Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps ADITYA TOH PRABOWO, S.H. Ni Luh Putu Sri Eka Arta Arti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/N.1.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA TOH PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Luh Putu Sri Eka Arta Arti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

Jl. Kapten Jaya Tirta No.1 Amlapura 80811

Telp./ Fax. (0363) 21147 website: www.kejari-karangasem.kejaksaan.go.id

 

   Demi Keadilan dan Kebenaran                                                    

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                              

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDS-03/KR.ASEM/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

NI LUH PUTU SRI EKA ARTA ARTI

Nomor Identitas

:

KTP NIK : 5107074707880001

Tempat lahir

:

Sukaluwih

Umur/tanggal lahir

:

35 tahun / 7 Juli 1988

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Umasari Kangin, Ds. Pering Sari, Kec. Selat, Kab. Karangasem

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Mantan Kolektor LPD Desa Adat Umacetra yang menjabat sejak sekira tahun 2009 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021

Pendidikan

:

SMA/Sederajat

 

  1. STATUS PENAHANAN TERDAKWA  :

 

Perpanjangan Ketua PN

:

:

:

Tidak dilakukan penahanan

Rutan, Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 8 April 2024

Rutan, Sejak tanggal 9 April 2024 s/d 8 Mei 2024

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, Sejak tanggal 9 Mei 2024 s/d 7 Juni 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa NI LUH PUTU SRI EKA ARTA ARTI selaku Karyawan atau Kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (alm.) I Nyoman Mika atau berdasar Struktur Orgaisasi Pengurus dan Pengawas Internal LPD Desa Pakraman Umacetra menjabat sebagai Kolektor sekira sejak tahun 2009 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, yang pada waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2021, bertempat di LPD Desa Adat Umacetra yang beralamat di Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan penyimpangan berupa mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang deposito yang berasal dari nasabah deposito namun tidak dicatat dalam data nasabah program deposito LPD Desa Adat Umacetra, serta menggunakan uang setoran tabungan sukarela yang berasal dari nasabah tabungan sukarela fiktif yakni nasabah yang seolah-olah memiliki tabungan sukarela di LPD Desa Adat Umacetra padahal tidak dicatat dalam data nasabah program tabungan sukarela LPD Desa Adat Umacetra, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra, membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah, mengambil uang setoran tabungan deposito dari nasabah deposito, mengambil uang setoran tabungan sukarela dari nasabah sukarela, lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih-kurang sebesar Rp622.679.954, (enam ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karangasem Nomor: 581/4312/Ek tanggal 22 Oktober 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Tahun Anggaran 1997/1998 telah diusulkan sebanyak 8 (delapan) Desa di wilayah Kabupaten Karangasem untuk didirikan LPD yang salah satunya adalah Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas usulan tersebut Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 660 Tahun 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem dan Bangli Tahun Anggaran 1997/1998 tanggal 13 Desember 1997 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS OKA selaku Gubernur Daerah Tingkat I Bali.
  • Bahwa pada sekira akhir tahun 1997 LPD Desa Adat Umacetra mendapatkan bantuan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah tingkat II Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa LPD Desa Adat Umacetra berdiri sejak sekira tahun 1997 dan mulai menjalankan usaha simpan pinjam sekira bulan Januari tahun 1998.
  • Bahwa sekira bulan Februari tahun 2009 Terdakwa mulai bekerja sebagai Kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (alm.) I Nyoman Mika.
  • Bahwa hak Terdakwa sebagai Kolektor LPD Desa Adat Umacetra adalah mendapatkan gaji setiap bulannya yang jumlahnya menyesuaikan dengan pendapatan LPD Desa Adat Umacetra yang mana gaji terendah yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan gaji tertinggi yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tugas yang Terdakwa jalankan sebagai Kolektor pada LPD Desa Adat Umacetra adalah membuat data kredit, membantu pengurus LPD untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, dan setoran uang tabungan deposito, serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, setoran uang tabungan deposito, serta melayani penarikan tabungan, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan angsuran kredit, setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan tersebut.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban sekira sebesar Rp 82.526.500,00 (delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra adalah sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 pada saat Terdakwa bertugas sebagai kolektor LPD Desa Adat Umacetra, Terdakwa mengambil dan menggunakan uang kas LPD yang dipungut dari nasabah peminjam, uang tabungan deposito dan uang tabungan sukarela yang Terdakwa kuasai secara bertahap tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa hingga merugikan LPD Desa Adat Umacetra sekira sebesar Rp 82.526.500,00 (delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban maka Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membantu pengurus LPD untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, dan setoran uang tabungan deposito, serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, setoran uang tabungan deposito, serta melayani penarikan tabungan, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan angsuran kredit, setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra sebanyak 17 (tujuh belas) nasabah fiktif secara bertahap untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp468.061.600,00 (empat ratus enam puluh delapan juta enam puluh satu ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra adalah Terdakwa menggunakan data 17 (tujuh belas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra yang sudah ada sebelumnya atau sudah lunas, kembali Terdakwa daftarkan sebagai peminjam baru pada LPD Desa Adat Umacetra yang seolah-olah nasabah tersebut meminjam uang pada LPD Desa Adat Umacetra namun 17 (tujuh belas) nasabah tersebut tidak pernah melakukan pinjaman kembali pada LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membuat data peminjam sebanyak 17 (tujuh belas) nasabah adalah untuk menutupi pengambilan kas yang Terdakwa lakukan, yang mana pengambilan kas tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, tanpa sepengetahuan pengurus LPD lainnya
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang pelunasan kredit dari 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp25.404.700,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat ribu tujuh ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang pelunasan kredit dari 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi pelunasan kredit tersebut dalam buku kredit serta Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang pelunasan kredit tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga terhadap nasabah tersebut masih tercatat menunggak dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp25.404.700,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat ribu tujuh ratus rupiah).
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit pada LPD Desa Adat Umacetra yakni, nasabah mengajukan jumlah kredit yang hendak diajukan pada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra, kemudian menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP suami/istri jika sudah menikah, serta Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD membuat Surat Permohonan Pinjaman, Surat Keputusan Kredit, Memorandum Pengusulan Kredit, Perjanjian Kredit (bermaterai), Bukti Pengeluaran Kredit, Kartu Angsuran atau Kartu Cicilan. Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat kemudian nasabah membaca dokumen-dokumen tersebut dan apabila sudah sesuai selanjutnya nasabah menandatangani dokumen-dokumen dimaksud. Kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Patengen/ Bendahara untuk dilakukan pencairan uang kredit. Untuk kredit di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak memerlukan jaminan, sedangkan untuk kredit di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diperlukan jaminan.
  • Bahwa mekanisme pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan di Luar Kantor Desa Adat Umacetra melalui Kolektor LPD Desa Adat Umacetra. Mekanisme pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah nasabah datang ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra membawa kartu angsuran/kredit, selanjutnya nasabah menyerahkan uang angsuran kredit kepada Pengurus/Prajuru  LPD Desa Adat Umacetra, kemudian Pengurus/Prajuru LPD mencatatkan pembayaran angsuran tersebut pada kartu angsuran/kredit, lalu Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang angsuran kredit menyerahkan uang angsuran kredit tersebut pada Bendahara/Patengen LPD, kemudian Bendahara/Patengen mencatat pada Buku Kas Harian dan apabila angsuran kredit telah lunas maka jaminan akan dikembalikan kepada nasabah. Sedangkan mekanisme pembayaran angsuran kredit di luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Kolektor dengan mendatangi masyarakat secara langsung adalah Kolektor mendatangi nasabah peminjam yang akan membayar angsuran kredit, kemudian Kolektor menerima pembayaran angsuran kredit tersebut selanjutnya Kolektor menuliskan tanggal, bulan, tahun dan jumlah pembayaran kredit (pokok dan bunga) pada buku kredit nasabah. Kemudian setelah selesai melakukan penerimaan angsuran kredit, kolektor membawa uang angsuran kredit ke kantor kemudian mencatat pada buku kredit yang ada dikantor dengan mengisi nama nasabah yang membayar kredit, jumlah angsuran kredit yang dibayar, tanggal, bulan, tahun, setelah itu Kolektor menyetorkan uang angsuran kredit kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme pelunasan kredit adalah nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa kartu angsuran dan uang cicilan, kemudian membayar cicilan/pelunasan pokok ditambah bunga kepada karyawan yang ada di kantor, kemudian karyawan mencatat pada kartu kredit yang dipegang oleh nasabah peminjam dengan mencatat jumlah angsuran/pelunasan, tanggal, bulan tahun, diberikan paraf dan tulisan lunas, selanjutnya karwayan mencatat pada sistem komputer dan uang diserahkan kepada bendahara/kasir, kalau nasabah peminjam yang tidak datang ke kantor, nasabah peminjam akan dicari ke rumahnya masing-masing oleh karyawan LPD, kemudian karyawan LPD meminta pembayaran angsuran/pelunasan kepada nasabah peminjam, setelah dibayar karyawan akan mencatat pada kartu angsuran nasabah nilai uang yang dibayarkan/dilunasi, tanggal, bulan, tahun, diisi paraf dan ditulis lunas, setelah uang diterima selanjutnya karyawan mencatat pada sistem pada LPD dan uang disetorkan kepada bendahara/kasir.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang pelunasan kredit tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data pelunasan kredit serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk menerima pembayaran pelunasan kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat tabungan deposito fiktif atas 1 (satu) orang nasabah kemudian Terdakwa menerima uang setoran tabungan deposito fiktif dari 1 (satu) orang nasabah tersebut dengan total uang sekira sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat tabungan deposito fiktif dan menerima setoran deposito fiktif adalah Terdakwa seolah-olah membuat pencatatan dan administrasi layaknya pencatatan dan administrasi pada program tabungan deposito, namun Terdakwa tidak pernah memasukan data nasabah dan administrasi tersebut dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra kemudian Terdakwa menggunakan uang dari nasabah tabungan deposito fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga 1 (satu) orang nasabah tersebut tidak tercatat dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan deposito adalah nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Umacetra dan menemui Pengurus/Prajuru LPD terkait pembukaan rekening tabungan deposito dan penyerahan uang tabungan deposito. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD menulis di bukti Surat Simpanan Deposito nomor tabungan, identitas nasabah, jumlah tabungan, jangka waktu penyimpanan serta bunga simpanan berjangka/deposito. Kemudian Nasabah menyerahkan uang tabungan deposito pada Pengurus/Prajuru LPD dan menandatangani bukti tanda terima/bukti kas masuk. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang tabungan deposito menyerahkan uang tersebut kepada Bendahara, kemudian Bendahara/Patengen akan mencatatkan pada Buku Kas Harian dan selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD mencatatkan pada sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat tabungan deposito fiktif dan menerima setoran deposito fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membantu pengurus LPD untuk melayani pembukaan deposito, penerimaan setoran uang angsuran tabungan deposito kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat tabungan sukarela fiktif kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang tabungan sukarela fiktif tersebut dari 7 (tujuh) orang nasabah. dengan total uang sekira sebesar Rp33.687.154,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat tabungan sukarela fiktif adalah Terdakwa seolah-olah membuat pencatatan dan administrasi layaknya pencatatan dan administrasi pada program tabungan sukarela namun Terdakwa tidak pernah memasukan data nasabah dan administrasi tersebut dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra kemudian ketika nasabah tabungan sukarela fiktif tersebut menyetorkan uang tabungan ke Terdakwa, Terdakwa justru menggunakan uang dari nasabah tabungan sukarela fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp33.687.154,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah).
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan sukarela dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra. Untuk penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra mekanismenya adalah nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Pengurus/Prajuru LPD di Kantor LPD atau kepada Kolektor di rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD atau kolektor LPD menyerahkan uang setoran tabungan tersebut kepada Bendahara/Patengen, selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan menginput ke dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra. Sedangkan mekanisme penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor mendatangi nasabah yang akan menabung, kemudian Kolektor menerima uang yang akan di tabung. Selanjutnya Kolektor mencatat tanggal, bulan dan tahun dan jumlah uang yang ditabung dan memberikan paraf pada buku tabungan tersebut. Setelah menerima setoran tabungan dari nasabah selanjutnya uang setoran tabungan tersebut dibawa ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan Kolektor mencatat dalam buku besar  nama penabung, jumlah tabungan dan tanggal penyetoran. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme penyetoran uang tabungan sukarela adalah nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Pengurus/Prajuru LPD di Kantor LPD atau kepada Kolektor di rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD atau kolektor LPD menyerahkan uang setoran tabungan tersebut kepada Bendahara/Patengen, selanjutnya dicatat di Buku Kas Harian dan diinput ke sistem LPD oleh Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan.
  • Bahwa mekanisme pengambilan uang tabungan deposito atau uang tabungan sukarela adalah adalah nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa buku tabungan atau surat simpanan deposito selanjutnya buku tabungan/surat simpanan deposito diserahkan kepada Pengurus/Prajuru LPD kemudian Pengurus/Prajuru LPD akan menulis tanggal, bulan, tahun dan jumlah nominal yang akan ditarik serta Pengurus/Prajuru  LPD akan membubuhkan paraf pada buku tabungan/surat simpan deposito, setelah itu uang diserahkan kepada nasabah dengan menandatangani bukti penerimaan uang, selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD mencatakan pada buku Kas Harian.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang tabungan sukarela melalui Kolektor di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor akan mendatangi nasabah, jika kolektor sudah membawa uang maka Kolektor akan menyerahkan uang kepada Nasabah dan dicatat pada buku tabungan nasabah dengan mengisi kolom penarikan, tanggal, kemudian diparaf lalu nasabah tersebut diberikan bukti kwitansi penarikan. Selanjutnya setelah Kolektor kembali ke kantor LPD Desa Adat Umacetra, Kolektor mencatat transaksi penarikan tabungan tersebut pada buku besar dan melaporkan transaksi penarikan tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat tabungan sukarela fiktif dan menerima setoran tabungan sukarela fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit, membantu pengurus LPD untuk setoran uang tabungan sukarela serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut setoran uang tabungan sukarela, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa apabila dijumlahkan total kerugian LPD Desa Adat Umacetra akibat perbuatan Terdakwa adalah sekira sebesar Rp622.679.954,- (enam ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan peraturan-peraturan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang deposito yang berasal dari nasabah deposito fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki deposito di LPD Desa Adat Umacetra padahal tidak tercatat dalam data nasabah program deposito LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”..
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

          a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman“ dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dijelaskan bahwa “bidang usaha LPD salah satunya mencakup usaha menerima/menghimpun  dana  dari  Krama  Desa  dalam  bentuk  dhana sepelan dan dhana sesepelan”, dengan demikian maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan badan pengelola yang mendapat fasilitas permodalan dari Pemerintah Daerah Propinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang salah satu tugas pokoknya mengelola dana masyarakat, dengan demikian Pemerintah Daerah Karangasem wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPD Desa Adat Umacetra sehingga diharapkan dengan adanya pembinaan dan pengawasan dimaksud pengelolaan dana masyarakat oleh LPD Desa Adat Umacetra dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dengan demikian maka dana yang ada dan dikelola oleh LPD Desa Adat Umacetra termasuk dalam kriteria Keuangan Negara atau Kekayaan Negara/Daerah.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang sekira  Rp622.679.954,- (enam ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)  yang merupakan hasil penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yakni membayar hutang di Bank Sari Sedana, LPD Selat, LPD Duda dan Bumdes Sari Arta yang dilakukan secara bertahap.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan terkait penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kerugian LPD Desa Adat Umacetra sebesar Rp622.679.954,- (enam ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)

 

--------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa Terdakwa NI LUH PUTU SRI EKA ARTA ARTI selaku Karyawan atau Kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (alm.) I Nyoman Mika atau berdasar Struktur Orgaisasi Pengurus dan Pengawas Internal LPD Desa Pakraman Umacetra menjabat sebagai Kolektor sekira sejak tahun 2009 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, yang pada waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2021, bertempat di LPD Desa Adat Umacetra yang beralamat di Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, lebih-kurang sebesar Rp. 622.679.954,- (enam ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Karyawan atau Kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra dengan menggunakan uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang deposito yang berasal dari nasabah deposito fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki deposito di LPD Desa Adat Umacetra padahal tidak dicatat dalam data nasabah program deposito LPD Desa Adat Umacetra, serta menggunakan uang tabungan sukarela yang berasal dari nasabah tabungan sukarela fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki tabungan sukarela di LPD Desa Adat Umacetra padahal tidak dicatat dalam data nasabah program tabungan sukarela LPD Desa Adat Umacetra, untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih-kurang sebesar Rp622.679.954,- (enam ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karangasem Nomor: 581/4312/Ek tanggal 22 Oktober 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Tahun Anggaran 1997/1998 telah diusulkan sebanyak 8 (delapan) Desa di wilayah Kabupaten Karangasem untuk didirikan LPD yang salah satunya adalah Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas usulan tersebut Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 660 Tahun 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem dan Bangli Tahun Anggaran 1997/1998 tanggal 13 Desember 1997 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS OKA selaku Gubernur Daerah Tingkat I Bali.
  • Bahwa pada sekira akhir tahun 1997 LPD Desa Adat Umacetra mendapatkan bantuan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah tingkat II Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa LPD Desa Adat Umacetra berdiri sejak sekira tahun 1997 dan mulai menjalankan usaha simpan pinjam sekira bulan Januari tahun 1998.
  • Bahwa sekira bulan februari tahun 2009 Terdakwa mulai bekerja sebagai Kolektor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (alm.) I Nyoman Mika.
  • Bahwa hak Terdakwa sebagai Kolektor LPD Desa Adat Umacetra adalah mendapatkan gaji setiap bulannya yang jumlahnya menyesuaikan dengan pendapatan LPD Desa Adat Umacetra yang mana gaji terendah yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan gaji tertinggi yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tugas yang Terdakwa jalankan sebagai Kolektor pada LPD Desa Adat Umacetra adalah membuat data kredit, membantu pengurus LPD untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, dan setoran uang tabungan deposito, serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, setoran uang tabungan deposito, serta melayani penarikan tabungan, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan angsuran kredit, setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan tersebut.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban sekira sebesar Rp 82.526.500,00 (delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra adalah sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 pada saat Terdakwa bertugas sebagai kolektor LPD Desa Adat Umacetra, Terdakwa mengambil dan menggunakan uang kas LPD yang dipungut dari nasabah peminjam, uang tabungan deposito dan uang tabungan sukarela yang Terdakwa kuasai secara bertahap tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa hingga merugikan LPD Desa Adat Umacetra sekira sebesar Rp82.526.500,00 (delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban maka Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit, membantu pengurus LPD untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, dan setoran uang tabungan deposito, serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk memungut angsuran kredit, setoran uang tabungan sukarela, setoran uang tabungan deposito, serta melayani penarikan tabungan, kemudian melakukan pencatatan atas pemungutan angsuran kredit, setoran uang tabungan, atau penarikan tabungan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra sebanyak 17 (tujuh belas) nasabah fiktif secara bertahap untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp468.061.600,00 (empat ratus enam puluh delapan juta enam puluh satu ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra adalah Terdakwa menggunakan data 17 (tujuh belas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra yang sudah ada sebelumnya atau sudah lunas, kembali Terdakwa daftarkan sebagai peminjam baru pada LPD Desa Adat Umacetra yang seolah-olah nasabah tersebut meminjam uang pada LPD Desa Adat Umacetra namun 17 (tujuh belas) nasabah tersebut tidak pernah melakukan pinjaman kembali pada LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membuat data peminjam sebanyak 17 (tujuh belas) nasabah adalah untuk menutupi pengambilan kas yang Terdakwa lakukan, yang mana pengambilan kas tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, tanpa sepengetahuan pengurus LPD lainnya
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang pelunasan kredit dari 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp25.404.700,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat ribu tujuh ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang pelunasan kredit dari 11 (sebelas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi pelunasan kredit tersebut dalam buku kredit serta Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang pelunasan kredit tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga terhadap nasabah tersebut masih tercatat menunggak dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp25.404.700,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat ribu tujuh ratus rupiah).
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit pada LPD Desa Adat Umacetra yakni, nasabah mengajukan jumlah kredit yang hendak diajukan pada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra, kemudian menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP suami/istri jika sudah menikah, serta Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD membuat Surat Permohonan Pinjaman, Surat Keputusan Kredit, Memorandum Pengusulan Kredit, Perjanjian Kredit (bermaterai), Bukti Pengeluaran Kredit, Kartu Angsuran atau Kartu Cicilan. Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat kemudian nasabah membaca dokumen-dokumen tersebut dan apabila sudah sesuai selanjutnya nasabah menandatangani dokumen-dokumen dimaksud. Kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Patengen/ Bendahara untuk dilakukan pencairan uang kredit. Untuk kredit di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak memerlukan jaminan, sedangkan untuk kredit di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diperlukan jaminan.
  • Bahwa mekanisme pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan di Luar Kantor Desa Adat Umacetra melalui Kolektor LPD Desa Adat Umacetra. Mekanisme pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah nasabah datang ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra membawa kartu angsuran/kredit, selanjutnya nasabah menyerahkan uang angsuran kredit kepada Pengurus/Prajuru  LPD Desa Adat Umacetra, kemudian Pengurus/Prajuru LPD mencatatkan pembayaran angsuran tersebut pada kartu angsuran/kredit, lalu Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang angsuran kredit menyerahkan uang angsuran kredit tersebut pada Bendahara/Patengen LPD, kemudian Bendahara/Patengen mencatat pada Buku Kas Harian dan apabila angsuran kredit telah lunas maka jaminan akan dikembalikan kepada nasabah. Sedangkan mekanisme pembayaran angsuran kredit di luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Kolektor dengan mendatangi masyarakat secara langsung adalah Kolektor mendatangi nasabah peminjam yang akan membayar angsuran kredit, kemudian Kolektor menerima pembayaran angsuran kredit tersebut selanjutnya Kolektor menuliskan tanggal, bulan, tahun dan jumlah pembayaran kredit (pokok dan bunga) pada buku kredit nasabah. Kemudian setelah selesai melakukan penerimaan angsuran kredit, kolektor membawa uang angsuran kredit ke kantor kemudian mencatat pada buku kredit yang ada dikantor dengan mengisi nama nasabah yang membayar kredit, jumlah angsuran kredit yang dibayar, tanggal, bulan, tahun, setelah itu Kolektor menyetorkan uang angsuran kredit kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme pelunasan kredit adalah nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa kartu angsuran dan uang cicilan, kemudian membayar cicilan/pelunasan pokok ditambah bunga kepada karyawan yang ada di kantor, kemudian karyawan mencatat pada kartu kredit yang dipegang oleh nasabah peminjam dengan mencatat jumlah angsuran/pelunasan, tanggal, bulan tahun, diberikan paraf dan tulisan lunas, selanjutnya karwayan mencatat pada sistem komputer dan uang diserahkan kepada bendahara/kasir, kalau nasabah peminjam yang tidak datang ke kantor, nasabah peminjam akan dicari ke rumahnya masing-masing oleh karyawan LPD, kemudian karyawan LPD meminta pembayaran angsuran/pelunasan kepada nasabah peminjam, setelah dibayar karyawan akan mencatat pada kartu angsuran nasabah nilai uang yang dibayarkan/dilunasi, tanggal, bulan, tahun, diisi paraf dan ditulis lunas, setelah uang diterima selanjutnya karyawan mencatat pada sistem pada LPD dan uang disetorkan kepada bendahara/kasir..
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang pelunasan kredit tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membuat data pelunasan kredit serta secara langsung mendatangi masyarakat untuk menerima pembayaran pelunasan kredit kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat tabungan deposito fiktif atas 1 (satu) orang nasabah kemudian Terdakwa menerima uang setoran tabungan deposito fiktif dari 1 (satu) orang nasabah tersebut dengan total uang sekira sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat tabungan deposito fiktif dan menerima setoran deposito fiktif adalah Terdakwa seolah-olah membuat pencatatan dan administrasi layaknya pencatatan dan administrasi pada program tabungan deposito, namun Terdakwa tidak pernah memasukan data nasabah dan administrasi tersebut dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra kemudian Terdakwa menggunakan uang dari nasabah tabungan deposito fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga 1 (satu) orang nasabah tersebut tidak tercatat dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra dengan total uang sekira sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan deposito adalah nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Umacetra dan menemui Pengurus/Prajuru LPD terkait pembukaan rekening tabungan deposito dan penyerahan uang tabungan deposito. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD menulis di bukti Surat Simpanan Deposito nomor tabungan, identitas nasabah, jumlah tabungan, jangka waktu penyimpanan serta bunga simpanan berjangka/deposito. Kemudian Nasabah menyerahkan uang tabungan deposito pada Pengurus/Prajuru LPD dan menandatangani bukti tanda terima/bukti kas masuk. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang tabungan deposito menyerahkan uang tersebut kepada Bendahara, kemudian Bendahara/Patengen akan mencatatkan pada Buku Kas Harian dan selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD mencatatkan pada sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat tabungan deposito fiktif dan menerima setoran deposito fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Kolektor yakni membantu pengurus LPD untuk melayani pembukaan deposito, penerimaan setoran uang angsuran tabungan deposito kemudian melakukan pencatatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
  • Bahwa sejak sekira tahun 2009 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat tabungan sukarela fiktif kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang tabungan sukarela fiktif tersebut dari 7 (tujuh) orang nasabah. dengan total uang sekira sebesar Rp33.687.154 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh empat rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat tabungan sukarela fiktif adalah Terdakwa seolah-olah membuat pencatatan dan administrasi layaknya pencatatan dan administrasi pada program tabungan sukarela namun Terdakwa tidak pernah memasukan data nasabah dan administrasi tersebut dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra kemudian ketika nasabah tabungan sukarela fiktif tersebut menyetorkan uang tabungan ke Terdakwa, Terdakwa justru menggunakan uang dari nasabah tabungan sukarela fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp33.687.15
Pihak Dipublikasikan Ya