Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;-----------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;-------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil uang sebagai biaya pembayaran rumah yang belum terselesaikan yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus di bayar Tergugat bilamana Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.----------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |