Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1038/Pdt.G/2024/PN Dps FIRMAN HANDOKO 1.I NENGAH WIRATHA,S.E.
2.NOTARIS/ PPAT I GUSTI AYU EKA RANGKUTY,S.H.,M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1038/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN HANDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.FIRMAN HANDOKO
Tergugat
NoNama
1I NENGAH WIRATHA,S.E.
2NOTARIS/ PPAT I GUSTI AYU EKA RANGKUTY,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BADUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Penggugat adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
  3. Menyatakan permasalahan hukum Penggugat adalah merupakan Sengketa Keperdataan.
  4. Menyatakan secara sah dan berkekuatan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo sesuai dengan Tanah obyek sengketa Setipikat Hak Milik Nomor 6702, menurut Surat Ukur Tertanggal 1 Desember 2016 Nomor : 7013/ 2016 seluas 3.250 M2, Terletak di kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali sebagaimana yang lebih jelas di uraikan dalam Sertipikat hak Milik Tertanggal 26 Desember 1987, dengan Perubahan terakhir tertanggal 23 januari 2017, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kab. Badung, tertera atas nama I NENGAH WIRATHA,S.E. dan Sertipikat Hak Milik Nomor 6703, Menurut Surat Ukur tertanggal 1 Desember 2016 Nomor : 7014/ 2016 seluas 2.350 M2, Terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas di uraikan dalam Sertipikat Hak Milik tertanggal 26 Desember 1987, dengan perubahan terakhir tertanggal 23 januari 2017 dikeluarkan oleh yang berwenang di kabupaten Badung tertera atas nama I WAYAN WIRAWAN, I WAYAN WITARSA, NI WAYAN REJI.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak