| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------- 2. Menyatakan hukum tindakan Termohon yang melakukan penundaan terhadap penanganan perkara pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Januari 2025, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/2407/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 26 November 2025, adalah tanpa alasan yang sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat; ------------------------------- 3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penanganan perkara pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Januari 2025, segera setelah putusan ini dibacakan; - 4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. ------------------------------------------------------------------- |