul 02.30 Wita melihat dan menemukan sebuah kendaraan truck warna hijau No. pol DK 8945 FB yang sedang bongkar muat di Dermaga Pelabuhan Benoa di Jalan Wahana Tirta No 1 Pedungan, Denpasar Selatan Kota Denpasar, sehingga didekati untuk dilakukan pengecekan dan akhirnya ditemukan bahwa kendaraan truck tersebut dalam keadaan dimodifikasi dengan tangki tambahan yang ada di bak truck dengan kapasitas + 5.000 (lima ribu) liter, dan kendaraan truck tersebut baru saja selesai bongkar muat BBM jenis Bio Solar sebanyak + 5.000 (lima ribu) liter dari tangki modifikasi ke perahu sampan yang ada di dermaga, dimana sopir truck adalah terdakwa Turmino;
- Bahwa selanjutnya terdakwa Turmino diinterogasi dan dari pengakuan yang bersangkutan menerangkan memang dirinya yang membawa kendaraan kendaraan Truck warna Hijau NoPol DK8945-FB yang tangkinya dimodifikasi dengan tangki tambahan yang ada di bak truck dengan kapasitas + 5.000 (lima ribu) liter tersebut dan disamping itu menerangkan bahwa terdakwa Turmino bekerja di tempat seseorang yang bernama ERICK (belum tertangkap) sebagai sopir dengan tugas mencari dan membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU SPBU seputaran Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar dengan cara awalnya diberi berupa barcode pembelian BBM milik orang lain serta bekal /modal uang untuk membeli BBM Jenis Solar sebesar Rp. 39.0000.000, (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang langsung di transfer ke rekening milik terdakwa dan setelah menerima transferan uang terdakwa Turmino langsung keliling ke SPBU SPBU yang ada dikawasan Tabanan serta Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Truck warna Hijau No. Pol DK 8945 FB yang tangkinya dimodifikasi dengan tangki tambahan yang ada di bak truck dengan kapasitas + 5.000 (lima ribu) liter untuk membeli BBM Jenis Bio Solar Subsidi dengan harga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter sesuai dengan harga SPBU, dimana sekali mengisi/membeli BBM Solar tersebut bervariasi dari mulai Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) sekali pengisian, dan setelah tangki terisi BBM Jenis Bio solar kemudian terdakwa Turmino keluar dari SPBU tersebut dan menyambungan kabel on - off modifikasi yang berada dibawah dasbord samping setir sehingga BBM Jenis Bio Solar yang berada ditangki truck tersebut otomatis berpindah ke tangki tambahan yang berada di bak truck yang dibawanya, dan selanjutnya terdakwa Turmino masuk ke SPBU lagi untuk membeli BBM Jenis Bio Solar, begitu terus terulang sampai tangki modifikasi yang berada di bak truck yang dibawa penuh berisi BBM Jenis Bio Solar + 5.000 (lima ribu) liter. Setelah tangki modifikasi di truck tersebut penuh terisi BBM Jenis Solar kemudian terdakwa Turmino oleh ERICK melalui telepon disuruh mengirim langsung menggunakan truck tersebut ke dermaga Pelabuhan Benoa di Jalan Wahana Tirta No 1 Pedungan, Denpasar Selatan Kota Denpasar, dan ternyata ditengah diperjalanan terdakwa Turmino ditelepon oleh seseroang yang bernama WIRA (belum tertangkap) dan diantar ke Darmaga untuk bongkar solar tersebut ke perahu warna biru yang ada di pelabuhan tersebut.
- Bahwa atas pekerjaan tersebut, terdakwa Turmino akan mendapatkan upah dari sisa pembelian solar di SPBU sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) persekali bongkar.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur sehingga penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corp. Tbk sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Badan Pengatur untuk kemudian didistribusikan dari Terminal BBM Badan Usaha tersebut melalui penyalur yang terikat perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha tersebut yaitu SPBU, SPBN, SPBKB.
- Bahwa mekanisme persyaratan untuk melakukan pembelian Jenis BBM Tertentu/ BBM bersubsidi khususnya Minyak Solar adalah sebagai Konsumen Pengguna sebagaimana terncatum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Khusus untuk Konsumen Pengguna Transportasi Darat yakni jenis kendaraan bermotor, konsumen pengguna tersebut harus mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi Subsidi Tepat mypertamina milik PT Pertamina (Persero) atau dapat mendaftarkan pada SPBU Tertentu. Setelah didaftarkan apabila setelah diverifikasi adalah memang sesuai sebagai Konsumen Pengguna Transportasi Darat Kendaraan Bermotor yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar maka akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk membeli Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar di Penyalur SPBU. Pengaturan atas Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar di Penyalur SPBU dengan menggunakan teknologi informasi sistem aplikasi QR Code adalah berdasarkan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu. Ayat (2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.
- Bahwa Bahan Bakar Minyak solar yang dibawa dan diangkut oleh terdakwa Turmino, adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dan dilarang dijual lewat jerigen untuk dijual kembali kepada konsumen, dan dilarang digunakan untuk pabrik-pabrik home industry atau rumahan , untuk industry, serta untuk mobil-mobil galian C.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 lampiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang------------------- |