Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.P/2025/PN Dps 1.GEDE YADU NANDANA KRSNA
2.NI PUTU MUSTIKA KALYANA WANGSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 382/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GEDE YADU NANDANA KRSNA
2NI PUTU MUSTIKA KALYANA WANGSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama GEDE YADU NANDANA KRSNA dengan NI PUTU MUSTIKA KALYANA WANGSA yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Propinsi Bali pada tanggal 10 April 2025;
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama GEDE YADU NANDANA KRSNA dengan NI PUTU MUSTIKA KALYANA WANGSA kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak