Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
368/Pdt.P/2025/PN Dps Ruth Penny Sihombing, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 368/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruth Penny Sihombing, SH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT WARDIKA, SHRuth Penny Sihombing, SH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Ijin Untuk Menjual dari Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan dan menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon untuk mewakili anak yang masih di bawah umur yang bernama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY, jenis kelamin: laki-laki, yang dilahirkan pada tanggal 20 Mei 2008, sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-31072012-0111, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tanggal 6 Agustus  2012,   berdasarkan   Penetapan   Pengadilan   Negeri   Denpasar Nomor: 408/Pdt.P/2012/PN.Dps., tanggal 12 Juli 2012, dalam proses jual beli terhadap Sertifikat Hak Milik dengan nomor 4659, terletak di Desa Kesiman Kertalangu, Surat Ukur tanggal 19 – 11 – 2008, dengan luas 915M2 dengan pemegang hak atas nama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY-----------------

Menetapkan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini: -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak