Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2025/PN Dps 1.Putu Ryan Apriyadi
2.Anak Agung Mirah Satria Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Ryan Apriyadi
2Anak Agung Mirah Satria Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Made Kamania Tavisha Andriani sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 5 Februari 2020, Nomor : 5171-LU-05022020-0005 menjadi Kamania Tavisha Andriana adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak