Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1210/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Swastini, SH Nuroniyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1210/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4910/N.1.10.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nuroniyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  747/DENPA.NARKO/12/2024

 

  1. Terdakwa :

    Nama lengkap                             :    NURONIYAH

Tempat lahir                                 :     Banyuwangi

Umur / tanggal lahir                     :     40 tahun / 21 Oktober 1983

Jenis kelamin                               :    Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan   :    Indonesia.

       Alamat                                         :    Jl. Resimuka Barat Gg. Indonesia Emas No. 10 kamar No. 3, Desa Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar/Jl. Pulau Biak No. 3 Br/link Pengiasan, kel/Desa Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.

       Agama                                        :    Islam

Pekerjaan                                     :    Swasta

Pendidikan                                   :    SMA

      

  1. Penahanan : 

      1. Penangkapan                          : Tanggal 08 Oktober 2024 s/d 11 Oktober 2024;

          Perpanjangan Penangkapan   : Tanggal 11 Oktober 2024 s/d 14 Oktober 2024.

      2. Penahanan

-  Penyidik                                :Rutan sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 2 November 2024;

-  Perpanjangan PU                 :Rutan sejak tanggal 03 November 2024s/d 12 Desember 2024;

- Penahanan PU                       : Rutan sejak tanggal 4 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024.

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa terdakwa Nuroniyah pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di depan toko lucky Cell Jalan Subur, Br. Monang Maning, Kel/Desa Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi kristal bening mengandung metamfetamina dengan berat total 5,86 gram Netto (disisihkan total sebanyak 0,64 gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 5,22 gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Subur Denpasar sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, dari serangkaian penyelidikan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;

-   Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian terdakwa ditemukan dan disita barang berupa : 1 (satu) buah tas warna merah muda didalamnya berisi HP merk Oppo, timbangan digital, plastik warna putih didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) buah liquid tube masing-masing didalamnya terdapat plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening shabu, 10 (sepuluh) buah liquid tube terbalut plaster warna kuning masing-masing didalamnya berisi plastik klip didalamnya berisi kristal bening ditemukan ditangan kanan terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku sudah ada menempel satu paket shabu di depan gang Puputan Baru Jalan Resi Muka Barat, Desa Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian terdakwa dibawa ke lokasi tersebut dan terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) plastik liquid didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening shabu kemudian diserahkan kepada petugas kepolisan. Sehingga total plastik klip berisi kristal bening yang ditemukan sebanyak 32 (tiga puluh dua). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Resimuka Barat Gg. Indonesia Emas No. 10 kamar No. 3, Desa Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan ditemukan tas warna merah muda di dalamnya berisi satu bendel plastik klip, dua buah lakban warna kuning dan merah, satu ball plastik liquid tube tergantung didapur;

-   Bahwa 32 (tiga puluh dua) plastik klip dengan berat bersih masing-masing : 0,16 gram (kode A1), 0,12 gram (kode A2), 0,12 gram (kode A3), 0,12 gram (kode A4), 0,12 gram (kode A5), 0,12 gram (kode A6), 0,12 gram (kode A7), 0,12 gram (kode A8), 0,12 gram (kode A9), 0,12 gram (kode A10),  0,12 gram (kode A11), 0,12 gram (kode A12), 0,12 gram (kode A13), 0,12 gram (kode A14), 0,12 gram (kode A15), 0,12 gram (kode A16), 0,12 gram (kode A17), 0,12 gram (kode A18), 0,12 gram (kode A19), 0,12 gram (kode A20), 0,12 gram (kode A2I), 0,3  gram (kode A22), 0,3  gram (kode A23),  0,3  gram (kode A24),  0,3  gram (kode A25),  0,3  gram (kode A26),  0,3  gram (kode A27), 0,3  gram (kode A28), 0,3  gram (kode A29), 0,3  gram (kode A30), 0,3 gram (kode A3I), 0,3 gram (kode A32) dengan total berat setelah ditimbang adalah 5,86 (lima koma delapan puluh enam) gram Netto;

-   Bahwa terdakwa mengaku atas 32 (tiga puluh dua) paket shabu tersebut adalah benar narkotika yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari seseorang bernama Gatot (DPO) yang terdakwa kenal dari sosial media Whatsapp, terdakwa menerima pesan atau obrolan di media sosial Whatsapp yang isinya disuruh mengambil shabu 100 (seratus) gram di Jimbaran sambil diberikan lokasi dan fotonya, terdakwa berangkat sendiri mengambil paket shabu tersebut ke Jimbaran menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul DK  5910 AAE yang terdakwa sewa dari saksi I Gede Somayasa di daerah Sesetan. Sesampainya dilokasi yang diberikan terdakwa mengambil paket shabu tersebut dan kemudian terdakwa pecah menjadi dua bagian  dengan berat masing-masing 50 gram dan selanjutnya 50 gram diberikan kepada saksi Angga Ainul Yaqin sesuai perintah dari Gatot dan terdakwa menyimpan sebanyak 50 gram yang kemudian terdakwa pecah menjadi paket kecil-kecil dengan berat bervariasi sebanyak 200 paket. Selanjutnya terdakwa menempel pada alamat tempelan yang diberikan oleh Gatot dibeberapa tempat di daerah seputaran kota Denpasar dan tersisa 32 plastik klip yang disita oleh petugas kepolisian;

-   Bahwa terdakwa menerima, memecah kemudian menempel kembali paket shabu tersebut karena diberikan upah sebesar Rp.50.000,- untuk satu kali alamat tempelen. Terdakwa sudah beberapa kali menerima upah dari Gatot dan uangnya habis terdakwa gunakan sendiri;

-   Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah menerima shabu dari saksi Angga Ainul Yaqin sebanyak 4 kali dengan perincian yang pertama bulan Agustus 2024 terdakwa diajak memecah shabu oleh Angga Ainul Yaqin sebanyak 220 paket shabu dan terdakwa diberikan 110 paket shabu. Yang kedua di bulan Agustus 2024 terdakwa diajak memecah shabu oleh Angga Ainul Yaqin sebanyak 220 paket shabu dan terdakwa diberikan 110 paket shabu. Yang ketiga di bulan September 2024 terdakwa diajak memecah shabu oleh Angga Ainul Yaqin sebanyak 220 paket shabu dan terdakwa diberikan 110 paket shabu.Yang ke-empat di bulan September 2024 terdakwa diajak memecah shabu oleh Angga Ainul Yaqin sebanyak 220 paket shabu dan terdakwa diberikan 110 paket shabu. Shabu yang dipecah tersebut masing-masing beratnya 0,2 gram, 0,4 gram dan 1 gram;

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1469/NNF/2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik Polda Bali menyatakan  bahwa  barang bukti   yang disita dari terdakwa serta urine disimpulkan bahwa nomor:

-    10790/2024/NF S/D 10821/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina  dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;

-    10822/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

                        Bahwa terdakwa Nuroniyah pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di di depan toko lucky Cell Jl. Subur, Br.  Monang Maning, Kel/Desa  Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi kristal bening mengandung metamphetamina dengan berat total 5,86 gram Netto (disisihkan total sebanyak 0,64 gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 5,22 gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diseputaran Jalan Subur Denpasar sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan selanjutnya dilakukan penangkapan terdakwa;

-   Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian terdakwa ditemukan dan disita barang berupa : 1 (satu) buah tas warna merah muda didalamnya berisi HP merk oppo, timbangan digital, plastik warna putih didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) buah liquid tube masing-masing didalamnya terdapat plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening shabu, 10 (sepuluh) buah liquid tube terbalut plaster warna kuning masing-masing di dalamnya berisi plastik klip di dalamnya berisi kristal bening shabu ditemukan di tangan kanan terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku ada menempel satu paket shabu di depan gang Puputan Baru Jl. Resi Muka Barat, Desa Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian terdakwa dibawa ke lokasi tersebut dan terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) plastik liquid didalamnya berisi plastik klip berisi shabu kemudian diserahkan kepada petugas kepolisan. Sehingga total plastik klip berisi kristal bening yang ditemukan sebanyak 32 (tiga puluh dua). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Resimuka Barat Gg. Indonesia Emas No. 10 kamar No. 3, Desa Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan ditemukan tas warna merah muda di dalamnya berisi satu bendel plastik klip, dua buah lakban warna kuning dan merah, satu ball plastik liquid tube didapur;

-   Bahwa terdakwa mengaku atas 32 (tiga puluh dua) paket shabu tersebut adalah benar narkotika yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari seseorang bernama Gatot (DPO) yang terdakwa kenal dari sosial media Whatsapp, terdakwa menerima pesan atau obrolan dimedia social Whatsapp yang isinya shabu 100 (seratus) gram di Jimbaran sambil diberikan lokasi dan fotonya, terdakwa berangkat sendiri mengambil paket shabu tersebut ke Jimbaran menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul DK  5910 AAE yang terdakwa sewa dari  saksi I Gede Somayasa di daerah Sesetan. Sesampainya dilokasi terdakwa mengambil paket shabu tersebut dan kemudian terdakwa pecah menjadi dua bagian dengan berat masing-masing 50 gram dan selanjutnya 50 gram diberikan kepada saksi Angga Ainul Yaqin sesuai perintah dari Gatot dan terdakwa menyimpan 50 gram shabu tersebut dan kemudian terdakwa pecah menjadi paket kecil-kecil dengan berat bervariasi sebanyak 200 paket. Selanjutnya terdakwa menempel pada alamat tempelan yang diberikan oleh Gatot dibeberapa tempat seputaran Denpasar. Sehingga tersisa 32 plastik klip dan ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa;

-    Bahwa setelah ditimbang berat keseluruhan dari 32 (tiga puluh dua) paket kristal bening shabu tersebut adalah 5,86 (lima koma delapan puluh enam) gram Netto;

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk menguasai atau menyimpan narkotika golongan I;

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1469/NNF/2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik Polda Bali menyatakan  bahwa  barang bukti   yang disita dari tersangka NURONIYAH serta urine disimpulkan bahwa nomor:

-      10790/2024/NF S/D 10821/2024/NF berupa kristal bening tersebut  adalah  benar mengandung    sediaan metamfetamina  dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;

-      10822/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya