Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps PT Pertamina (Persero) Ida Bagus Kade Adhiyasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Melakukan Tindak Pidana
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pertamina (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Fauzi, SHPT Pertamina (Persero)
Tergugat
NoNama
1Ida Bagus Kade Adhiyasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara PT Pertamina (Persero) selaku Penggugat dengan Tergugat atas nama Ida Bagus Kade Adhiyasa, terhitung sejak tanggal 06 April 2023.

 

  1. Menyatakan hak Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana rincian perhitungan sebagai berikut:

 

Kompensasi PHK: (dalam Rp)

Pesangon [9 x upah pokok]

171.065.061,00

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)[10 x upah pokok]:

190.072.290,00

Penggantian perumahan:    

  36.113.735,00

Kompensasi perawatan kesehatan:

  18.056.868,00

Kompensasi fasilitas istirahat tahunan:       

  19.036.911,26

Kompensasi hari istirahat tahunan:            

  19.334.945,10

Biaya pemulangan:

     21.597.500,00

Total Pesangon dan UPMK (dalam Rp)

475.277.310,36

Dikurangi hutang Tergugat (dalam Rp)

Hutang PPRP Tergugat:

45.125.000,00

Total Hak Tergugat:

430.152.310,36

 

Sehingga Total Hak yang diterima Tergugat setelah diperhitungkan dengan hutang PPRP Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp 430.152.310,36

(empat ratus tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sepuluh Rupiah dan tiga puluh enam sen), adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar ini dapat dijalankan  terlebih dahulu  (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan atau kasasi dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak