Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2025/PN Dps 1.Jemi Tapatab
2.Ermi Rosita Naat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jemi Tapatab
2Ermi Rosita Naat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa anak Jemi Tapatab dan Ermi Rosita Naat yang bernama Thedy Edison Tapatab yang lahir pada tanggal 30 September 2006 merupakan anak sah dari Jemi Tapatab dan Ermi Rosita Naat.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengesahan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk di catat dalam register untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Jemi Tapatab yang bernama Thedy Edison Tapatab.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak