KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
P-29
|
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDS-04/N.1.18/Ft.1/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : I NYOMAN ARYA DANA ALIAS KOMANG
Nomor Identitas : 5102043003920003
Tempat Lahir : Jebaud
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 30 Maret 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Br. Dinas Selingsing Kelod Desa Pangkung Karung Kec. Kerambitan Kabupaten Tabanan
Agama : Hindu
Pekerjaan : Staff Pembaca Meter Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
-
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s.d. 02 November 2024
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 November 2024 s.d. 12 Desember 2024
|
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2024 s.d. 11 Januari 2025
|
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2025 s.d.10 Februari 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2025 s.d. 19 Februari 2025
|
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2025 s.d. 21 Maret 2025
|
- DAKWAAN:
KESATU
Primair:
----------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN ARYA DANA ALIAS KOMANG selaku Pembaca Meter Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang diangkat berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 08.2.89/PRJ/IX/2015 tanggal 1 September 2015 Jo. Keputusan Direksi Perusahaan Dearah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor: PDAM.02/P/3/PERS/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Menjadi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Jis. Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor: 16/PERUMDA/KPTS/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Mutasi Pegawai di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan Saksi besama – sama dengan Saksi I WAYAN MARDIANA (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2017 sampai dengan bulan April tahun 2023, bertempat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu:
- melakukan pemasangan sambungan baru sebagai Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan nomor SBG: 070210033826 di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman sehingga yang mana tanah tersebut bukan merupakan milik Saksi I WAYAN MARDIANA atau Saksi I WAYAN MARDIANA tidak memiliki alas hak untuk mempergunakan / memanfaatkan tanah tersebut sehingga bertentangan dengan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor: 24.1/PDAM/KPTS/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Tata Tertib Bagi Pelanggan Air Minum;
- melakukan pemasangan sambungan baru sebagai Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan nomor SBG: 070210033826 dengan Jenis Pelanggan Rumah Tangga A2 (D2) / Rumah Tangga II / Rumah Tangga II (R2) yang diperuntukan untuk kegiatan rumah tangga sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan yang dilakukan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA untuk kegiatan usaha penjualan / penyediaan air yang mana seharusnya untuk kegiatan usaha penjualan / penyediaan air termasuk pada kelompok dan jenis pelanggan air minum dengan tarif yang lebih tinggi yakni Jenis Pelanggan Rumah Tangga B (D4) / Usaha I / Usaha I (U1) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung Tingkat II Badung sebagaimana telah diubah dan dicabut beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Surat Pj. Bupati Badung Nomor 412.21 / 4857a /Adm.Ek tanggal 12 Nopember 2015 tentang Tarif Air Minum Tahun 2016, Keputusan Bupati Badung Nomor 594/01/HK/2022 tanggal 03 Agustus 2022 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Tahun 2022, Keputusan Bupati Badung Nomor 1060/01/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Tahun 2023, Prosedur Realisasi Sambungan Baru Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung No. Dokumen PM-08 Revisi No. 02 Tgl. Berlaku 01 April 2011;
- Tidak pernah melaporkan adanya sambungan illegal yang dilakukan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA sehingga penggunaan penyediaan air pada meter air nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA sejak dilakukannya sambungan illegal tersebut tidak tercatat / terhitung 0 (nol) atau hanya terhitung kecil / sedikit / kurang daripada jumlah pemakaian / konsumsi /penyediaan air yang semestinya yang ada pada Terdakwa karena kedudukannya selaku Pembaca Meter Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dalam rangka pelaksanaan tugas Seksi Pembaca Meter sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Bupati Badung Nomor 36 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung melaksanakan tugas di bawah Seksi Pembaca Meter dan pelaksanaan tugas Seksi Pembaca sebagaimana Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Nomor: 02/PERDIR/PERUMDA/2022 tentang Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Dalam Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
yang kemudian air yang terdapat dalam bak penampungan diangkut oleh Saksi I WAYAN MARDIANA dengan menggunakan truck tangki lalu Saksi I WAYAN MARDIANA menjual air tersebut kepada pihak yang membutuhkan air disekitar wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan sekitarnya dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tangki dengan kapasitas per tangki sejumlah 5000 (lima ribu) liter sehingga menambah kekayaan Saksi I WAYAN MARDIANA sejumlah Rp 1.211.631.529,- (satu miliar dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung Tingkat II Badung sebagaimana telah diubah dan dicabut beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sejumlah Rp 1.211.631.529,- (satu miliar dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung Tingkat II Badung sebagaimana telah diubah dan dicabut beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan kegiatan usaha yang diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
- Bahwa Saksi I WAYAN MARDIANA yang bertempat tinggal di Br. Bakung Sari Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung mendapatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari – hari dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan cara menjadi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sehingga di rumah Saksi I WAYAN MARDIANA terpasang meter air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan ID pelanggan No. Air: 070210017008 sehingga setiap bulannya dikunjungi oleh Terdakwa selaku Pembaca Meter pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang memiliki wilayah kerja di rumah Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut untuk melakukan pengawasan (control) dan pencatatan terhadap konsumsi / pemakaian / penggunaan / penyediaan air pelanggan pada meter air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama yang terpasang pada percil Pelanggan sebagai dasar penghitungan pembayaran penyediaan air oleh Pelanggan sehingga oleh karena tugas rutin setiap bulan Terdakwa tersebut Terdakwa mengenal Saksi I WAYAN MARDIANA;
- Pada sekitar tahun 2017 Saksi I WAYAN MARDIANA ingin melakukan pemasangan sambungan baru sebagai Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung yang mana tanah tersebut bukan merupakan milik Saksi I WAYAN MARDIANA atau Saksi I WAYAN MARDIANA tidak memiliki alas hak untuk mempergunakan / memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan agar Saksi I WAYAN MARDIANA mendapatkan penyediaan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung untuk ditampung di bak penampungan yang ada di tanah tersebut lalu Saksi I WAYAN MARDIANA menjual kembali air bersih tersebut kepada masyarakat;
- Bahwa Saksi I WAYAN MARDIANA kemudian menyampaikan keinginan menjadi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung tersebut kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menyampaikan dapat melakukan pemasangan meter air untuk pemasangan sambungan baru sehingga Saksi I WAYAN MARDIANA dapat menjadi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung di atas tanah tersebut namun mensyaratkan Terdakwa harus menyerahkan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Sktesa Denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 kepada Terdakwa sebagai biaya sambungan baru Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung di atas tanah tersebut sehingga hal tersebut bertentangan dengan:
Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor: 24.1/PDAM/KPTS/2016 tanggal 1Maret 2016 tentang Tata Tertib Bagi Pelanggan Air Minum
Pasal 9
- Untuk menjadi Pelanggan PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, calon Pelanggan dikenakan uang pendaftaran sambungan baru sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan syarat pendaftaran menyerahkan photocopy KTP atau SIM yang masih berlaku, surat keterangan kepemilikan persil, surat kuasa bagi yang mewakili, dan mengisi blanko permohonan;
- Calon Pelanggan tidak diperkenankan memasang dan atau menitipkan meter air pada persil orang lain
- Saksi I WAYAN MARDIANA selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan Permohonanan Menjadi Pelanggan Air Minum atas nama Pemohon I WAYAN MARDIANA kepada Kepala Unit Kuta Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan rencana pemasangan yang berlamat di Jl. Bambang Benot di Br. Bakung Sari Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung dengan jenis penggunaan untuk rumah tangga yang mana permohonan tersebut kemudian diterima oleh Kepala Unit Kuta dengan nomor register / SPL: 1012/10/7/17 tanggal 25 September 2017 padahal dalam berkas permohonan tersebut tidak disertai dengan percil tanah yang dimohonkan untuk dilakukan sambungan baru merupakan milik pemohon sehingga hal tersebut bertentangan dengan:
Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor: 24.1/PDAM/KPTS/2016 tanggal 1Maret 2016 tentang Tata Tertib Bagi Pelanggan Air Minum
Pasal 9
- Untuk menjadi Pelanggan PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, calon Pelanggan dikenakan uang pendaftaran sambungan baru sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan syarat pendaftaran menyerahkan photocopy KTP atau SIM yang masih berlaku, surat keterangan kepemilikan persil, surat kuasa bagi yang mewakili, dan mengisi blanko permohonan;
- Calon Pelanggan tidak diperkenankan memasang dan atau menitipkan meter air pada persil orang lain
Prosedur Realisasi Sambungan Baru Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung No. Dokumen PM-08 Revisi No. 02
- Calon pelanggan baru datang ke unit kerja terdekat dan diterima oleh petugas pendaftaran;
- Petugas pendaftaran memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi kepada pelanggan dan memberikan formulir pendaftaran;
- Calon pelanggan baru mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan;
- Petugas pendaftaran memverifikasi untuk memastikan bahwa:
- Sket situasi rumah sudah jelas;
- Ada surat pernyataan;
- Ada photocopy KTP / SIM yang berlaku;
- Ada materai;
- Membayar uang pendaftaran;
yang kemudian Kepala Unit Kuta setelah menyatakan berkas permohonan lengkap selanjutnya menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada Seksi Perencanaan Teknik pada Bagian Perencanaan Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung untuk dilakukan survey ke lokasi tempat pemasangan sambungan baru;
- Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017 Kepala Seksi Perencanaan Teknik pada Bagian Perencanaan Umum melakukan survey ke lokasi pemasangan sambungan baru lalu menyusun Sket Situasi dan Potongan sesuai dengan denah / lokasi pemasangan sambungan baru untuk dapat membuat Rekapitulasi Keperluan Peralatan (RKP) sehingga dapat menentukan biaya pemasangan sambungan baru yang harus dibayarkan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA untuk pemasangan sambungan baru Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung di tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan survey oleh Kepala Seksi Perencanaan Teknik pada Bagian Perencanaan Umum tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi I WAYAN MARDIANA tidak menunjukkan lokasi pemasangan sambungan baru di tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung kepada Kepala Seksi Perencaan Teknik, melainkan Terdakwa bersama Saksi I WAYAN MARDIANA menunjukkan lokasi pemasangan sambungan baru di rumah Saksi I WAYAN MARDIANA yang beralamat di Jl. Bambang Bendot Br. Bakung Sari Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung dengan tujuan agar Kepala Seksi Perencanaan Teknik pada saat melakukan survey langsung dapat menyetujui lokasi pemasangan sambungan baru tersebut sehingga Kepala Seksi Perencanaan Teknik kemudian menyusun Sket Situasi dan Potongan, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan Rekapitulasi Keperluan Peralatan (RKP) pemasangan sambungan baru sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Terdakwa yakni denah / lokasi rumah Saksi I WAYAN MARDIANA dengan Jenis Pelanggan Sosial Domestik (D2) / Rumah Tangga (A2) yang diperuntukan untuk kegiatan rumah tangga yang kemudian Sket Situasi dan Potongan, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan Rekapitulasi Keperluan Peralatan (RKP) disetujui oleh Kepala Bagian Perencanaan Umum;
- Bahwa Sket Situasi dan Potongan, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan Rekapitulasi Keperluan Peralatan (RKP) tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Kepala Unit Kuta yang kemudian pada tanggal 15 November 2017 Kepala Unit Kuta memanggil Saksi I WAYAN MARDIANA untuk menyerahkan dan meminta persetujuan terkait pembiayaan pemasangan sambungan baru yang mana Terdakwa yang mendatangi Kantor Unit Kuta lalu menandatangani bukti persetujuan pembiayaan sejumlah Rp 1.722.782,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan identitas sambungan baru Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut adalah sebagai berikut:
Nomor SP : 0791/SP/07/2017
Nomor SBG : 070210033826
Nama : I WAYAN MARDIANA
Alamat : Jln. Bambang Bendot
yang kemudian Terdakwa membayar biaya pemasangan sambungan baru Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung tersebut sejumlah Rp 1.722.782,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) untuk dengan menggunakan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA kepada Terdakwa sehingga dari total uang yang diserahkan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut masih tersisa uang sejumlah Rp 3.277.218,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan belas rupiah) yang menjadi keuntungan Terdakwa sehingga perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan:
Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor: 24.1/PDAM/KPTS/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Tata Tertib Bagi Pelanggan Air Minum
Pasal 9
- Calon pelanggan dikenakan biaya penyambungan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung;
- Kepala Unit Kuta selanjutnya mengirimkan bukti pembayaran tersebut berserta dokumen pendukung kepada Kepala Bagian Distribusi untuk dilakukan penyambungan yang kemudian Bagian Distribusi melakukan perencanaan penyambungan baru dan menetapkan kebutuhan material serta rekanan pelaksana yang mana berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan Koperasi Karyawan Tirta Mertha, Kepala Bagian Distribusi menunjuk Koperasi Karyawan Tirta Mertha sebagai rekanan pelaksana untuk melakukan pemasangan sambungan baru yang dimohonkan oleh Terdakwa yang mana Koperasi Karyawan Tirta Mertha selanjutnya menugaskan Saksi I DEWA MADE WIRAWAN untuk melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut;
- Bahwa untuk melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut, Kepala Seksi Penyambungan dan Meter Segel pada Bagian Distribusi selanjutnya meminta pengeluaran dan permintaan barang kepada Saksi ENY SUPIAWATI selaku Kepala Seksi Gudang yang kemudian Saksi ENY SUPIAWATI menyerahkan permintaan dan pengeluaran barang untuk pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut kepada Saksi I MADE SUETA pada tanggal 22 November 2017 yang selanjutnya Saksi I MADE SUETA menyerahkan barang tersebut kepada Saksi I DEWA MADE WIRAWAN;
- Bahwa Terdakwa pada saat yang bersamaan secara aktif mencari informasi terkait petugas Koperasi Karyawan Tirtha Mertha yang akan melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA yang akhirnya Terdakwa mengetahui bahwa petugas yang akan melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut adalah Saksi I DEWA MADE WIRAWAN dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi I DEWA MADE WIRAWAN agar Terdakwa dapat ikut mengantar, mengarahkan, dan mendampingi petugas yang akan melakukan pemasangan sambungan baru untuk melakukan pemasangan sambungan baru di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung dan bukan di rumah Saksi I WAYAN MARDIANA sebagaimana Sket Situasi dan Potongan yang telah di survey dan dibuat oleh Kepala Seksi Perencanaan Teknik dan disetujui oleh Kepala Bagian Perencanaan Umum sebelumnya yakni pada tanggal 9 Oktober 2017 yang kemudian Saksi I DEWA MADE WIRAWAN memberikan kontak / nomor ponsel staffnya yang akan melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA kepada Terdakwa;
- Terdakwa selanjutnya secara aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan staff Saksi I DEWA MADE WIRAWAN yang akan melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA yang mana pada saat dilakukan pemasangan sambungan baru yakni pada tanggal 14 Desember 2017 Terdakwa telah menunggu staff Saksi I DEWA MADE WIRAWAN yang akan melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA di dekat rumah Saksi I WAYAN MARDIANA untuk selanjutnyaTerdakwa akan mengantarkan staff Saksi I DEWA MADE WIRAWAN ke tempat pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2017 ketika Terdakwa telah bertemu dengan staff Saksi I DEWA MADE WIRAWAN yang akan melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA di dekat rumah Saksi I WAYAN MARDIANA, selanjutnya Terdakwa mengantarkan dan mengarahkan staff Saksi I DEWA MADE WIRAWAN untuk melakukan pemasangan sambungan baru Nomor SP: 0791/SP/07/2017 yang dimohonkan Saksi I WAYAN MARDIANA namun Terdakwa tidak mengantarkan dan mengarahkan untuk melakukan pemasangan sambungan baru di rumah Saksi I WAYAN MARDIANA sesuai dengan Sket Situasi dan Potongan yang telah di survey dan dibuat oleh Kepala Seksi Perencanaan Teknik dan disetujui oleh Kepala Bagian Perencanaan Umum sebelumnya yakni pada tanggal 9 Oktober 2017 melainkan Terdakwa mengantarkan dan mengarahkan staff Saksi I DEWA MADE WIRAWAN untuk melakukan pemasangan sambungan baru di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung yang selanjutnya Terdakwa mendampingi staff Saksi I DEWA MADE WIRAWAN untuk melakukan pemasangan sambungan baru di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung dan setelah selesai melakukan pemasangan sambungan baru di tempat tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Penerimaan Sambungan Air Minum yang ditandatangani oleh Saksi I WAYAN MARDIANA dan Kepala Seksi Penyambungan Meter Segel serta diketahui oleh Kepala Bagian Distribusi tertanggal 14 Desember 2017 dengan nomor SBG: 070210033826 yang kemudian nomor tersebut menjadi nomor Pelanggan Saksi I WAYAN MARDIANA dengan Jenis Pelanggan Sosial Domestik (D2) / Rumah Tangga (A2) yang diperuntukan untuk kegiatan rumah tangga padahal tanah tersebut bukan merupakan milik Saksi I WAYAN MARDIANA atau Saksi I WAYAN MARDIANA tidak memiliki alas hak untuk mempergunakan / memanfaatkan tanah tersebut yang mana semestinya sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan:
Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor: 24.1/PDAM/KPTS/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Tata Tertib Bagi Pelanggan Air Minum
Pasal 9
Sambungan Rumah
- Untuk menjadi Pelanggan PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, calon Pelanggan dikenakan uang pendaftaran sambungan baru sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan syarat pendaftaran menyerahkan photocopy KTP atau SIM yang masih berlaku, surat keterangan kepemilikan persil, surat kuasa bagi yang mewakili, dan mengisi blanko permohonan;
- Calon pelanggan tidak diperkenankan memasang dan atau menitipkan meter air pada persil orang lain;
Prosedur Realisasi Sambungan Baru Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung No. Dokumen PM-08 Revisi No. 02
- Calon pelanggan baru datang ke unit kerja terdekat dan diterima oleh petugas pendaftaran;
- Petugas pendaftaran memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi kepada pelanggan dan memberikan formulir pendaftaran;
- Calon pelanggan baru mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan;
- Petugas pendaftaran memverifikasi untuk memastikan bahwa:
- Sket situasi rumah sudah jelas;
- Ada surat pernyataan;
- Ada photocopy KTP / SIM yang berlaku;
- Ada materai;
- Membayar uang pendaftaran;
- Petugas pendaftaran mencatat dalam buku register dan diberikan nomor SPL;
- Petugas pendaftaran entry data ke komputer kemudian cetak kwitansi sebagai bukti pembayaran;
- Petugas pendaftaran memberikan dokumen ke bagian Perencanaan;
- Dokumen pendaftaran diterima oleh staff perencanaan teknik dan dicatat di buku registrasi. Petugas perencanaan tehnik mempelajari sket lokasi untuk menentukan perlu tidaknya survey;
- Jikalau perlu, maka dilakukan survey, jikalau tidak, maka petugas perencanaan teknik membuat segera RAB dan RKP,
- RAB & RKP yang telah selesai diserahkan kembali ke bagian administrasi di unit terkait;
- Petugas administrasi di unit terkait segera menghubungi pelanggan untuk informasi biaya pemasangan;
- Jikalau pelanggan tidak setuju, maka penyambungan baru dibatalkan. Jikalau setuju, maka pelanggan baru membayar sambungan baru;
- Petugas administrasi mengirimkan bukti pembayaran berikut dokumen pendukung ke bagian distribusi untuk dilakukan penyambungan;
- Petugas distribusi mencatat berkas penyambungan baru di buku registrasi;
- Petugas distribusi melakukan perencanaan penyambungan baru dan menetapkan kebutuhan material serta rekanan pelaksana;
- Penyambungan dilakukan oleh rekanan dengan pengawasan dari staff distribusi;
- Petugas distribusi / rekanan dan pelanggan membuat Berita acara Serah Terima jikalau sambungan baru telah terpasang
dan pemasangan sambungan baru sebagai Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan nomor SBG: 070210033826 dengan Jenis Pelanggan Rumah Tangga A2 (D2) / Rumah Tangga II / Rumah Tangga II (R2) yang diperuntukan untuk kegiatan rumah tangga sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan yang dilakukan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA untuk kegiatan usaha penjualan / penyediaan air yang mana seharusnya untuk kegiatan usaha penjualan / penyediaan air termasuk pada kelompok dan jenis pelanggan air minum dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif Jenis Pelanggan Sosial Domestik (D2) / Rumah Tangga (A2) / Rumah Tangga II (R2) yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Periode Januari 2018 s.d. September 2022 berdasarkan Surat Pj. Bupati Badung Nomor 412.21 / 4857a /Adm.Ek tanggal 12 Nopember 2015 tentang Tarif Air Minum Tahun 2016 seharusnya termasuk Jenis Pelanggan Rumah Tangga B (D4);
- Periode Oktober 2022 s.d. Desember 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 594/01/HK/2022 tanggal 03 Agustus 2022 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Tahun 2022, seharusnya termasuk Jenis Pelanggan Usaha I;
- Periode Januari 2023 s.d. April 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 1060/01/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Tahun 2023 seharusnya termasuk Jenis Pelanggan Usaha I (U1).
- Bahwa pada tahun 2018 terjadi kehilangan meter air pada nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA yang dipasang di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung sehingga Saksi I WAYAN MARDIANA mengajukan permohonan Penyambungan Kembali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Unit Kuta sehingga kemudian Seksi Perencanaan Teknik pada Bagian Perencanaan Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung melakukan survey dan membuat Sket Lokasi dan Potongan sesuai dengan tempat hilangnya meter air di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung dengan nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut hingga akhirnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung melakukan pemasangan kembali meter air ditempat semula hilangnya meter air tersebut;
- Bahwa setelah melakukan penyambungan kembali, pada tahun 2018 Saksi I WAYAN MARDIANA membuat sambungan ilegal atas konsumsi/penggunaan air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dengan nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA di sebuah tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pemukiman yang beralamat di Jalan Bangbang Bendot Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Kabupaten Badung tersebut dengan menggunakan sadapan sebelum meter air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA melalui Pipa ½ inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun oleh Saksi I WAYAN MARDIANA dengan ukuran panjang 5 meter, Lebar 3 meter, tinggi / kedalaman 4 meter sehingga air tersebut keluar sebelum meter air dan air yang keluar tersebut tidak tercatat dalam meter air milik Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA;
- Bahwa air yang terdapat dalam bak penampungan tersebut selanjutnya diangkut oleh Saksi I WAYAN MARDIANA dengan menggunakan truck tangki lalu Saksi I WAYAN MARDIANA menjual air tersebut kepada pihak yang membutuhkan air disekitar wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan sekitarnya dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tangki dengan kapasitas per tangki sejumlah 5000 (lima ribu) liter padahal Saksi I WAYAN MARDIANA tidak memiliki izin untuk melakukan penyediaan air dan dilakukan dalam jangkauan distribusi dan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sebagai pihak pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Kabupaten Badung sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh:
a. BUMN/BUMD;
b. UPT/UPTD;
c. Kelompok Masyarakat; dan/atau
d. Badan Usaha.
(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta.
Pasal 49
(1) Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.
(3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan pencatatan.
(4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Masyarakat wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM kepada Kelompok Masyarakat.
Pasal 52
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
(2) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari; dan b. tidak melayani masyarakat umum.
(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
a. izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri dimiliki oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan; dan
c. pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin Penyelenggaraan SPAM dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung Tingkat II Badung sebagaimana telah diubah dan dicabut beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Pasal 1
-
-
- Daerah adalah Kabupaten Badung
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama yang selanjutnya disebut Perumda adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Pasal 6
Wilayah kerja Perumda berada di Daerah dan dapat berusaha diluar Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan
- Bahwa Terdakwa yang setiap bulannya bertugas melakukan pengawasan (control) dan pencatatan terhadap konsumsi / pemakaian / penggunaan / penyediaan air pelanggan pada meter air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama sebagai dasar penghitungan pembayaran penyediaan air oleh pelanggan maka Saksi I WAYAN MARDIANA setiap bulannya memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dan uang yang diberikan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut diterima oleh Terdakwa sehingga sejak Saksi I WAYAN MARDIANA membuat sadapan sebelum meter air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan perbuatan Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut diketahui oleh pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sehingga dilakukan penyegelan / pemutusan yakni pada bulan April 2023 pada meter air nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkan adanya sambungan illegal yang dilakukan oleh Saksi I WAYAN MARDIANA sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pembaca Meter sehingga penggunaan penyediaan air pada meter air nomor SBG: 070210033826 milik Saksi I WAYAN MARDIANA sejak dilakukannya sambungan illegal tersebut tidak tercatat / terhitung 0 (nol) atau hanya terhitung kecil / sedikit / kurang daripada jumlah pemakaian / konsumsi /penyediaan air yang semestinya sehingga Saksi I WAYAN MARDIANA tidak melakukan atau membayar nominal pemenuhan kewajiban pembayaran jasa pelayanan sebagai pelanggan atas konsumsi/penggunaan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung kurang daripada yang semestinya dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2018
Tanggal Bayar
|
Uraian
|
Periode
|
St. Lalu
|
St. Kini
|
Pakai
|
Biaya Air
|
Denda
|
Angsuran
|
Jumlah
|
Ket
|
17/01/2018
|
1005
|
201712
|
0
|
0
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
21/02/2018
|
A008
|
201801
|
0
|
0
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
21/03/2018
|
A008
|
201802
|
0
|
0
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
20/04/2018
|
A008
|
201803
|
0
|
21
|
21
|
117.781
|
|
|
117.781
|
Lunas
|
Tahun 2019
Tanggal Bayar
|
Uraian
|
Periode
|
St. Lalu
|
St. Kini
|
Pakai
|
Biaya Air
|
Denda
|
Angsuran
|
Jumlah
|
Ket
|
18/03/2019
|
1005
|
201804
|
21
|
81
|
60
|
391.480
|
|
|
391.480
|
Lunas
|
|
1005
|
201810
|
0
|
0
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
|
1005
|
201811
|
0
|
0
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
|
1005
|
201812
|
0
|
0
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
|
1005
|
201901
|
0
|
0
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
|
1005
|
201902
|
0
|
134
|
134
|
905.114
|
|
|
905.114
|
Lunas
|
24/04/2019
|
1005
|
201903
|
134
|
181
|
47
|
301.247
|
|
|
301.247
|
Lunas
|
20/05/2019
|
A008
|
201904
|
181
|
181
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
18/06/2019
|
A008
|
201905
|
181
|
225
|
44
|
280.424
|
|
|
280.424
|
Lunas
|
22/07/2019
|
A031
|
201906
|
225
|
281
|
56
|
363.716
|
|
|
363.716
|
Lunas
|
21/08/2019
|
A031
|
201907
|
281
|
361
|
80
|
530.300
|
|
|
530.300
|
Lunas
|
18/09/2019
|
A008
|
201908
|
361
|
393
|
32
|
194.132
|
|
|
194.132
|
Lunas
|
16/10/2019
|
A008
|
201909
|
393
|
489
|
96
|
641.356
|
|
|
641.356
|
Lunas
|
20/11/2019
|
A008
|
201910
|
489
|
572
|
83
|
551.132
|
|
|
551.132
|
Lunas
|
18/12/2019
|
A031
|
201911
|
572
|
661
|
89
|
529.769
|
|
|
529.769
|
Lunas
|
Tahun 2020
Tanggal Bayar
|
Uraian
|
Periode
|
St. Lalu
|
St. Kini
|
Pakai
|
Biaya Air
|
Denda
|
Angsuran
|
Jumlah
|
Ket
|
21/01/2020
|
A008
|
201912
|
661
|
721
|
60
|
391.480
|
|
|
391.480
|
Lunas
|
18/02/2020
|
A031
|
202001
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
20/03/2020
|
A031
|
202002
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
20/04/2020
|
A008
|
202003
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
20/08/2020
|
A031
|
202007
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
21/09/2020
|
A031
|
202008
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
22/10/2020
|
A031
|
202009
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
23/11/2020
|
A031
|
202010
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
21/12/2020
|
A031
|
202011
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
Tahun 2021
Tanggal Bayar
|
Uraian
|
Periode
|
St. Lalu
|
St. Kini
|
Pakai
|
Biaya Air
|
Denda
|
Angsuran
|
Jumlah
|
Ket
|
21/01/2021
|
A031
|
202012
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
18/02/2021
|
A031
|
202101
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
12/04/2021
|
A031
|
202102
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
|
A031
|
202103
|
721
|
721
|
0
|
10.700
|
|
|
10.700
|
Lunas
|
14/05/2021
|
A031
|
202104
|
721
|
721
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
09/06/2021
|
A031
|
202105
|
721
|
721
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
19/07/2021
|
A031
|
202106
|
721
|
721
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
23/08/2021
|
A031
|
202107
|
721
|
721
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
28/10/2021
|
A031
|
202108
|
721
|
721
|
3
|
19.219
|
|
|
19.219
|
Lunas
|
|
A031
|
202109
|
724
|
724
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
25/11/2021
|
A031
|
202110
|
724
|
7214
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
Tahun 2022
Tanggal Bayar
|
Uraian
|
Periode
|
St. Lalu
|
St. Kini
|
Pakai
|
Biaya Air
|
Denda
|
Angsuran
|
Jumlah
|
Ket
|
19/01/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama, Gad
|
202111
|
724
|
907
|
183
|
1.241.523
|
|
|
1.241.523
|
Lunas
|
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202112
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
21/02/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202201
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
21/04/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202202
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202203
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
21/06/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202204
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202205
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
09/08/2022
|
1005-PDAM/UNIT KUTA
|
202206
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
|
1005-PDAM/UNIT KUTA
|
202207
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
19/09/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202208
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
20/10/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202209
|
907
|
907
|
0
|
10.000
|
|
|
10.000
|
Lunas
|
21/11/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202210
|
907
|
907
|
0
|
13.000
|
|
|
13.000
|
Lunas
|
20/12/2022
|
A031-PT.Fortuna Meditama Gad
|
202211
|
907
|
907
|
0
|
13.000
|
|
|
13.000
|
Lunas
|
Tahun 2023
Tanggal Bayar
|
Uraian
|
Periode
|
St. Lalu
|
St. Kini
|
Pakai
|
Biaya Air
|
Denda
|
Angsuran
|
Jumlah
|
Ket
|
19/02/2023
|
FORTUNA
|
202212
|
907
|
907
|
0
|
13.000
|
25.000
|
|
38.000
|
Lunas
|
|
FORTUNA
|
202301
|
907
|
907
|
0
|
13.000
|
|
|
13.000
|
Lunas
|
18/03/2023
|
FORTUNA
|
202302
|
907
|
907
|
0
|
13.000
|
|
|
13.000
|
Lunas
|
18/04/2023
|
FORTUNA
|
202303
|
907
|
907
|
0
|
13.000
|
|
|
13.000
|
Lunas
|
sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 44
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berhak:
a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif;
b. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;
c. memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki;
d. memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Pasal 53
(2) Pelanggan wajib:
a. membayar tagihan atas jasa pelayanan;
b. menghemat penggunaan Air Minum;
c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan
d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi I WAYAN MARDIANA sejak tahun 2018 hingga April 2023 tersebut berupa:
-
- melakukan pemasangan sambungan baru sebagai Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum tirta Mangutama Kabupaten Badung deng
|