Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
811/Pid.Sus/2024/PN Dps Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH ILLIA MILKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 811/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2934/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILLIA MILKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Terminal Mengwi No.5,  Kel.Mengwi,  Kec.Mengwi,  Kab. Badung  (80351)

Telp.(0361) 3991570 www.kejari.badung.go.id

========================================================

 

 

                                                                                                                                                P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

 

 

         SURAT DAKWAAN

     NO REG PERKARA : PDM - 339/BDG/ENZ/08/2024

 

a.   Identitas Terdakwa

 

NamaTerdakwa              :    ILLIA MILKO;

TempatLahir                   :    Ukraina;

Umur/TanggalLahir        :    28 tahun / 26 Maret 1996;

JenisKelamin                  :    Laki-laki;

Kebangsaan                    :    Ukraina;

Tempat KTP                  :    Kiev Mishusi Z.A Ukraina;

Alamat Tinggal              :    Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung;

Agama                            :    Kristen;

Pekerjaan                        :    Music Production;

Pendidikan                     :    SMA;

Nomor Paspor                :    GC745339.

 

b.   Penahanan :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 17 April 2024.

 

  • Perpanjangan penangkapan

:

tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 23 April 2024.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024

Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024

 

  • Perpanjangan Ketua PN Denpasar

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2024 sampai dengan tanggal 21 Juli 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN Denpasar
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024.

Rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House sejak tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

  1. Dakwaan

 

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa ILLIA MILKO, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.15  WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis MDMA dengan berat 0,81 gram brutto atau 0,65 gram netto dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasish dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga melibatkan warga negara asing dimana terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yakni saksi I Made Deddy Kusumawardana,SH dan I Wayan Sumajaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tingga lditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan SPEAR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal berwarna kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat 0,81 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok berwarna biru bertuliskan FORTE didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat gumpalan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diintrograsi dan mengatakan mendapatkan barang berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal berwarna kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat 0,81 gram brutto atau 0,65 gram netto yaitu dengan cara membeli secara langsung di aplikasi telegram, Terdakwa membeli narkotika jenis MDMA tersebut sebanyak 1 (satu) paket, lalu Terdakwa disuruh membayarnya melalui mata uang di aplikasi Crypto. Setelah Terdakwa membayarnya pemilik aplikasi telegram tersebut mengirimkan Terdakwa alamat tempelan, namun Terdakwa lupa dengan alamat tersebut sedangkan cara Terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat gumpalan berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto  yaitu dengan cara membeli secara langsung di aplikasi telegram, Terdakwa membeli narkotika Hasis tersebut sebanyak 1 (satu) paket, lalu Terdakwa disuruh membayarnya melalui mata uang di aplikasi Crypto. setelah Terdakwa membayarnya pemilik aplikasi telegram tersebut mengirimkan Terdakwa alamat tempelan, namun Terdakwa lupa dengan alamat tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratis Kriminalistik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.md, S.H., M.Si., Dkk dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 525/NNF/2024, tanggal 19 April 2024, menyimpulkan:

1.    3470/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan MDMA terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.    3471/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan Hasis terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

3.    3472/2023/NF adalah Benar Mengandung sediaan sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja/Hasis.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamandan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar 114 Ayat (1) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA :

KESATU :

-------------Bahwa Terdakwa ILLIA MILKO, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.15  WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika golongan I   dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis MDMA dengan berat 0,81 gram brutto atau 0,65 gram netto, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga melibatkan warga negara asing dimana terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yakni saksi I Made Deddy Kusumawardana,SH dan I Wayan Sumajaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tingga lditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan SPEAR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal berwarna kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat 0,81 gram brutto atau 0,65 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratis Kriminalistik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.md, S.H., M.Si., Dkk dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 525/NNF/2024, tanggal 19 April 2024, menyimpulkan:

1.    3470/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan MDMA terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.    3472/2023/NF adalah Benar Mengandung sediaan sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja/Hasis.

  • Bahwa perbuatan terdakwa  yang  memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika -------------------

-------------------------------------------------D A N------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------------Bahwa Terdakwa ILLIA MILKO, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.15  WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasish dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga melibatkan warga negara asing dimana terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yakni saksi I Made Deddy Kusumawardana,SH dan I Wayan Sumajaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tinggal ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok berwarna biru bertuliskan FORTE didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat gumpalan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratis Kriminalistik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.md, S.H., M.Si., Dkk dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 525/NNF/2024, tanggal 19 April 2024, menyimpulkan:

1.    3471/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan Hasis terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.    3472/2023/NF adalah Benar Mengandung sediaan sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja/Hasis.

Bahwa perbuatan terdakwa  yang  memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman  tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

KETIGA :

-------------Bahwa Terdakwa ILLIA MILKO, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.15  WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa sebagai  penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga melibatkan warga negara asing dimana terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yakni saksi I Made Deddy Kusumawardana,SH dan I Wayan Sumajaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab.Badung selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tingga lditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan SPEAR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal berwarna kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat 0,81 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok berwarna biru bertuliskan FORTE didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat gumpalan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diintrograsi dan mengatakan mendapatkan barang berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal berwarna kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat 0,81 gram brutto atau 0,65 gram netto  yaitu dengan cara membeli secara langsung di aplikasi telegram, Terdakwa membeli narkotika jenis MDMA tersebut sebanyak 1 (satu) paket, lalu Terdakwa disuruh membayarnya melalui mata uang di aplikasi Crypto. Setelah Terdakwa membayarnya pemilik aplikasi telegram tersebut mengirimkan Terdakwa alamat tempelan, namun Terdakwa lupa dengan alamat tersebut sedangkan cara Terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat gumpalan berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,46 gram netto  yaitu dengan cara membeli secara langsung di aplikasi telegram, Terdakwa membeli narkotika Hasis tersebut sebanyak 1 (satu) paket, lalu Terdakwa disuruh membayarnya melalui mata uang di aplikasi Crypto. setelah Terdakwa membayarnya pemilik aplikasi telegram tersebut mengirimkan Terdakwa alamat tempelan, namun Terdakwa lupa dengan alamat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa pernah menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis Hasis untuk narkotika yang lain Terdakwa tidak pernah mengkonsumsinya. Terdakwa terakhir kalinya mengkonsumsi narkotika jenis Hasis pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Villa yang Terdakwa tempati.  
  • Bahwa Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis Hasis sejak 3 (tiga) tahun yang lalu sampai dengan sekarang.
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis Hashish yaitu Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah botol plastik kecil bekas minuman mineral, kemudian botol tersebut Terdakwa lubangi seukuran rokok, setelah itu Terdakwa mengambil sedikit gumpalan berwarna coklat yang mengandung narkotika jenis Hasis, lalu Terdakwa masukkan kedalam 1  (satu) buah batang rokok, kemudian rokok tersebut Terdakwa nyalakan dan Terdakwa masukkan ke dalam lubang air mineral yang Terdakwa buat, lalu asap yang berada didalam botol air mineral tersebut Terdakwa hisap layaknya seperti merokok.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratis Kriminalistik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.md, S.H., M.Si., Dkk dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 525/NNF/2024, tanggal 19 April 2024, menyimpulkan:

1.    3470/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan MDMA terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.    3471/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan Hasis terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

3.    3472/2023/NF adalah Benar Mengandung sediaan sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja/Hasis.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Asesmen medis Nomor : R/06/VII/2024/HK/IPWL/BNNK Badung tanggal 5 Agustus 2024 dengan kesimpulan :

       Terdakwa sebagai music production dan dari hasil pemeriksaan diperoleh :

a.     Berkaitan dengan pola pemakaian Terdakwa, jenis zat utama yang digunakan adalah sediaan narkotika golongan I jenis Tetrahydrocannabiniol/Ganja/Hashish yang dikonsumsi dengan cara dirokok. Pola penggunaan kompulsif/rutin setiap hari dengan tidak ada upaya untuk menghentikan penggunaannya.

b.    Terdakwa tidak merasa bahwa penggunaan ganja akan membuatnya sakit atau kecanduan, bahkan ia merasa bahwa ganja dapat membantunya untuk bekerja.

c.     Tidak ada efek negatif yang terdakwa alami selama mengkonsumsi ganja secara rutin dan kompulsif.

Dengan diagnosis kerja yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabis  sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pola penggunaan dan mempertimbangkan kondisi terdakwa saat ini maka direkomendasikan untuk menjalani Asesmen lanjutan, program detoksifikasi, evaluasi psikologis, terapi simptomatik, konseling, rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan dengan memperhatikan kondisi psikologis yang timbul akibat penyalahgunaannya.    

  • Bahwa terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika golongan I   bagi dirinya sendiri  tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana   diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.--------------------------------

 

   Badung, 16  Agutsus  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                        IDA AYU KETUT SULASMI,SH

                                                           Jaksa Utama Pratama NIP. 19691201 199303 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya