Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.Sus/2026/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. Yohanes Mikha Sawaa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 691/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4401/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yohanes Mikha Sawaa[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA: PDM- 435/DENPA.NARKO/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                     

Nama Lengkap

:

YOHANES MIKHA SAWAA

Nomor Identitas (NIK)

:

9103012110040003

Tempat Lahir

:

Jayapura

Umur/ Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 21 November 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pulau Galang Nomor 45 (kost kamar No. 23) Br. Gunung Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar (Domisili) (Sesuai KTP: BTN Puskopad Sentani RT/RW : 001/009 Kel/Ds. Sentani Kota Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura)

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMA

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN      :          Dilakukan penahanan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa Terdakwa YOHANES MIKHA SAWAA, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Depan kamar kost Pondok Kartika yang beralamat di Jalan Kampus Unud Br. Angga Suara Batu Ngongkong Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu dengan berat bersih 593,4 (lima ratus sembilan puluh tiga koma empat) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Ketut Sumardika, Saksi Komang Budi Utama dan Saksi Gede Bima Prayoga Sanjaya telah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika atas nama Rivat Faleo Drooglever Maniagasi kemudian Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar melakukan pengembangan dan Saudara Rivat Faleo Drooglever Maniagasi mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang bertempat di depan kamar kost Pondok Kartika yang beralamat di Jalan Kampus Unud Br. Angga Suara Batu Ngongkong Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan setelah Terdakwa datang sekitar pukul 21.00 Wita selanjutnya Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang salah satunya adalah Saksi Jhon Riston Parulihan Girsang dan Saksi Petrus Antonio Djawa Sowo dan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi daun, biji dan batang kering diduga mengandung sediaan narkotika di kantong saku celanan kain pendek disebelah kiri yang dipergunakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika ditempat tinggalnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Galang Nomor 45, (Kost kamar No. 23), Br. Gunung Ds. Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang salah satunya adalah Saksi Zainul Arifin dan Saksi Robby Adi Wijaya dan ditemukan dilantai di dalam kamar yang ditempati Terdakwa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi daun, biji dan batang kering yang diduga mengandung sediaan narkotika, 1 (satu) tas kain warna hitam, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) kertas papir, 2 (dua) bendel klip kosong, Potongan kresek warna merah kemudian dilakukan gelar barang bukti dan oleh Terdakwa seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh Terdakwa;
    • Bahwa berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mangaku bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa menerima Narkotika jenis Ganja dari Saudara Dony (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/49/III/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 28 Maret 2026) kemudian oleh Terdakwa dipecah menjadi sebanyak tiga paket tanpa menggunakan timbangan yang nantinya oleh Terdakwa paket tersebut akan Terdakwa tempel berdasarkan perintah dengan cara Terdakwa menempel sesuai dengan daerah yang telah diberikan oleh Saudara Dony, dimana setelah Terdakwa menempel narkotika tersebut selanjutnya Terdakwa foto dan Terdakwa kirimkan kepada Saudara Dony termasuk lokasi tempat Terdakwa menempel dan setelah Terdakwa kirim ke Saudara Dony selanjutnya saat itu juga Terdakwa hapus semua percakapan Terdakwa dengan Saudara Dony baik percakapan pada saat Terdakwa menerima barang Narkotika maupun setelah Terdakwa menempel Narkotika tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, selanjutnya yang berkomunikasi dengan pembelinya adalah Saudara Dony sendiri dan apabila seluruh barang narkotika tersebut sudah seluruhnya ditempel selanjutnya Terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya tidak Terdakwa ketahui, namun untuk seluruh barang bukti yang diamankan tersebut belum ada yang Terdakwa tempel;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar tertanggal Rabu, 25 Maret 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klp berisi daun, biji dan batang kering diduga mengandung sediaan narkotika sebagai berikut:
  1. Berat bersih 29,1 gram, berat kotor 29,8 gram (kode A);
  2. Berat bersih 228,3 gram, berat kotor 240 gram (kode B1);
  3. Berat bersih 336 gram, berat kotor 347,7 gram (kode B2).

Dengan berat total seluruhnya yaitu berat bersih 593,4 gram.

    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 485/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, disimpulkan bahwa Barang bukti Nomor 4197/2026/NF s/d 4199/2026/NF berupa berupa tanaman kering warna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 8 lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 485/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, disimpulkan bahwa cairan warna kuning/urine Nomor 4196/2026/NF milik atas nama YOHANES MIKHA SAWAA berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja (tanaman).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa YOHANES MIKHA SAWAA, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Depan kamar kost Pondok Kartika yang beralamat di Jalan Kampus Unud Br. Angga Suara Batu Ngongkong Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu dengan berat bersih 593,4 (lima ratus sembilan puluh tiga koma empat) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Ketut Sumardika, Saksi Komang Budi Utama dan Saksi Gede Bima Prayoga Sanjaya telah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika atas nama Rivat Faleo Drooglever Maniagasi kemudian Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar melakukan pengembangan dan Saudara Rivat Faleo Drooglever Maniagasi mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang bertempat di depan kamar kost Pondok Kartika yang beralamat di Jalan Kampus Unud Br. Angga Suara Batu Ngongkong Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan setelah Terdakwa datang sekitar pukul 21.00 Wita selanjutnya Subnit IV Unit 2 Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang salah satunya adalah Saksi Jhon Riston Parulihan Girsang dan Saksi Petrus Antonio Djawa Sowo dan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi daun, biji dan batang kering diduga mengandung sediaan narkotika di kantong saku celanan kain pendek disebelah kiri yang dipergunakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika ditempat tinggalnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Galang Nomor 45, (Kost kamar No. 23), Br. Gunung Ds. Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang salah satunya adalah Saksi Zainul Arifin dan Saksi Robby Adi Wijaya dan ditemukan dilantai di dalam kamar yang ditempati Terdakwa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi daun, biji dan batang kering yang diduga mengandung sediaan narkotika, 1 (satu) tas kain warna hitam, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) kertas papir, 2 (dua) bendel klip kosong, Potongan kresek warna merah kemudian dilakukan gelar barang bukti dan oleh Terdakwa seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh Terdakwa dan Terdakwa dapatkan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA dari Saudara Dony (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/49/III/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 28 Maret 2026) dengan tujuan untuk Terdakwa tempel berdasarkan perintah dari Saudara Dony;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar tertanggal Rabu, 25 Maret 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klp berisi daun, biji dan batang kering diduga mengandung sediaan narkotika sebagai berikut:
  1. Berat bersih 29,1 gram, berat kotor 29,8 gram (kode A);
  2. Berat bersih 228,3 gram, berat kotor 240 gram (kode B1);
  3. Berat bersih 336 gram, berat kotor 347,7 gram (kode B2).

Dengan berat total seluruhnya yaitu berat bersih 593,4 gram.

    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 485/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, disimpulkan bahwa Barang bukti Nomor 4197/2026/NF s/d 4199/2026/NF berupa berupa tanaman kering warna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 8 lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 485/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, disimpulkan bahwa cairan warna kuning/urine Nomor 4196/2026/NF milik atas nama YOHANES MIKHA SAWAA berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya