Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232
Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id
|
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK : PDM- 289 / DENPA.NARKO/04/2025.
- Identitas terdakwa :
Nama lengkap
No Identitas
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AULIA YAHYA
NIK : 3510130409960003
Banyuwangi
28 Tahun / 4 September 1996
Laki-laki
Indonesia
Alamat KTP : Dusun Cangkring, RT/RW 003/001, Desa Pengatigan, Kec Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi,Prop Jawa Timur / Alamat tinggal : Kamar Kos Nomor 9, Rumah Kos Jalan Cargo, Gang Mukuh Sari, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar,Propinsi Bali
Islam
Karyawan Swasta
SMP
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 26 Januari 2025 s/d 29 Januari 2025.
- Perpanjangan Penangkapan : tanggal 29 Januari 2025 s/d 01 Februari 2025.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d 19 Februari 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025.
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 1 April 2025 s/d 30 April 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d 05 Mei 2025.
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 6 Mei 2025 s/d 4 Juni 2025.
- DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa AULIA YAHYA dan saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kos Nomor 10, Rumah Kos Jalan Cargo, Gang Mukuh Sari, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar,Propinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 86 (delapan puluh enam) paket kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat keseluruhan 40,02 gram brutto atau 32,28 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa awalnya terdakwa sering membeli sabu dari OM JHON (masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sejak bulan September 2024 dan akhirnya OM JHON menawarkan terdakwa pekerjaan untuk mengedarkan paket sabu miliknya, karena terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa memutuskan menerima pekerjaan tersebut, terdakwa bekerja dengan OM JHON sejak bulan Januari 2025. Oleh OM JHON terdakwa diberikan sabu gratis untuk terdakwa konsumsi dan upah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap berhasil mengambil dan mengedarkan paket sabu.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 MUHAMMAD NUR KHOLIS datang ke kamar kos milik terdakwa meminta pekerjaan karena perlu uang, lalu terdakwa menawarkan perkerjaan untuk membantu terdakwa mengambil,memecah dan mengedarkan paket sabu dan MUHAMMAD NUR KHOLIS setuju.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita pada saat terdakwa bersama dengan MUHAMMAD NUR KHOLIS berada di kamar kos terdakwa di kamar kos No.9. Rumah Kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, Prov. Bali, OM JHON menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa mengambil paket sabu di daerah Jimbaran sebanyak 100 gram. Selanjutnya terdakwa meminta MUHAMMAD NUR KHOLIS untuk mengambil paket sabu yang diperintahkan oleh OM JHON tersebut, kemudian MUHAMMAD NUR KHOLIS berangkat ke alamat yang terdakwa kirimkan berada di Jimbaran yang mana alamat tersebut sebelumnya sudah diberikan oleh OM JHON.
- Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita MUHAMMAD NUR KHOLIS tiba di kos terdakwa dengan membawa bungkusan plastik warna hitam, setelah itu paket terdakwa buka dan memberitahukan kepada OM JHON, selanjutnya OM JHON menyuruh terdakwa untuk memecah paket sabu tersebut yang berat dan jumlahnya ditentukan oleh OM JHON, selanjutnya terdakwa dan MUHAMMAD NUR KHOLIS memecah paket sabu tersebut sesuai dengan perintah OM JHON.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menyuruh MUHAMMAD NUR KHOLIS untuk mengirimkan bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi paket sabu sesuai perintah dari OM JHON sebanyak 180 (seratus delapan puluh) paket dengan berat masing – masing 0,2 gram dan 74 (tujuh puluh empat) paket dengan berat masing – masing 0,4 gram ke Jl. Kerta Semadi dan menyerahkan pada orang yang telah menunggu disana dan sisanya 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip terdakwa simpan di dalam 1 (satu) kotak kardus bertuliskan INBEX warna BIRU dan terdakwa letakkan didalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk CLOUDS sedangkan 8 (delapan) paket plastik klip bening terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan HONDA dan terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VITLEXS.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan HONDA yang ada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VITLEXS untuk terdakwa gunakan bersama MUHAMMAD NUR KHOLIS dan JIHAN FILAYATI FAJRI di kamar kos no.10. rumah kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara,Kota. Denpasar, Prov. Bali milik MUHAMMAD NUR KHOLIS.
- Bahwa terdakwa memberikan uang untuk mengambil sabu sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), memecah dan mengedarkan sabu sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan upah tersebut terdakwa berikan secara langsung kepada MUHAMMAD NUR KHOLIS pada saat di kos.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika orang yang tinggal di kamar kos no.9. Rumah Kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, Prov. Bali sering ribut menghidupkan lagu keras-keras sampai pagi sehingga tim mencurigai orang yang tinggal di kos tesebut, selanjutnya pada pukul 01.30 Wita petugas kepolisian datang ke kamar kos No.9. rumah kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, Prov. Bali namun pada saat itu kos dalam keadaan kosong dan di kamar kos no.10. rumah kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara,Kota. Denpasar, Prov. Bali petugas kepolisian mendengar musik yang cukup keras, sehingga petugas kepolisian memutuskan untuk masuk ke kamar kos No.10. Rumah Kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, Prov. Bali. Bahwa pada saat tim mengetuk pintu tidak ada yang keluar sehingga petugas kepolisian membuka pintu dan melihat 3 (tiga) orang di dalam kamar tersebut, setelah petugas kepolisian bertanya bernama AULIA YAHYA, MUHAMMAD NUR KHOLIS dan JIHAN FILAYATI FAJRI, dengan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi dari masyarakat umum petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan dan ditemukan diatas lantai 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) buah korek api sehingga petugas kepolisian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan tergantung di belakang pintu 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk CLOUDS yang didalamnya ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak kardus bertuliskan INBEX warna BIRU yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisi 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 37,84 gram brutto atau 30,73 gram netto (Kode A1-A79) dan tergantung ditembok 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VITLEXS didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan HONDA yang didalamnya ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram brutto atau 1,55 gram netto (Kode B1-B2, Kode C1-C5), bahwa pemilik tas tersebut adalah terdakwa AULIA YAHYA, saat itu diamankan pula 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 13 warna green dengan No Simcard. 085607082892 milik terdakwa AULIA YAHYA dan dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi 9T warna Hitam dengan No Simcard. 085739688168 milik MUHAMMAD NUR KHOLIS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos no.9. milik terdakwa AULIA YAHYA dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) gulung isolasi berwarna bening, 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, karena tidak bisa menunjukan ijin atas kepemilikan narkotika tersebut selanjutnya terdakwa AULIA YAHYA dan MUHAMMAD NUR KHOLIS dibawa ke kantor Polda Bali Guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) paket Narkotika jenis sabu seberat 40,02 gram brutto atau 32,28 gram netto, disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram netto guna pemeriksaan Laboratorium sehingga sisanya sebanyak 38,30 gram bruto atau 30,56 gram netto yang dijadikan barang bukti.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 166/NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025, menyimpulkan bahwa : Barang bukti dengan nomor 1632/2025/NF s/d 1717/2025/NF berupa kristal bening serta 1718/2025/NF dan 1719/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar terdakwa AULIA YAHYA, tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika berupa: kristal bening sabu tersebut, serta Terdakwa AULIA YAHYA sama sekali tidak mempunyai kwalifikasi dan kompetensi sebagai orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan karena Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa bersama dengan MUHAMMAD NUR KHOLIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa AULIA YAHYA dan saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kos Nomor 10, Rumah Kos Jalan Cargo, Gang Mukuh Sari, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar,Propinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram berupa 86 (delapan puluh enam) paket kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat keseluruhan 40,02 gram brutto atau 32,28 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika orang yang tinggal di kamar kos no.9. Rumah Kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, Prov. Bali sering ribut menghidupkan lagu keras-keras sampai pagi sehingga tim mencurigai orang yang tinggal di kos tesebut, selanjutnya pada pukul 01.30 Wita petugas kepolisian datang ke kamar kos No.9. rumah kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, Prov. Bali namun pada saat itu kos dalam keadaan kosong dan di kamar kos no.10. rumah kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara,Kota. Denpasar, Prov. Bali petugas kepolisian mendengar musik yang cukup keras, sehingga petugas kepolisian memutuskan untuk masuk ke kamar kos No.10. Rumah Kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, Prov. Bali. Bahwa pada saat tim mengetuk pintu tidak ada yang keluar sehingga petugas kepolisian membuka pintu dan melihat 3 (tiga) orang di dalam kamar tersebut, setelah petugas kepolisian bertanya bernama AULIA YAHYA, MUHAMMAD NUR KHOLIS dan JIHAN FILAYATI FAJRI, dengan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi dari masyarakat umum petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan dan ditemukan diatas lantai 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) buah korek api sehingga petugas kepolisian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan tergantung di belakang pintu 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk CLOUDS yang didalamnya ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak kardus bertuliskan INBEX warna BIRU yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisi 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 37,84 gram brutto atau 30,73 gram netto (Kode A1-A79) dan tergantung ditembok 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VITLEXS didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan HONDA yang didalamnya ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram brutto atau 1,55 gram netto (Kode B1-B2, Kode C1-C5), bahwa pemilik tas tersebut adalah terdakwa AULIA YAHYA, saat itu diamankan pula 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 13 warna green dengan No Simcard. 085607082892 milik terdakwa AULIA YAHYA dan dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi 9T warna Hitam dengan No Simcard. 085739688168 milik MUHAMMAD NUR KHOLIS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos no.9. milik terdakwa AULIA YAHYA dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) gulung isolasi berwarna bening, 1 (satu) buah timbangan merk ACIS.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa AULIA YAHYA mengakui mendapat barang bukti narkotika bersama dengan saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dari OM JHON (masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara awalnya terdakwa sering membeli sabu dari OM JHON (masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sejak bulan September 2024 dan akhirnya OM JHON menawarkan terdakwa pekerjaan untuk mengedarkan paket sabu miliknya, karena terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa memutuskan menerima pekerjaan tersebut, terdakwa bekerja dengan OM JHON sejak bulan Januari 2025. Oleh OM JHON terdakwa diberikan sabu gratis untuk terdakwa konsumsi dan upah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap berhasil mengambil dan mengedarkan paket sabu.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 MUHAMMAD NUR KHOLIS datang ke kamar kos milik terdakwa meminta pekerjaan karena perlu uang, lalu terdakwa menawarkan perkerjaan untuk membantu terdakwa mengambil,memecah dan mengedarkan paket sabu dan MUHAMMAD NUR KHOLIS setuju.
- Bahwa terdakwa menyuruh MUHAMMAD NUR KHOLIS mengambil paket sabu milik OM JHON di daerah Jimbaran, kemudian memecah paket sabu tersebut bersama-sama, selanjutnya terdakwa menyuruh MUHAMMAD NUR KHOLIS mengirimkan paket sabu ke Jl. Kerta Semadi dan nanti bertemu dengan orang yang telah di perintahkan oleh OM JHON dan sisa paket sabu terdakwa yang menyimpannya.
- Bahwa terdakwa memberikan uang untuk mengambil sabu sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), memecah dan mengedarkan sabu sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan upah tersebut terdakwa berikan secara langsung kepada MUHAMMAD NUR KHOLIS pada saat di kos.
- Bahwa barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) paket Narkotika jenis sabu seberat 40,02 gram brutto atau 32,28 gram netto, disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram netto guna pemeriksaan Laboratorium sehingga sisanya sebanyak 38,30 gram bruto atau 30,56 gram netto yang dijadikan barang bukti.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 166/NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025, menyimpulkan bahwa : Barang bukti dengan nomor 1632/2025/NF s/d 1717/2025/NF berupa kristal bening serta 1718/2025/NF dan 1719/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar terdakwa AULIA YAHYA, tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyimpan,menguasai Narkotika Golongan 1 berupa: kristal bening sabu tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa bersama dengan MUHAMMAD NUR KHOLIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpasar, 19 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
ttd
NI MADE SUASTI ARIANI,SH
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 19770531 200212 2 004
|