Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2024/PN Dps I Wayan Agus Junaidi, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Agus Junaidi, SE.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tempat lahir Pemohon tersebut yang semula Karangasem diganti menjadi Denpasar.
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian tempat lahir Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No. 900/DISP/1990 dicatatan pada register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak