Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.B/2024/PN Dps Made Ayu Citra Maya Sari, SH.,MH. JOSELIN HALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 502/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Made Ayu Citra Maya Sari, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSELIN HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-263/DENPA/OHD/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                     : Joselin Halim

Tempat lahir                                        : Bandung

Umur/tanggal lahir                              : 37 tahun/29 Desember 1986

Jenis kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat tinggal                                    : sementara : Jalan Kebo Ireng Padangsambian Kaja Denpasar

                                                               Tetap : Jalan KH Ahmad Dahlan Nomer 142/164 RT 004 Kupang Teba Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung Propinsi Lampung

Agama                                                 : Katolik

NIK                                                      :  3204092912860008

Pekerjaan                                            : Swasta

Pendidikan                                          :  SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024.

 

 

 

 

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan  tanggal 21 April 2024.

 

 

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  •  Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 31  Mei 2024.

Rutan, tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024.

  1. DAKWAAN

Primair:

------- Bahwa terdakwa Joselin Halim pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat Toko Cartel di Jalan Kebo Ireng Desa Padangsambian Kaja Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang hasil penjualan minuman Aqua dan Bir sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Ivan tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja di Toko Cartel milik saksi korban Ivan di Jalan Kebo Ireng Desa Padangsambian Kaja Kota Denpasar yang bergerak di bidang penjualan sembako dan soft drink sejak hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dimana terdakwa sebagai buruh harian lepas bertugas pada bagian pengiriman barang dan menerima uang pembayaran dari toko-toko yang memesan barang dengan gaji perhari sebesarRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 30 maret 2024 sekira jam 07.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Agus Prasetio mendapat tugas dari saksi korban Ivan dengan membawa surat jalan yang diberikan oleh pegawai bagian gudang yaitu saksi Leo Kristie untuk mengirimkan barang ke beberapa toko yaitu :
  1. Toko Batur di Jalan Sekar Sari Nomer 2 Denpasar berupa 10 karton aqua 1500 ml dengan harga Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 10 karton aqua 600 ml dengan harga Rp. 430.000,00 sehingga saksi I Wayan Mertayasa telah menyerahkan pembayaran pesanan dengan total pembayaran sebesar Rp.910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
  2. Toko Dwi Putra di Jalan Umalas I Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan pesanan berupa 4 krat Aqua1500 ml dengan harga Rp.192.000,00 (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), 3 krat Aqua 600 ml dengan harga Rp.129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), 4 krat aqua 330 ml dengan harga Rp.148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah), 3 krat bir Singaraja dengan harga Rp.690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga saksi Muhammad Abrori telah menyerahkan pembayaran pesanan dengan jumlah keseluruhan Rp.1.159.000,00 (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Toko Sumber Jaya di Jalan Ganda Pura Kecamatan Denpasar Timor Kota Denpasar dengan pesanan berupa 5 karton bintang dengan jumlah keseluruhan Rp.1.975.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa keseluruhan uang hasil penjualan pesanan toko-toko tersebut di atas berupa aqua dan bir sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah) diterima oleh saksi Agung Prasetio dimana kemudian saksi Agung Prasetio menitipkan kepada terdakwa untuk nantinya disetorkan kepada saksi korban Ivan.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan aqua dan bir sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah) terdakwa menyimpan uang tersebut di dalam tas selempang milik terdakwa kemudian sekira jam 24.00 wita ketika berada dalam perjalanan pulang ke toko Cartel milik saksi korban Ivan, terdakwa meminta saksi Agung Prasetio untuk mengantarkannya ke ATM Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Barat dimana terdakwa menyampaikan akan menarik uang, setelah sampai di ATM dimaksud, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan sebagian dari uang hasil penjualan barang milik saksi korban Ivan selanjutnya terdakwa kembali ke Toko saksi korban Ivan dan pergi meninggalkan toko tersebut menuju ke sebuah Bar yang ada di daerah Seminyak Kuta dimana kemudian terdakwa bermain judi online dengan menggunakan uang yang telah disetorkan sebelumnya, karena kalah dalam bermain judi online kemudian terdakwa kembali ke ATM Bank Mandiri di daerah Gatot Subroto Barat dan kembali menyetorkan uang sebesar Rp.2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan milik saksi korban dan uang pribadi milik terdakwa dimana kemudian uang tersebut habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban Ivan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ivan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 ---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------- Bahwa terdakwa Joselin Halim pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat Toko Cartel di Jalan Kebo Ireng Desa Padangsambian Kaja Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang hasil penjualan minuman Aqua dan Bir sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Ivan tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja di Toko Cartel milik saksi korban Ivan di Jalan Kebo Ireng Desa Padangsambian Kaja Kota Denpasar yang bergerak di bidang penjualan sembako dan soft drink sejak hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dimana terdakwa sebagai buruh harian lepas bertugas pada bagian pengiriman barang dan menerima uang pembayaran dari toko-toko yang memesan barang dengan gaji perhari sebesarRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 30 maret 2024 sekira jam 07.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Agus Prasetio mendapat tugas dari saksi korban Ivan dengan membawa surat jalan yang diberikan oleh pegawai bagian gudang yaitu saksi Leo Kristie untuk mengirimkan barang ke beberapa toko yaitu :
  1. Toko Batur di Jalan Sekar Sari Nomer 2 Denpasar berupa 10 karton aqua 1500 ml dengan harga Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 10 karton aqua 600 ml dengan harga Rp. 430.000,00 sehingga saksi I Wayan Mertayasa telah menyerahkan pembayaran pesanan dengan total pembayaran sebesar Rp.910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
  2. Toko Dwi Putra di Jalan Umalas I Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan pesanan berupa 4 krat Aqua1500 ml dengan harga Rp.192.000,00 (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), 3 krat Aqua 600 ml dengan harga Rp.129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), 4 krat aqua 330 ml dengan harga Rp.148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah), 3 krat bir Singaraja dengan harga Rp.690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga saksi Muhammad Abrori telah menyerahkan pembayaran pesanan dengan jumlah keseluruhan Rp.1.159.000,00 (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Toko Sumber Jaya di Jalan Ganda Pura Kecamatan Denpasar Timor Kota Denpasar dengan pesanan berupa 5 karton bintang dengan jumlah keseluruhan Rp.1.975.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa keseluruhan uang hasil penjualan pesanan toko-toko tersebut di atas berupa aqua dan bir sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah) diterima oleh saksi Agung Prasetio dimana kemudian saksi Agung Prasetio menitipkan kepada terdakwa untuk nantinya disetorkan kepada saksi korban Ivan.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan aqua dan bir sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah) terdakwa menyimpan uang tersebut di dalam tas selempang milik terdakwa kemudian sekira jam 24.00 wita ketika berada dalam perjalanan pulang ke toko Cartel milik saksi korban Ivan, terdakwa meminta saksi Agung Prasetio untuk mengantarkannya ke ATM Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Barat dimana terdakwa menyampaikan akan menarik uang, setelah sampai di ATM dimaksud, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan sebagian dari uang hasil penjualan barang milik saksi korban Ivan selanjutnya terdakwa kembali ke Toko saksi korban Ivan dan pergi meninggalkan toko tersebut menuju ke sebuah Bar yang ada di daerah Seminyak Kuta dimana kemudian terdakwa bermain judi online dengan menggunakan uang yang telah disetorkan sebelumnya, karena kalah dalam bermain judi online kemudian terdakwa kembali ke ATM Bank Mandiri di daerah Gatot Subroto Barat dan kembali menyetorkan uang sebesar Rp.2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan milik saksi korban dan uang pribadi milik terdakwa dimana kemudian uang tersebut habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban Ivan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ivan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.044.000,00 (empat juta empat puluh empat ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 ---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya