Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
552/Pdt.P/2024/PN Dps I Made Mandera Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 552/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Mandera Putra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak-anak pemohon yang bernama Gde Widhi Pratama Putera, Made Yasa Prayoga Putera, Komang Wahyu Pramana Putera, Ketut Ayu Jayanti Pradnya Puteri dan Putu Gargita Prabawa Putera untuk menjual dua bidang tanah yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, Desa Pemecutan Klod seluas 83 m2 dan 81 m2 yang beratas nama pemohon yaitu I Made Mandera Putera sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 09521 dan 09519 ;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak