Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1007/Pdt.G/2024/PN Dps PUJO WATI LESTARI I NENGAH BUDIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1007/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJO WATI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Agus Putra Sumardana, S.H.PUJO WATI LESTARI
Tergugat
NoNama
1I NENGAH BUDIARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;-----------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;-------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil uang sebagai biaya pembayaran rumah yang belum terselesaikan yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus di bayar Tergugat bilamana Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;----------------------------------------------------------------------------------
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.----------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak