Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.B/2026/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH AHMAD DANI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 624/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3768/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DANI PRATAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-373/DENPA.OHD/06/2026

  1. IDENTITAS ANAK:

Nama lengkap

:

AHMAD DANI PRAMATA

No. Identitas

:

3509172708060003 (Kartu Keluarga)

Tempat Lahir

:

Badung

Umur/Tgl Lahir   

:

19 tahun / 27 Agustus 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Bedeng proyek daerah Sayan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar atau Dusun Sumuran RT. 004 RW. 022, Kel. Ajung, Kec. Ajung, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur (KK)

A g a m a           

:

Islam

Pekerjaan          

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 17 Februari 2026 s/d 18 Februari 2026

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN Polsek Denpasar Timur, 18 Februari 2026 s/d 9 Maret 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN Polsek Denpasar Timur, 10 Maret 2026 s/d 18 April 2026

Terdakwa melarikan diri atau kabur dari RUTAN Polsek Denpasar Timur pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 hingga ditemukan pada hari Minggu, 24 Mei 2026

  • Penuntut Umum

:

RUTAN Lapas Kerobokan, 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa ia Terdakwa AHMAD DANI PRAMATA dan Anak HAIRUL AMIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di SDN 5 Kesiman yang beralamat di Jalan Waribang No. 17, Kel. Kesiman, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar dan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di SDN 12 Kesiman yang beralamat di Jalan Pucuk Bang No. 8, Banjar Kesambi, Kel. Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 serta setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, setiap orang yang mengambil suatu Barang berupa beberapa laptop dan Chromebook yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu SDN 5 Kesiman dan SDN 12 Kesiman, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjar, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Sekar Sari, Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar dan mereka bersepakat melakukan pencurian dikarenakan sedang tidak memiliki uang, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak HAIRUL AMIN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih nomor polisi DK 2850 AAV milik Anak menuju ke SDN 5 Kesiman yang beralamat di Jalan Waribang No.18, Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar untuk mengambil barang-barang yang ada di sekolah dasar tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN sampai di SDN 5 Kesiman, mereka memarkirkan sepeda motornya kemudian masuk ke dalam SDN 5 Kesiman dengan cara memanjat tembok pagar sekolah dan setelah berhasil masuk ke area pekarangan sekolah, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN langsung menuju ke ruang guru yang mana pintu ke ruang guru terkunci, selanjutnya Anak HAIRUL AMIN melihat adanya 1 (satu) buah CCTV di atas pintu ruang guru, kemudian Anak HAIRUL AMIN mematahkan CCTV tersebut dengan menggunakan tangan Anak HAIRUL AMIN, selanjutnya Anak HAIRUL AMIN mencongkel gagang pintu ruang guru tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng merek Shen hingga akhirnya gagang pintu rusak dan pintu dapat dibuka, selanjutnya Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN masuk ke dalam ruang guru dan mereka mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 kg, selanjutnya mereka melihat pintu menuju ke ruang kepala sekolah namun pintu tersebut terkunci, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng merek Shen, Anak HAIRUL AMIN lagi merusak gagang pintu ruang kepala sekolah hingga akhirnya pintu tersebut dapat dibuka, kemudian Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN masuk ke dalam ruang kepala sekolah lalu Anak menemukan 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya berisi 7 (tujuh) chromebook merek Axio dan 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) chromebook merek Axio, selanjutnya Anak mengecek lemari yang ada di dalam ruang kepala sekolah yang mana kunci lemari tersebut masih menyantol sehingga lemari tersebut dapat dibuka dan ditemukan 1 (satu) unit laptop merek DAC warna hitam, kemudian Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN mengambil barang-barang tersebut kemudian Anak dan saksi AHMAD DANI PRATAMA pergi meninggalkan SDN 15 Kesiman.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN membawa tas yang berisi chromebook dan laptop tersebut ke sebuah semak-semak yang berada di jembatan di Jalan Perum Chandra Asri, Batubulan dan menyembunyikannya disana sementara.
  • Bahwa masih pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 pukul 15.00 WITA, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN kembali ke jembatan di Jalan Perum Chandra Asri tersebut untuk mengambil laptop yang mereka simpan sebelumnya, namun ternyata hanya tersisa 2 (dua) unit chromebook merek Axio saja, selanjunya Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN membawa 2 (dua) unit chromebook merek Axio itu lalu menjualnya saksi ZENDIX NIVARINGGA dikarenakan saksi ZENDIX NIVARINGGA memang memiliki toko jual beli alat elektronik, selanjutnya saksi ZENDIX NIVARINGGA membeli 2 (dua) unit chroomebook tersebut seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dikarenakan kondisi 2 (dua) unit chroomebook sudah rusak.
  • Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN menjual 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau yang mereka ambil dari SDN 5 Kesiman ke sebuah warung di Jalan Manguntur No. 44, Kel. Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar milik saksi DIO ERINDI seharga Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih nomor polisi DK 2850 AAV, selanjutnya mereka bersepakat untuk melakukan pencurian di SDN 12 Kesiman karena Terdakwa mengetahui bahwa kondisi SDN 12 Kesiman sepi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN sampai di SDN 12 Kesiman yang beralamat di Jalan Pucuk Bang No.8, Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, selanjutnya Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN masuk ke dalam SDN 12 Kesiman dengan cara memanjat tembok sekolah, mereka langsung menuju ke ruang kepala sekolah dan saat berada di depan pintu ruang kepala sekolah, Anak HAIRUL AMIN melihat adanya CCTV di atas pintu, kemudian Anak HAIRUL AMIN naik dan menarik kabel CCTV tersebut hingga CCTV itu lepas dan tidak berfungsi lagi, selanjutnya Anak HAIRUL AMIN merusak gagang pintu ruang kepala sekolah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng merek Shen yang sudah Anak HAIRUL AMIN persiapkan sebelumnya, kemudian setelah berhasil membuka pintu ruang kepala sekolah, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN masuk ke dalam ruang kepala sekolah dan berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN menuju ke ruang guru kemudian Anak HAIRUL AMIN merusak dan mencongkel jendela ruang guru sehingga jendela tersebut terbuka, kemudian Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN masuk ke ruang guru melalui jendela tersebut dan pada saat berada di dalam ruang guru, mereka mengambil 1 (satu) unit laptop merek DAC warna hitam yang berada di dalam lemari, 1 (satu) unit laptop merek Axio warna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek DAC warna perak/silver, selain itu Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN juga menemukan uang di laci meja sebesar Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN kembali ke toko elektronik milik saksi ZENDIX NIVARINGGA lalu menjual 1 (satu) unit laptop merek DAC warna hitam yang berada di dalam lemari, 1 (satu) unit laptop merek Axio warna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek DAC warna perak/silver yang mana kondisi laptop-laptop tersebut terdapat beberapa kerusakan, sehingga saksi ZENDIX NIVARINGGA membeli ketiga laptop tersebut seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merek Oppo digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak HAIRUL AMIN, SDN 5 Kesiman mengalami kerugian sekitar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan SDN 12 Kesiman mengalami kerugian sekitar Rp 39.000,000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f dan huruf g jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--

 

Denpasar, 4 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Oka Bhismaning, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya