Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2024/PN Dps I WAYAN TARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN TARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KOMANG ARI SUMARTAWANI WAYAN TARA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum I Wayan Rangkes Almarhum dan NI Nyoman Rudun Alamarhum telah mengangkat I Wayan Tara (Pemohon) sebagai Pretisentane, sebagaimana pengangkatan tersebut dilaksanakan melalui upacara pengangkatan pretisentane (Memeras) secara Adat dan Agama Hindu Bali, yang dilaksanakan  Di Desa Adat Pemige pada tanggal 22 Juli 2003 dan dipuput oleh Jero Mangku Made Suandi ;
  3. Menyatakan demi hukum  bahwa Pemohon adalah sah merupakan pretisentane dari I Wayan Rangkes Almarhum dan NI Nyoman Rudun Alamarhum berdasarkan upacara pengangkatan pretisentane (Memeras) secara Adat dan Agama Hindu Bali, yang dilaksanakan  Di Desa Adat Peminge pada tanggal 22 Juli 2003 dan dipuput oleh Jero Mangku Made Suandi ;
  4. Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Pemohon;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat beda, maka kami mohon Putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak