Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
595/Pdt.P/2026/PN Dps Yohanes Kristianto Meta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 595/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yohanes Kristianto Meta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : YOHANES KRISTYANTO META lahir di Same 29 Juli 1991, diganti menjadi YOHANES KRISTIANTO META lahir di Same 29 Juli 1991;

 

3. Memerintahkan/ memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 338/KPS/1991 tanggal 18 September 1991 diganti menjadi YOHANES KRISTIANTO META lahir di Same 29 Juli 1991 dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;

 

4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak