Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.Sus/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh A.A. Made Setia Darma Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 642/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2475/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.A. Made Setia Darma Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-338/DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

A.A. MADE SETIA DARMA PUTRA.

Tempat lahir

:

Denpasar.

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 09 Nopember 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Gunung Andakasa, Gang Walet Nomor VI, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMK.

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.
  • Penangkapan terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 06 Juli 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juli 2024 sampai dengan tanggal 22 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN:

KESATU:

Bahwa terdakwa A.A. MADE SETIA DARMA PUTRA pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar Pukul 11.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 di depan kamar nomor 102 Daneswara Guest House di Jalan Gelogor Carik, Gang Salya Nomor 1, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, terdakwa melalui handphone dihubungi oleh orang yang menurut terdakwa bernama YOGI meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis Sabu alamat tempalan di Jalan Gatoto Subroto Barat, Kota Denpasar. Setelah terdakwa berhasil mengambil paket narkotika jenis Sabu tersebut. Terdakwa memeriksa isi paket tersebut dan menurut terdakwa berisi 30 (tiga puluh) paket sabu terdiri dari 25 (dua puluh lima) dalam bungkusan potongan pipet hitam dengan berat 0,4 gram, dan 5 (lima) paket dalam bungkusan lakban warna merah dengan berat 1 (satu) gram.
  • Bahwa kemudian atas arahan dari YOGI terdakwa menempel di sekitaran Jalan Gatot Subroto, yang pertama terdakwa tempel di Pinggir jalan di Jalan Nagasari, Br. Taman, Desa Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar sebanyak 4 (empat) paket dalam bungkusan potongan pipet dan 1 (satu) paket dalam bungkusan lakban warna merah, kedua di jalan Cekomaria sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu dalam potongan pipet hitam, ketiga terdakwa tempel daerah Jenah sisanya sebanyak 3 (tiga) paket sabu dalam potongan pipet hitam dan 1 (satu) dalam bungkusan lakban warna merah. Sisanya 1 (satu) paket Sabu dalam bungkusan lakban warna merah yang beratnya 1 (satu) gram terdakwa tidak tempel lagi melainkan terdakwa beli untuk terdakwa konsumsi sendiri dan uangnya nanti dipotong dari upah terdakwa nempel, selanjutnya terdakwa membawa paket sabu tersebut ke kamar No.102 Daneswara Guest House di Jalan Gelogor Carik, Gang Salya No.1, Br. Gunung, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar Pukul 11.20 WITA, pada saat terdakwa berada di dalam kamar No.102 Daneswara Guest House di Jalan Gelogor Carik, Gang Salya No.1, Br. Gunung, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo milik terdakwa diatas tempat tidur, 1 (satu) buah bong yang didalam pipa kacanya masih berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai dan dibawah meja rias, 1 (satu) korek api gas. Kemudian ditemukan foto tempelan Sabu yang terdakwa tempel pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024. Kemudian sekitar Pukul 13.50 Wita di alamat di Pinggir jalan di Jalan Nagasari, Br. Taman, Desa Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar ditemukan tempelan paket naktika jenis Sabu yang terdakwa tempel berupa 5 (lima) paket Kristal bening narkotika jenis Sabu terdiri dari 4 (empat) paket dalam bungkusan potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) paket dibungkus dililit lakban merah tertanam dalam tanah di pingir jalan.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan paket narkotika jenis Sabu tersebut, diperoleh berat:
  • 1 (satu) buah pipa kaca berisi Kristal mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 gram dan berat kotor 2,47 gram (Kode A).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,30 gram dan berat kotor 0,49 gram (kode B1).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan berat kotor 0,51 gram (kode B2).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,34 gram dan berat kotor 0,53 gram (kode C1).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,73 gram dan berat kotor 0,92 gram (kode C2).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,28 gram dan berat kotor 0,47 gram (kode D1).

Total keseluruhan berat bersih 2,08 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:614/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 6067/2024/NF s/d 4072/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebur dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa A.A. MADE SETIA DARMA PUTRA menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa A.A. MADE SETIA DARMA PUTRA pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar Pukul 11.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 di depan kamar nomor 102 Daneswara Guest House di Jalan Gelogor Carik, Gang Salya Nomor 1, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, terdakwa melalui handphone dihubungi oleh orang yang menurut terdakwa bernama YOGI meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis Sabu alamat tempalan di Jalan Gatoto Subroto Barat, Kota Denpasar. Setelah terdakwa berhasil mengambil paket narkotika jenis Sabu tersebut. Terdakwa memeriksa isi paket tersebut dan menurut terdakwa berisi 30 (tiga puluh) paket sabu terdiri dari 25 (dua puluh lima) dalam bungkusan potongan pipet hitam dengan berat 0,4 gram, dan 5 (lima) paket dalam bungkusan lakban warna merah dengan berat 1 (satu) gram.
  • Bahwa kemudian atas arahan dari YOGI terdakwa menempel di sekitaran Jalan Gatot Subroto, yang pertama terdakwa tempel di Pinggir jalan di Jalan Nagasari, Br. Taman, Desa Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar sebanyak 4 (empat) paket dalam bungkusan potongan pipet dan 1 (satu) paket dalam bungkusan lakban warna merah, kedua di jalan Cekomaria sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu dalam potongan pipet hitam, ketiga terdakwa tempel daerah Jenah sisanya sebanyak 3 (tiga) paket sabu dalam potongan pipet hitam dan 1 (satu) dalam bungkusan lakban warna merah. Sisanya 1 (satu) paket Sabu dalam bungkusan lakban warna merah yang beratnya 1 (satu) gram terdakwa tidak tempel lagi melainkan terdakwa beli untuk terdakwa konsumsi sendiri dan uangnya nanti dipotong dari upah terdakwa nempel, selanjutnya terdakwa membawa paket sabu tersebut ke kamar No.102 Daneswara Guest House di Jalan Gelogor Carik, Gang Salya No.1, Br. Gunung, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar Pukul 11.20 WITA, pada saat terdakwa berada di dalam kamar No.102 Daneswara Guest House di Jalan Gelogor Carik, Gang Salya No.1, Br. Gunung, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo milik terdakwa diatas tempat tidur, 1 (satu) buah bong yang didalam pipa kacanya masih berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai dan dibawah meja rias, 1 (satu) korek api gas. Kemudian ditemukan foto tempelan Sabu yang terdakwa tempel pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024. Kemudian sekitar Pukul 13.50 Wita di alamat di Pinggir jalan di Jalan Nagasari, Br. Taman, Desa Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar ditemukan tempelan paket naktika jenis Sab yang terdakwa tempel berupa 5 (lima) paket Kristal bening narkotika jenis Sabu terdiri dari 4 (empat) paket dalam bungkusan potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) paket dibungkus dililit lakban merah tertanam dalam tanah di pingir jalan.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan paket narkotika jenis Sabu tersebut, diperoleh berat:
  • 1 (satu) buah pipa kaca berisi Kristal mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 gram dan berat kotor 2,47 gram (Kode A).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,30 gram dan berat kotor 0,49 gram (kode B1).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan berat kotor 0,51 gram (kode B2).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,34 gram dan berat kotor 0,53 gram (kode C1).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,73 gram dan berat kotor 0,92 gram (kode C2).
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,28 gram dan berat kotor 0,47 gram (kode D1).

Total keseluruhan berat bersih 2,08 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:614/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 6067/2024/NF s/d 4072/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebur dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa A.A. MADE SETIA DARMA PUTRA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya