Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut di atas;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap data Kredit milik Penggugat yaitu:
- Bahwa Perjanjian Kredit No: PK: 135.624/K/BAA/VII/2021 yang dibuat secara dibawah tangan atas nama Istri Penggugat dengan Tergugat dengan jumlah pinjaman Rp.425.000.000 (EmpatRatusDuaPuluh Lima Juta Rupiah) dengan jaminan SHM Nomor: 6051 yang terletak di Kelurahan Tonja dengan luas 102 M2 atas nama Penggugat adalah tidak Sah karena diduga adanya tanda tangan Penggugat dan Istri Penggugat dibuat dengan Penipuan (bedrog) oleh Tergugat oleh karenanya perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa riwayat pembayaran Kredit No: PK: 135.624/K/BAA/VII/2021 berdasarkan Sistem dibuat-buat oleh Tergugat bukan dari Plafound dan Rekening Koran dan Mutasi harian Penggugat No.10-10004425-4 atas nama Penggugat bukan dari Tabungan atau Rereking Koran Penggugat sehingga perbuatan Tergugat termasuk kualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa Tergugat telah membebankan Hak Tanggungan pada Sertifikat Hak Tanggungan No: 00763/2019 yang dibuat di hadapan Notaris WAYAN SETIA DARMAWAN, S.H. pada tahun 2019 untuk menjamin pelunasan hutang piutang sejumlah Rp. 1.250.000.000 (Satu Milyard Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan yang sudah jelas hanya ada 2 Kredit atas nama Penggugat yang ada di dalam Sertifikat Hak Tanggungan tersebut Sehingga Perjanjian Kredit No: PK : 135.624/K/BAA/VII/2021 atas nama Istri Penggugat adalah tidak Sah.
- Menyatakan hukum Perjanjian Kredit No: PK: 135.624/K/BAA/VII/2021 yang dibuat secara dibawah tangan atas nama Dr.I da Ayu Alit Widiantari (Istri Penggugat) TIDAK SAH, DIBATALKAN dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian :
Kerugian Materiil :
Jumlah kewajiban Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miyard Rupiah) ditambah Kredit yang di buat-buat oleh Tergugat sebesar Rp.425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) belum termasuk bunga dengan totalnya mecapai +Rp.1.700.000.000 (Kurang Lebih Satu Milyard Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan total kerugian +Rp.700.000.000 (Kurang Lebih Tujuh Ratus Juta Rupiah)
Kerugian Immateriil :
Pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percara diri dan nama baik Penggugat serta keluarga, dan juga karena adanya permasalahan ini Penggugat merasa rugi waktu, tenaga dan pikiran tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Memerintahkan Tergugat Iuntuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang menangani, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |