Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama GEDE YADU NANDANA KRSNA dengan NI PUTU MUSTIKA KALYANA WANGSA yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Propinsi Bali pada tanggal 10 April 2025;
- Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama GEDE YADU NANDANA KRSNA dengan NI PUTU MUSTIKA KALYANA WANGSA kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
|