Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
346/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Komang Pariata
2.Ni Wayan Sukerti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 346/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Pariata
2Ni Wayan Sukerti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama CAHYANIS TRI BUANA sebagaimana tertulis pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 480/L.I/Capil/08 menjadi CAHYANA TRI BUANA adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (sesuai KTP), untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak