Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
325/Pdt.P/2025/PN Dps Musrikah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 325/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Musrikah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula MUSRIKAH diganti menjadi MUSTIKAH.
  3. Memerintahkan/memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No.1231/D/1999 diganti menjadi MUSTIKAH serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak