Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
887/Pid.Sus/2024/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH INDRA SUKMA CAHYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 887/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3427/N.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SUKMA CAHYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM-536/DENPA.NARKO/09/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

INDRA SUKMA CAHYADI

 

Tempat lahir

:

Denpasar

 

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 29 Oktober 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Jl. Nusa Kambangan No. 33, Br/Link. Pekambingan, Kel/Desa Dauh Puri, Kec. Denbar, Kota Denpasar.

Alamat Sementara : Jl. Subur Gg. Mirah Pemecutan 3/9X, Br. Monang Maning, Kel/Desa Pemecutan Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Security)

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

Rutan Polresta Dps 10 Juni 2024 s/d 13 Juni 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Rutan Polresta Dps 13 Juni 2024 s/d 16 Juni 2024

2.

Penahanan

:

 
 
  • Penyidik

:

Rutan Polresta Dps 16 Juni 2024 s/d 05 Juli 2024

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Dps 06 Juni 2024 s/d 14 Agustus 2024

 
  • Perpanjangan PN Dps

:

Rutan Polresta Dps 15 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

 
  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas 09 September 2024 s/d 28 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----Bahwa ia Terdakwa INDRA SUKMA CAHYADI, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 16.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah Terdakwa di Jalan Subur Gg. Mirah Pemecutan 3/9X, Br. Monang Maning, Desa/Kel Pemecutan Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa memesan atau membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang temannya bernama DIKI (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 gram. Kemudian DIKI meminta kepada Terdakwa untuk mengambil sabu pesanannya dibawah Paping bertempat di Jalan Pasraman, pinggir Gang Batu Hijau, Desa/Kel. Kelan, Kec. Kuta, Kab. Badung. Yang mana terhadap Sabu tersebut Terdakwa membayarkan 1 (satu) gram terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) gram lagi Terdakwa akan membayar dengan cara membantu menjualkan dan menyetor kepada DIKI seharga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap sabu yang dimiliki oleh Terdakwa sebanyak 3 gram, sebagian sudah Terdakwa jual dan juga konsumsi sehari-hari hingga menyisakan hutang pembayaran kepada DIKI sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan sabu yang tersisa sebanyak 3 (tiga) paket lagi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 sekira pukul 16.10 wita, Terdakwa dihubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang mengatakan akan membeli sabu miliknya. Lalu Terdakwa perintahkan yang menelpon tersebut untuk datang mengambil kerumahnya saja yang beralamat di Jl. Subur, Gg. Mirah Pemecutan 3/9X, Br. Monang Maning, Desa/Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar. Kemudian sewaktu Terdakwa menunggu orang yang akan membeli sabu di halaman rumahnya, datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian tersebut memanggil Saksi warga yang ada disekitar lokasi Terdakwa diamankan. Kemudian Terdakwa digeledah badan dan pakaian yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa 2 (dua) paket sabu dan HP milik Terdakwa.
  • Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan juga di kamar milik Terdakwa yang menemukan sebuah tas warna hitam diatas kasur didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, diatas lemari ditemukan sebuah kotak rokok dunhill berisi 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) bekas kardus sepatu didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah korek api gas. Lalu Terdakwa diintrogasi dan mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Untuk Sabu Terdakwa beli dari seseorang bernama DIKI sedangkan Ganja diberikan secara gratis oleh teman Terdakwa bernama AAN. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polresta Denpasar tanggal 10 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Agung Biantoro, S.H., yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,23 gram dengan Kode A1, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,23 gram berat bersih 0,12 gram dengan Kode A2, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,25 gram dengan Kode A3, serta 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor 0,72 gram berat bersih 0,52 gram dengan Kode B. Total berat 3 (tiga) paket sabu/metamfetamina seberat 0,60 gram netto dan linting ganja seberat 0,52 gram netto, yang seluruhnya  merupakan milik Terdakwa INDRA SUKMA CAHYADI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali No. Lab: 871/NNF/2024/tanggal 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Bali, Ngurah Wijaya Putra, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa:
  • 5929/2024/NF s/d 5931/2024/NF berupa kristal bening diduga narkotika setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5932/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering diduga narkotika setelah dilakukan secara laboratis kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Ganja, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. ururt 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5933/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PERTAMA

 

--------Bahwa ia Terdakwa INDRA SUKMA CAHYADI, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 16.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah Terdakwa di Jalan Subur Gg. Mirah Pemecutan 3/9X, Br. Monang Maning, Desa/Kel Pemecutan Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa memesan atau membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang temannya bernama DIKI (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 gram. Kemudian DIKI meminta kepada Terdakwa untuk mengambil sabu pesanannya dibawah Paping bertempat di Jalan Pasraman, pinggir Gang Batu Hijau, Desa/Kel. Kelan, Kec. Kuta, Kab. Badung. Yang mana terhadap Sabu tersebut Terdakwa membayarkan 1 (satu) gram terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) gram lagi Terdakwa akan membayar dengan cara membantu menjualkan dan menyetor kepada DIKI seharga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap sabu yang dimiliki oleh Terdakwa sebanyak 3 gram, sebagian sudah Terdakwa jual dan juga konsumsi sehari-hari hingga menyisakan hutang pembayaran kepada DIKI sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan sabu yang tersisa sebanyak 3 (tiga) paket lagi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 sekira pukul 16.10 wita, Terdakwa dihubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang mengatakan akan membeli sabu miliknya. Lalu Terdakwa perintahkan yang menelpon tersebut untuk datang mengambil kerumahnya saja yang beralamat di Jl. Subur, Gg. Mirah Pemecutan 3/9X, Br. Monang Maning, Desa/Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar. Kemudian sewaktu Terdakwa menunggu orang yang akan membeli sabu di halaman rumahnya, datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian tersebut memanggil Saksi warga yang ada disekitar lokasi Terdakwa diamankan. Kemudian Terdakwa digeledah badan dan pakaian yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa 2 (dua) paket sabu dan HP milik Terdakwa.
  • Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan juga di kamar milik Terdakwa yang menemukan sebuah tas warna hitam diatas kasur didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, diatas lemari ditemukan sebuah kotak rokok dunhill berisi 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) bekas kardus sepatu didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah korek api gas. Lalu Terdakwa diintrogasi dan mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Untuk Sabu Terdakwa beli dari seseorang bernama DIKI sedangkan Ganja diberikan secara gratis oleh teman Terdakwa bernama AAN. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polresta Denpasar tanggal 10 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Agung Biantoro, S.H., yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,23 gram dengan Kode A1, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,23 gram berat bersih 0,12 gram dengan Kode A2, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,25 gram dengan Kode A3, serta 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor 0,72 gram berat bersih 0,52 gram dengan Kode B. Total berat 3 (tiga) paket sabu/metamfetamina seberat 0,60 gram netto dan linting ganja seberat 0,52 gram netto, yang seluruhnya  merupakan milik Terdakwa INDRA SUKMA CAHYADI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali No. Lab: 871/NNF/2024/tanggal 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Bali, Ngurah Wijaya Putra, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa:
  • 5929/2024/NF s/d 5931/2024/NF berupa kristal bening diduga narkotika setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5932/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering diduga narkotika setelah dilakukan secara laboratis kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Ganja, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. ururt 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5933/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

--------Bahwa ia Terdakwa INDRA SUKMA CAHYADI, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 16.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah Terdakwa di Jalan Subur Gg. Mirah Pemecutan 3/9X, Br. Monang Maning, Desa/Kel Pemecutan Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa memesan atau membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang temannya bernama DIKI (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 gram. Kemudian DIKI meminta kepada Terdakwa untuk mengambil sabu pesanannya dibawah Paping bertempat di Jalan Pasraman, pinggir Gang Batu Hijau, Desa/Kel. Kelan, Kec. Kuta, Kab. Badung. Yang mana terhadap Sabu tersebut Terdakwa membayarkan 1 (satu) gram terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) gram lagi Terdakwa akan membayar dengan cara membantu menjualkan dan menyetor kepada DIKI seharga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap sabu yang dimiliki oleh Terdakwa sebanyak 3 gram, sebagian sudah Terdakwa jual dan juga konsumsi sehari-hari hingga menyisakan hutang pembayaran kepada DIKI sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan sabu yang tersisa sebanyak 3 (tiga) paket lagi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 sekira pukul 16.10 wita, Terdakwa dihubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang mengatakan akan membeli sabu miliknya. Lalu Terdakwa perintahkan yang menelpon tersebut untuk datang mengambil kerumahnya saja yang beralamat di Jl. Subur, Gg. Mirah Pemecutan 3/9X, Br. Monang Maning, Desa/Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denbar, Kota Denpasar. Kemudian sewaktu Terdakwa menunggu orang yang akan membeli sabu di halaman rumahnya, datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian tersebut memanggil Saksi warga yang ada disekitar lokasi Terdakwa diamankan. Kemudian Terdakwa digeledah badan dan pakaian yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa 2 (dua) paket sabu dan HP milik Terdakwa.
  • Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan juga di kamar milik Terdakwa yang menemukan sebuah tas warna hitam diatas kasur didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, diatas lemari ditemukan sebuah kotak rokok dunhill berisi 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) bekas kardus sepatu didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah korek api gas. Lalu Terdakwa diintrogasi dan mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Untuk Sabu Terdakwa beli dari seseorang bernama DIKI sedangkan Ganja diberikan secara gratis oleh teman Terdakwa bernama AAN. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polresta Denpasar tanggal 10 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Agung Biantoro, S.H., yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,23 gram dengan Kode A1, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,23 gram berat bersih 0,12 gram dengan Kode A2, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,25 gram dengan Kode A3, serta 1 (satu) buah plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor 0,72 gram berat bersih 0,52 gram dengan Kode B. Total berat 3 (tiga) paket sabu/metamfetamina seberat 0,60 gram netto dan linting ganja seberat 0,52 gram netto, yang seluruhnya  merupakan milik Terdakwa INDRA SUKMA CAHYADI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali No. Lab: 871/NNF/2024/tanggal 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Bali, Ngurah Wijaya Putra, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa:
  • 5929/2024/NF s/d 5931/2024/NF berupa kristal bening diduga narkotika setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5932/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering diduga narkotika setelah dilakukan secara laboratis kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Ganja, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. ururt 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5933/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya