Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 1.Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H
1.ROBETUS DEKA NANDA ARWINSTA, S.H
Noviyanti Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-793/N.1.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBETUS DEKA NANDA ARWINSTA, S.H
2Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Noviyanti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

Jl. Kapten Jaya Tirta No.1 Amlapura 80811

Telp./ Fax. (0363) 21147 website: www.kejari-karangasem.kejaksaan.go.id

 

   Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                       

 

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PERKARA:  PDS-05/KR.ASEM/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

NOVIYANTI

Tempat lahir

:

Amlapura

Umur/ tanggal lahir

:

29 Tahun/ 08 November 1994

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Sultan Agung No. 2, Lingkungan Belong, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.

Pekerjaan

:

Mantan Mantri BRI Unit Abang

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

S1 Hukum

Nomor identitas

:

(KTP/SIM/Paspor) No: 5107044811940002

Nomor HP

:

082236300988

 

  1. STATUS PENAHANAN TERDAKWA  :

 

  • Penyidik
  • Penyidik Perpanjangan oleh PU
  • Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 05 Mei 2024

Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa NOVIYANTI selaku pekerja tetap pada Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: 505/KW-XI/SDM/09/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Keputusan Nokep. B. 01- KC-XI/LYI/01/2022 tentang Mutasi Jabatan Pekerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Amlapura tanggal 03 Januari 2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak sekira bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2023, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Abang yang beralamat di Jl. Raya, Abang, Kec. Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan penyimpangan berupa pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah, pengembalian agunan kredit tidak sesuai prosedur, pembuatan dan pencairan kredit topengan, dan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu melakukan pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah, melakukan pembuatan dan pencairan kredit topengan, dan melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih-kurang sebesar Rp453.444.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil perhitungan oleh Audit Internal Wilayah BRI Denpasar yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit BRI Unit Abang- Kantor Cabang Amlapura No: SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank milik negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia, memiliki modal bank sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bahwa kekayaan negara sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dipisahkan dan menjadi modal BRI tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masuk ke dalam lingkup Keuangan Negara.
  • Bahwa BRI sebagai bank milik negara memiliki lingkup usaha berupa kegiatan simpan pinjam yang terdiri dari :
  • Simpanan, antara lain adalah:
  1. Tabungan (Britama, Simpedes dan Tabunganku)
  2. Giro;
  3. Deposito;
  • Pinjaman:
  1. Kredit Mikro (KUPEDES,KUPEDES RAKYAT/KUPRA, KECE, KUR Mikro);
  2. Kredit Small Medium (KUR Kecil, cash collateral);
  3. Kredit Konsumer (BRIGUNA, KPR);
  4. Kredit Menengah.
  • Bahwa pada sekira tahun 2018 Terdakwa selaku karyawan BRI diangkat sebagai pekerja tetap berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nokep: 505/KW-XI/SDM/09/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • Bahwa pada sekira tahun 2022 Terdakwa menjabat sebagai Junior Associate Mantri 1BRI Unit Abang berdasarkan Surat Keputusan Nokep. B. 01- KC-XI/LYI/01/2022 tentang Mutasi Jabatan Pekerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Amlapura tanggal 03 Januari 2022.
  • Bahwa Jabatan Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki tujuan jabatan:

1. Kegiatan pemasaran pinjaman simpanan, BRILINK dan Jasa Bank lainnya;

2. Kegiatan prakarsa dan analisis usulan pinjaman;

3. Pembinaan terhadap nasabah BRI Unit;

4. Pembinaan terhadap agen BRILINK.

  • Bahwa berdasarkan Buku I  BRISPOT Mikro, Wewenang dan Tanggung Jawab Mantri adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pemasaran pinjaman, simpanan, serta jasa perbankan lainnya.

2. Menerima permohonan pinjaman yang bersumber dari aplikasi BRISPOT dan aplikasi Senyum Mobile.

3. Menerima disposisi permohonan pinjaman dari kepala unit yang bersumber dari e-form (https://pinjaman.bri.co.id/).

4. Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat, dan seksama untuk mendukung putusan kredit.

5. Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara Bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit.

6. Menjelaskan syarat dan ketentuan serta prosedur pemberian kredit di BRI kepada calon debitur.

7. Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur  adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah.

8. Memastikan bahwa dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi oleh debitur termasuk dokumen asli agunan kredit.

9. Melakukan dokumentasi atas identitas, legalitas usaha debitur dan dokumen kredit lainnya dan memastikan inputan tersebut dokumen asli.

10. Memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam PS dan KRD yang telah ditetapkan.

11. Melakukan Analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.

12. Melakukan Analisa agunan atas permohonan taksasi dari uker lain berdasarkan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

13. Mengirimkan pengajuan permohonan taksasi (penilaian agunan) melalui KAunit kepada uker lain yang terdekat dengan lokasi agunan nasabah.

14. Meyakini bahwa kredit diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.

15. Merupakan pejabat pemrakarsa yang melakukan prakarsa, analisis dan evaluasi terhadap calon debitur, melakukan pemeriksaan langsung ke tempat usaha (on the spot) dibuktikan dengan selfie dan/atau foto Bersama ditempat usaha debitur, menyajikan analisis dan evaluasi secara akurat aspek-aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit, serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu permohonan kredit (rekomendasi kredit) sesuai kewenangan.

16. Memastikan bahwa debitur/ calon debitur yang akan dilayani sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

17. Meneliti dan melakukan verifikasi untuk meyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap.

18. Memastikan bahwa seluruh kredit yang direkomendasikan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

19. Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

20. Memastikan bahwa proses kredit yang dilakukan melalui BRISPOT telah diselesaikan sesuai dengan SLA dan memenuhi harapan nasabah.

21. Melakukan monitoring debitur yang dikelola (termasuk pembinaan dan penagihan).

22. Mengelola perangkat BRISPOT dalam keadaan baik dan siap digunakan.

23. Mengisi formulir pembukaan rekening penampungan collection dan menandatangainya sebagai maker.

24. membuat nota pemindahbukuan rekening piutang intern ke rekening penampungan collection dan menandatangani sebagai maker.

25. Membuat dan menandatangani sebagai maker nota pembukuan setoran uang tunai ke teller uker dengan dilampiri dokumen sumber (aktivitas transaksi dari aplikasi BRISPOT WEB dan rekening koran rekening penampungan collection).

26. Membuat dan menandatangani sebagai maker nota pembukuan penihilan rekening piutang intern EDC.

27. Menerima setoran uang tunai dari nasabah.

28. Melakukan transaksi setoran ke rekening simpanan/pinjaman di aplikasi BRISPOT Mobile.

29. Menyerahkan bukti transaksi yang sah kepada nasabah (struk cetak atau sms notifikasi).

30. Melakukan rekonsiliasi berdasarkan report dari BRINETS (snap statement rekening penampung collection) dan data aktivitas transaksi di aplikasi BRISPOT WEB.

31. Bertanggung jawab terhadap mutasi rekening Penampungan collection.

32. Menindaklanjuti disposisi nominatif churn out yang diberikan oleh kaunit dengan mengunjungi dan atau menghubungi nasabah.

  • Bahwa Terdakwa sebagai mantri BRI Unit Abang bertugas mencari dan melayani nasabah di wilayah Desa Tiyingtali.
  • Bahwa sekira sejak bulan Maret tahun 2022 hingga bulan Mei tahun 2023 Terdakwa melakukan perbuatan berupa memakai dana angsuran dan pelunasan kredit dari 16 (enam belas) orang nasabah yang apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp188.444.000,00 (Seratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:

No

Nama

Rekening

Jumlah Uang Yang Dipakai

Keterangan

Bulan Kejadian

1

I PUTU WILLY YENSEN

460601014211102

120.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Sep-22

89.000

Dec-22

35.000

Jan-23

85.000

Feb-23

1.000.000

Mar-23

2

I KOMANG SUKRA     

460601012509101

5.200.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Apr-23

2.000.000

May-23

3

I MADE SURIASA     

460601016771108

2.100.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Nov-22

4

NI LUH SASIH       

460601013388100

2.000.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Mar-22

485.000

Dec-22

2.200.000

Mar-23

5

I WAYAN MUDRA      

460601013603102

11.700.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Mar-23

6

YOLANDHA DS        

460601015198103

14.920.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

May-23

7

NI NENGAH SANTUN   

460601015471103

9.100.000

Pelunasan kredit

Apr-23

8

NI KADEK SRIANTARI 

460601015613103

4.900.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Jan-23

9

NI LUH INDRIYADENI 

460601017422100

5.700.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Feb-23

10

I MADE ARDIKA      

460601017777107

5.900.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Apr-23

11

I GEDE GUNAWAN     

460601017930103

5.700.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Apr-23

12

NI WAYAN SASIH     

460601017938101

5.700.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Apr-23

13

I KETUT KARIASA    

460601018063103

65.810.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

May-23

14

MADE AYU SRI GAYATRI

460601016257104

25.000.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Dec-22

15

NYOMAN MERADI      

460601012154100

10.900.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Dec-22

16

NI MADE KERTI   

460601018185109

1.950.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Jan-23

1.950.000

Feb-23

1.950.000

Mar-23

1.950.000

Apr-23

TOTAL

188.444.000

 

 

 

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penyalahgunaan setoran dana angsuran kredit dan dana pelunasan kredit nasabah adalah Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mantri terkadang mendatangi nasabah karena nasabah terlambat membayar atau nasabah yang menghubungi Terdakwa untuk mengambil angsuran. Setelah Terdakwa datang ke rumah/ tempat usaha Nasabah, Terdakwa menerima uang setoran angsuran/ pelunasan kredit kemudian Terdakwa menuliskan pada dua slip penyetoran yakni slip penyetoran berwarna kuning dan slip penyetoran berwarna putih. Selanjutnya Terdakwa membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan teller, dan nasabah membubuhkan tanda tangan pada kolom penyetor. Kemudian Terdakwa menyerahkan slip penyetoran berwarna kuning kepada nasabah, dan Terdakwa menyimpan slip setoran berwarna putih. Setelah itu Terdakwa tidak melaporkan penerimaan setoran tersebut kepada Teller melainkan Terdakwa justru membuang slip penyetoran berwarna putih tersebut dan menggunakan uang setoran angsuran/pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa yang tidak menggunakan aplikasi BRISPOT dalam melakukan penerimaan uang setoran angsuran/pelunasan kredit, tidak melaporkan penerimaan setoran ke Teller, serta tidak menyetor angsuran/pelunasan kredit ke BRI tersebut, tidak sesuai dengan tata cara mantri menerima penyetoran uang angsuran kredit nasabah di luar unit kerja sebagaimana yang diatur dalam Surat Kantor Pusat No. SO.85-CRO/12/2022 tentang BRISPOT tanggal 22 Desember 2022 pada BAB III Alur dan Uraian Pekerjaan, 3.22.4 Setoran Nasabah, 3.22.4.1 cara mantri menerima penyetoran uang angsuran kredit nasabah di luar unit kerja adalah Mantri menerima uang tunai dari nasabah kemudian menginput setoran pinjaman pada system BRISPOT dengan cara berikut:
  1. Menu fitur Pick Up Transaction;
  2. Input Nomor Rekening;
  3. Cek Tagihan;
  4. Input Nominal Setoran;
  5. Input Nomor Handphone Nasabah;
  6. Input PIN;
  7. Klik Konfirmasi;

Namun apabila terdapat gangguan system atau sinyal maka mantri dapat menggunakan bukti setoran pembayaran untuk menerima penyetoran uang angsuran kredit. Selanjutnya mantri wajib menyetor ke Bank BRI pada hari itu juga.

  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penyalahgunaan setoran dana angsuran kredit dan dana pelunasan kredit nasabah adalah menggunakan uang setoran angsuran/ pelunasan kredit untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa terhadap beberapa Nasabah yang melakukan pelunasan kredit Terdakwa melakukan pengembalian agunan kredit kepada nasabah tanpa melalui prosedur yang sah dengan cara yakni sekira 1 (satu) minggu setelah Terdakwa menerima penyerahan uang pelunasan kredit dari nasabah, Terdakwa meminta nasabah untuk membubuhkan tanda tangan pada Form UD 72 (tanda terima agunan ketika awal kredit) yang mana form tersebut Terdakwa gunakan untuk mengelabui nasabah sehingga seolah-olah nasabah melakukan tanda tangan pada form pengambilan agunan. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Customer Service (CS) BRI Unit Abang untuk meminta kunci ruang Briman (ruang tempat menyimpan agunan dan berkas-berkas terkait agunan) dengan alasan hendak mengambil berkas, setelah Terdakwa menerima kunci ruang Briman tersebut, kemudian Terdakwa mengambil agunan di ruang Briman tanpa sepengetahuan dan persetujuan Customer Service (CS) dan Kepala Unit. Setelah itu Terdakwa menyerahkan agunan tersebut kepada Nasabah di rumah Nasabah.
  • Bahwa Terdakwa yang melakukan mengambil agunan di ruang Briman tanpa sepengetahuan dan persetujuan Customer Service (CS) dan Kepala Unit tidak sesuai dengan tata cara pengembalian agunan kepada nasabah sebagaimana Surat Edaran Kantor Pusat BRI Nomor : SE.48-DIR/KRD/08/2022 tentang AGUNAN tanggal 31 Agustus 2022 yang secara umum menyebutkan cara pengembalian agunan kepada nasabah adalah Nasabah datang ke BRI untuk melakukan pengambilan agunan dengan membawa data seperti buku tabungan, KTP, dan Bukti pelunasan. Selanjutnya Customer Service akan mengecek pada sistem apakah nasabah tersebut sudah melakukan pelunasan atau belum. Apabila sudah lunas, maka Customer Service akan mengambilkan agunan di ruang Briman. Pengambilan agunan tersebut dilakukan dengan membuat Surat Bukti Pengambilan Agunan dan mencatat pada buku register. Selanjutnya nasabah menandatangani Surat Pengambilan Agunan tersebut lalu Customer Service (CS) akan membawa surat tersebut kepada Kepala Unit untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu dilakukan dokumentasi terkait pengambilan agunan tersebut. Bahwa yang mempunyai wewenang untuk pengembalian agunan milik nasabah BRI adalah Kepala Unit BRI.
  • Bahwa Terdakwa yang mengambil sendiri agunan nasabah tanpa adanya surat kuasa dari nasabah tidak sesuai dengan aturan pengembalian agunan sebagaimana Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit, pada Lampiran I Bab VI Huruf A butir 3 mengenai hal-hal yang mendapat perhatian terkait Penyerahan bukti kepemilikan agunan hanya dapat dilakukan kepada pemilik agunan atau yang diberi kuasa untuk menerimanya (baik karena lunas, pengembalian sebagian agunan karena turun plafond, dll).
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan penyalahgunaan agunan kredit tersebut adalah untuk mendapatkan kepercayaan serta menghilangkan kecurigaan dari nasabah yang telah menitipkan uang setoran pelunasan kredit kepada Terdakwa. 
  • Bahwa sejak sekira bulan Agustus tahun 2022 hingga bulan Januari tahun 2023 Terdakwa melakukan perbuatan berupa pembuatan dan pencairan kredit topengan atas 8 (delapan) orang nasabah yang apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan perincian sebagai berikut:

No

Nama

Rekening

 

Tgl Real

Plafond

Jenis Kredit

1

NI LUH SARI        

460601017956109

Sampel

04/11/2022

           10.000.000

Kupedes Ekstra Cepat

2

I GEDE TERESNA     

460601017957105

Sampel

04/11/2022

              5.000.000

Kupedes Ekstra Cepat

3

I KETUT SUDARTA    

460601017976109

Sampel

07/11/2022

           10.000.000

Kupedes Ekstra Cepat

4

NI LUH JUNIARI     

460601018100109

Sampel

24/11/2022

           10.000.000

Kupedes Ekstra Cepat

5

I KETUT GEDE       

460601018259102

Sampel

13/01/2023

              6.000.000

Kupedes Ekstra Cepat

6

NI KADEK RENI      

460601017461104

Sampel

30/08/2022

              5.000.000

Kupedes Ekstra Cepat

7

I KETUT JATI       

460601018269107

Sampel

17/01/2023

           12.000.000

Kupedes Agunan Kas

8

NI KOMANG ASRI PRATI

460601018036106

Sampel

14/11/2022

           10.000.000

Kupedes Ekstra Cepat

Total

    68.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Kredit Topengan adalah Pengajuan kredit menggunakan identitas/ data nasabah namun seluruh pencairan atas kredit tersebut dinikmati oleh pemrakarsa kredit atau dalam hal ini adalah mantri, sehingga nasabah yang bersangkutan tidak menerima baik Sebagian maupun seluruh kredit yang dicairkan.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan Kredit Topengan adalah Terdakwa mengajukan kredit atas program Kredit Cepat menggunakan data nasabah yang telah Terdakwa miliki karena nasabah tersebut sebelumnya pernah Terdakwa fasilitasi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Kemudian Terdakwa meminta Customer Service BRI Unit Abang untuk membuat rekening dan ATM baru. Selanjutnya Terdakwa meminta rekening dan ATM baru tersebut. Setelah itu Terdakwa melakukan input data di Agen Brilink lalu Terdakwa mengirim data tersebut ke Sistem Brispot Terdakwa. lalu Terdakwa mengirim data tersebut kepada Kepala Unit. Kemudian Kepala Unit melakukan verifikasi dan memutus pencairan. Setelah itu, Terdakwa melakukan pencairan dengan cara Terdakwa mengirim data berupa foto Terdakwa dengan nasabah yang mana dalam hal ini Terdakwa menggunakan foto pada saat Terdakwa melakukan survei ke nasabah ketika pengajuan kredit sebelumnya, kemudian Terdakwa mengirim foto tersebut kepada Kepala Unit disertai nomor rekening simpanan nasabah. Setelah kredit disetujui, uang akan masuk ke rekening nasabah dan Terdakwa melakukan penarikan uang atas rekening tersebut melalui Mesin ATM menggunakan Kartu ATM yang sudah terdakwa pegang sebelumnya.
  • Bahwa terdakwa yang melakukan Kredit Topengan tersebut tidak sesuai dengan Wewenang dan Tanggung Jawab Mantri yakni melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat, dan seksama untuk mendukung putusan kredit, merupakan pejabat pemrakarsa yang melakukan Prakarsa, analisis dan evaluasi terhadap calon debitur, melakukan pemeriksaan langsung ke tempat usaha (on the spot) dibuktikan dengan selfie dan/atau foto Bersama ditempat usaha debitur, menyajikan analisis dan evaluasi secara akurat aspek-aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit, serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu permohonan kredit (rekomendasi kredit) sesuai kewenangan, melakukan dokumentasi atas identitas, legalitas usaha debitur dan dokumen kredit lainnya dan memastikan inputan tersebut dokumen asli, memastikan bahwa seluruh kredit yang direkomendasikan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa yang melakukan Kredit Topengan tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, poin CRD28 dalam Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental yaitu memberikan kredit fiktif/ dan atau topengan dan/ atau tempilan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan Kredit Topengan melalui program Kredit Kupedes Ekstra Cepat adalah program Kredit Kupedes Ekstra Cepat prosesnya cepat dan sederhana sehingga mudah untuk dilakukan Kredit Topengan. Dan Setelah Terdakwa mendapatkan uang pencairan dari Kredit Topengan tersebut, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa sejak sekira bulan Februari tahun 2023 hingga bulan Mei tahun 2023 Terdakwa melakukan perbuatan berupa pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah atas 3 (tiga) orang nasabah yang apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp197.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama

Rekening

Nominal dipakai

Bulan Kejadian

Mantri Noviyanti

1

NI KADEK SRI YUNITA

460601017083532

25.000.000

Februari 2023

2

I PUTU ABDI MAHENDRA

460601020330538

140.000.000

Apr 2023

3

I KETUT SUKANTA

460601025038530

32.000.000

Mei 2023

Total

197.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah adalah Terdakwa menawarkan program berupa pemblokiran rekening sementara yang mana setelah pemblokiran sementara waktu tersebut selesai, Terdakwa menjanjikan Korban akan mendapatkan hadiah. Bahwa untuk menjalankan program tersebut, Terdakwa meminta Nasabah untuk menyerahkan buku rekening, kartu ATM, dan Pin ATM kepada Terdakwa. Setelah menerima buku rekening, kartu ATM, dan Pin ATM tersebut, Terdakwa tidak menjalankan program pemblokiran melainkan Terdakwa justru melakukan penarikan pada rekening nasabah tersebut sehingga nasabah menderita kerugian secara materiil.
  • Bahwa karena kerugian materiil yang diderita nasabah tersebut, BRI selaku bank pemerintah melakukan penggantian uang nasabah yang diambil dari kas internal BRI yang mana kas internal tersebut seharusnya tidak digunakan untuk melakukan penggantian uang nasabah sehingga BRI menderita kerugian karena melakukan penggantian uang nasabah.
  • Bahwa program pemblokiran rekening sementara tersebut bukanlah program resmi yang dikeluarkan oleh BRI Unit Abang.
  • Bahwa Terdakwa yang melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, poin SIM13 dalam Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental yaitu menyalahgunakan dana simpanan nasabah.
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah adalah untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa diberhentikan sebagai Mantri BRI Unit Abang sekira bulan Mei tahun 2023, dan diberhentikan sebagai Pekerja Tetap PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sekira bulan Oktober tahun 2023.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan :

1)   Pasal 2 huruf  g

Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

2)   Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
  2. Surat Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. No. SO.85-CRO/12/2022 tentang BRISPOT tanggal 22 Desember 2022, BAB III yang mengatur mengenai Alur dan Uraian Pekerjaan, 3.22.4 Setoran Nasabah, 3.22.4.1 yakni Mantri menerima uang tunai dari nasabah di luar unit kerja harus ditransaksikan menggunakan pick up service dalam sistem BRISPOT kemudian menginput setoran pinjaman pada BRISPOT dengan cara berikut:
  1. Menu fitur Pick Up Transaction;
  2. Input Nomor Rekening;
  3. Cek Tagihan;
  4. Input Nominal Setoran;
  5. Input Nomor Handphone Nasabah;
  6. Input PIN;
  7. Klik Konfirmasi
  1. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl. 30 Desember 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk

Bab II Poin F yang mengatur mengenai profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, yaitu semua pejabat yang terkait dengan perkreditan harus melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, objektif, cermat dan seksama, yakni :

  1. Wajib memahami Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) BRI, Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM), dan petunjuk pelaksanaan perkreditan yang berlaku bagi BRI Unit.
  2. Setiap pemberian Kredit kepada peminjam manapun harus benar-benar didasarkan kepada prinsip kehati hatian dan pemenuhan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  3. Persetujuan pemberian kredit harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dan analisis kredit yang obyektif serta tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan permintaan dari pihak manapun. o Pejabat kredit wajib meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan. Disamping itu peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit yang lebih junior merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat kredit yang lebih senior.
  4. Pejabat kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance yang berlaku di BRI

Bab VI yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Kredit, Poin E yang mengatur mengenai pembinaan kredit. Pada dasarnya pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit dilakukan di Kantor BRI Unit terkait, kecuali dalam rangka pemberantasan tunggakan maka akan dibentuk Tim Pemberantasan Tunggakan dimana penerimaan angsuran atau setoran tunggakan kredit dapat dilakukan di luar kantor oleh Pejabat Lini Kredit atau Tim Pemberantasan Tunggakan dengan menggunakan tanda setoran dan harus segera disetorkan ke BRI Unit.

  1. Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.Ketentuan Umum. 2.2. Jenis Pelanggaran. Poin 1.c., Pasal 3 point 1.b. Pelanggaran Fundamental, yaitu perbuatan pelanggaran terhadap system perbankan (termasuk tapi tidak terbatas pada pelanggaran perundang-undangan yang berlaku) dan/atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam perundang-undangan yang diterbitkan perusahaan, antara lain tercantum pada lampiran 3 surat edaran ini. Lampiran Sandi Pelanggaran Fundamental : CRD 30 Menyalahgunaan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengembalian agunan kredit tidak sesuai prosedur bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan :

1)   Pasal 2 huruf  g

Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

2)   Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal  28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, poin CRD18 dalam Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental yaitu mengembalikan bukti kepemilikan agunan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015  tanggal 18 Maret 2015 tentang  Agunan  Kredit,  pada  Lampiran  I  Bab  VI    Huruf  A

butir  3  mengenai  hal-hal  yang  mendapat  perhatian,  diatur bahwa  Penyerahan  bukti  kepemilikan  agunan  hanya  dapat dilakukan  kepada  pemilik  agunan  atau  yang  diberi  kuasa untuk menerimanya (baik karena lunas, pengembalian sebagian agunan karena turun plafond, dll).

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pembuatan dan pencairan kredit topengan bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan :

1)   Pasal 2 huruf  g

Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

2)   Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl. 30 Desember 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM) Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Bab II yang mengatur mengenai Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit. F. Profesionalisme dan Integritas Pejabat Perkreditan:

  1. Wajib memahami Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) BRI, Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM), dan petunjuk pelaksanaan perkreditan yang berlaku bagi BRI Unit.
  2. Setiap pemberian Kredit kepada peminjam manapun harus benar-benar didasarkan kepada prinsip kehati hatian dan pemenuhan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  3. Persetujuan pemberian kredit harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dan analisis kredit yang obyektif serta tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan permintaan dari pihak manapun. o Pejabat kredit wajib meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan. Disamping itu peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit yang lebih junior merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat kredit yang lebih senior.
  4. Pejabat kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance yang berlaku di BRI

Bab III yang mengatur mengenai Organisasi Dan Manajemen Perkreditan. D. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Perkreditan, b. Tanggung Jawab Pejabat Pemrakarsa:

  1. Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap , benar, masih berlaku dan sah;
  2. Melakukan analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat;
  1. Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. Ketentuan Umum. 2.2. Jenis Pelanggaran. Poin 1.c., Pasal 3 point 1.b. Pelanggaran Fundamental, yaitu perbuatan pelanggaran terhadap system perbankan (termasuk tapi tidak terbatas pada pelanggaran perundang-undangan yang berlaku) dan/atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam perundang-undangan yang diterbitkan perusahaan, antara lain tercantum pada lampiran 3 surat edaran ini.

Lampiran Sandi Pelanggaran Fundamental :

CRD 28_Memberikan kredit fiktif dan/atau Topengan dan/atau Tempilan

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan :

1)   Pasal 2 huruf  g

Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

2)   Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE 27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022  tentang Penanganan Benturan Kepentingan melanggar Poin 2 Ketentuan 2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Benturan Kepentingan a.V yang mengatur mengenai setiap insan BRI tidak boleh mencari atau menerima keuntungan yang tidak seharusnya sehingga bisa mempengaruhi pelaksanaan tugasnya.
  2. Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, poin SIM13 dalam Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental yaitu menyalahgunakan dana simpanan nasabah
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl. 30 Desember 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM) Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Bab II yang mengatur mengenai Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit. F. Profesionalisme dan Integritas Pejabat Perkreditan:

  1. Wajib memahami Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) BRI, Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM), dan petunjuk pelaksanaan perkreditan yang berlaku bagi BRI Unit.
  2. Setiap pemberian Kredit kepada peminjam manapun harus benar-benar didasarkan kepada prinsip kehati hatian dan pemenuhan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  3. Persetujuan pemberian kredit harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dan analisis kredit yang obyektif serta tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan permintaan dari pihak manapun. o Pejabat kredit wajib meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan. Disamping itu peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit yang lebih junior merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat kredit yang lebih senior.
  4. Pejabat kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.

 

  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang sekira Rp453.444.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang merupakan hasil Terdakwa dalam melakukan pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah, melakukan pembuatan dan pencairan kredit topengan, dan melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Abang- Kantor Cabang Amlapura No: SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 oleh Audit Internal Wilayah BRI Denpasar perbuatan pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah, melakukan pembuatan dan pencairan kredit topengan, dan melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang  dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kerugian pada BRI lebih-kurang sebesar Rp453.444.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa NOVIYANTI selaku pekerja tetap pada Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: 505/KW-XI/SDM/09/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Keputusan Nokep. B. 01- KC-XI/LYI/01/2022 tentang Mutasi Jabatan Pekerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Amlapura tanggal 03 Januari 2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak sekira bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2023, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Abang yang beralamat di Jl. Raya, Abang, Kec. Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, lebih-kurang sebesar Rp453.444.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku mantri pada BRI Unit Abang dengan melakukan pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah, pengembalian agunan kredit tidak sesuai prosedur, melakukan pembuatan dan pencairan kredit topengan, dan melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih-kurang sebesar Rp453.444.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil perhitungan oleh Audit Internal Wilayah BRI Denpasar yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit BRI Unit Abang- Kantor Cabang Amlapura No: SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank milik negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia, memiliki modal bank sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bahwa kekayaan negara sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dipisahkan dan menjadi modal BRI tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masuk ke dalam lingkup Keuangan Negara.
  • Bahwa BRI sebagai bank milik negara memiliki lingkup usaha berupa kegiatan simpan pinjam yang terdiri dari :
  • Simpanan, antara lain adalah:
  1. Tabungan (Britama, Simpedes dan Tabunganku)
  2. Giro;
  3. Deposito;
  • Pinjaman:
  1. Kredit Mikro (KUPEDES,KUPEDES RAKYAT/KUPRA, KECE, KUR Mikro);
  2. Kredit Small Medium (KUR Kecil, cash collateral);
  3. Kredit Konsumer (BRIGUNA, KPR);
  4. Kredit Menengah.
  • Bahwa pada sekira tahun 2018 Terdakwa selaku karyawan BRI diangkat sebagai pekerja tetap berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nokep: 505/KW-XI/SDM/09/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • Bahwa pada sekira tahun 2022 Terdakwa menjabat sebagai Junior Associate Mantri 1BRI Unit Abang berdasarkan Surat Keputusan Nokep. B. 01- KC-XI/LYI/01/2022 tentang Mutasi Jabatan Pekerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Amlapura tanggal 03 Januari 2022.
  • Bahwa Jabatan Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki tujuan jabatan:

1. Kegiatan pemasaran pinjaman simpanan, BRILINK dan Jasa Bank lainnya;

2. Kegiatan prakarsa dan analisis usulan pinjaman;

3. Pembinaan terhadap nasabah BRI Unit;

4. Pembinaan terhadap agen BRILINK.

  • Bahwa berdasarkan Buku I  BRISPOT Mikro Wewenang dan Tanggung Jawab Mantri adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pemasaran pinjaman, simpanan, serta jasa perbankan lainnya.

2. Menerima permohonan pinjaman yang bersumber dari aplikasi BRISPOT dan aplikasi Senyum Mobile.

3. Menerima disposisi permohonan pinjaman dari kepala unit yang bersumber dari e-form (https://pinjaman.bri.co.id/).

4. Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat, dan seksama untuk mendukung putusan kredit.

5. Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara Bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit.

6. Menjelaskan syarat dan ketentuan serta prosedur pemberian kredit di BRI kepada calon debitur.

7. Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur  adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah.

8. Memastikan bahwa dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi oleh debitur termasuk dokumen asli agunan kredit.

9. Melakukan dokumentasi atas identitas, legalitas usaha debitur dan dokumen kredit lainnya dan memastikan inputan tersebut dokumen asli.

10. Memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam PS dan KRD yang telah ditetapkan.

11. Melakukan Analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.

12. Melakukan Analisa agunan atas permohonan taksasi dari uker lain berdasarkan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

13. Mengirimkan pengajuan permohonan taksasi (penilaian agunan) melalui KAunit kepada uker lain yang terdekat dengan lokasi agunan nasabah.

14. Meyakini bahwa kredit diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.

15. Merupakan pejabat pemrakarsa yang melakukan prakarsa, analisis dan evaluasi terhadap calon debitur, melakukan pemeriksaan langsung ke tempat usaha (on the spot) dibuktikan dengan selfie dan/atau foto Bersama ditempat usaha debitur, menyajikan analisis dan evaluasi secara akurat aspek-aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit, serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu permohonan kredit (rekomendasi kredit) sesuai kewenangan.

16. Memastikan bahwa debitur/ calon debitur yang akan dilayani sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

17. Meneliti dan melakukan verifikasi untuk meyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap.

18. Memastikan bahwa seluruh kredit yang direkomendasikan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

19. Memastikan bahwa tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

20. Memastikan bahwa proses kredit yang dilakukan melalui BRISPOT telah diselesaikan sesuai dengan SLA dan memenuhi harapan nasabah.

21. Melakukan monitoring debitur yang dikelola (termasuk pembinaan dan penagihan).

22. Mengelola perangkat BRISPOT dalam keadaan baik dan siap digunakan.

23. Mengisi formulir pembukaan rekening penampungan collection dan menandatangainya sebagai maker.

24. membuat nota pemindahbukuan rekening piutang intern ke rekening penampungan collection dan menandatangani sebagai maker.

25. Membuat dan menandatangani sebagai maker nota pembukuan setoran uang tunai ke teller uker dengan dilampiri dokumen sumber (aktivitas transaksi dari aplikasi BRISPOT WEB dan rekening koran rekening penampungan collection).

26. Membuat dan menandatangani sebagai maker nota pembukuan penihilan rekening piutang intern EDC.

27. Menerima setoran uang tunai dari nasabah.

28. Melakukan transaksi setoran ke rekening simpanan/pinjaman di aplikasi BRISPOT Mobile.

29. Menyerahkan bukti transaksi yang sah kepada nasabah (struk cetak atau sms notifikasi).

30. Melakukan rekonsiliasi berdasarkan report dari BRINETS (snap statement rekening penampung collection) dan data aktivitas transaksi di aplikasi BRISPOT WEB.

31. Bertanggung jawab terhadap mutasi rekening Penampungan collection.

32. Menindaklanjuti disposisi nominatif churn out yang diberikan oleh kaunit dengan mengunjungi dan atau menghubungi nasabah.

  • Bahwa Terdakwa sebagai mantri BRI Unit Abang bertugas mencari dan melayani nasabah di wilayah Desa Tiyingtali.
  • Bahwa sekira sejak bulan Maret tahun 2022 hingga bulan Mei tahun 2023 Terdakwa melakukan perbuatan berupa memakai dana angsuran dan pelunasan kredit dari 16 (enam belas) orang nasabah yang apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp188.444.000,00 (Seratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:

No

Nama

Rekening

Jml Uang Yang Dipakai

Keterangan

Bulan Kejadian

1

I PUTU WILLY YENSEN

460601014211102

120.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Sep-22

89.000

Dec-22

35.000

Jan-23

85.000

Feb-23

1.000.000

Mar-23

2

I KOMANG SUKRA     

460601012509101

5.200.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Apr-23

2.000.000

May-23

3

I MADE SURIASA     

460601016771108

2.100.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Nov-22

4

NI LUH SASIH       

460601013388100

2.000.000

Pemakaian Angsuran Kredit

Mar-22

485.000

Dec-22

2.200.000

Mar-23

5

I WAYAN MUDRA      

460601013603102

11.700.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

Mar-23

6

YOLANDHA DS        

460601015198103

14.920.000

Pemakaian Pelunasan Kredit

May-23

7

NI NENGAH SANTUN   

460601015471103

9.100.000

Pelunasan kredit

Apr-23

8

NI KADEK SRIANTARI 

460601015613103

4.900.000

Pemakaian Pelunas

Pihak Dipublikasikan Ya