Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Dps A. A. Bgs. Jimnantara Putra, S.H. Syamsul Hadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300/159/PPNS/SATPOLPP/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. A. Bgs. Jimnantara Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syamsul Hadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka SYAMSUL HADI sedang berjualan makanan (bakso) dengan menggunakan sepeda motor yang diparkir di badan jalan, dimana hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 22 ayat (1) Jo. Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya