Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Nyoman Sri Susana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nyoman Sri Susana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Pemohon : NI NYOMAN SRI SUSANA sebagai wali yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua kandung  terhadap 1 (satu)  orang anak yang bernama :
  • I Nyoman Sandi Wiguna  (umur 10 tahun) ;
  1. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak sebagai dirinya sendiri dan juga sebagai wali  yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua, bertindak untuk dan atas nama  :
  • I Nyoman Sandi Wiguna (umur 10 tahun) ;
  • dibawah umur (belum berusia 21 tahun), untuk melakukan tindakan hukum, yaitu ijin menjual tanah yang terletak di Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali  yaitu Sertifikat Hak Milik NIB : 22.09.000004870.0, Sertipikat Edisi 1/Pewarisan, seluas 148 M2, tercatat atas nama I PUTU SETIAWAN HARTA NUGRAHA, NI NYOMAN SRI SUSANA, I NYOMAN SANDI WIGUNA, I MADE WIKANANDA.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak