| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah/lahan sesuai dengan SHM Nomor : 6890/Kerobokan Kelod, seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi), surat ukur tanggal 11 Januari 2018, Nomor 07196 Kerobokan Kelod/2018 NIB. 22 03 08 05 07790, yang teletak di Kelurahan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama ANDY SELAMAT ;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melakukan penembokan dan/atau pemasangan pagar tembok permanen di atas tanah/lahan sisi depan milik Penggugat tanpa adanya hak, izin, maupun persetujuan dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menyatakan bangunan dan/atau penembokan dan/atau pemasangan pagar tembok permanen di atas tanah/lahan sisi depan milik Penggugat adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- dst....
|