Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 381 / BDG/Eoh/ 10 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
SALMAN FARIZY
|
Nomor Identitas
|
:
|
320326604040004
|
Tempat lahir
|
:
|
Cianjur
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 26 April 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Rawa Sampih, RT. 03, RW. 04, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikaduk, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (KTP)
Banjar Tiyingan Desa Pelaga, Kecamatan Petang Kabupaten Badung (Domisili)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
ADI FAISAL ARIPIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
3203262802060005
|
Tempat lahir
|
:
|
Cianjur
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun / 28 Februari 2006
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Pasir Haur, RT. 04, RW. 01, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (KTP)
Banjar Tiyingan Desa Pelaga, Kecamatan Petang Kabupaten Badung (Domisili)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA I dan TERDAKWA II
1.
|
Penangkapan
|
|
Penangkapan sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Polsek Petang, sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Polsek Petang, sejak tanggal 14 Agustus 2024 2024 s/d 22 September 2024;
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I SALMAN FARIZY bersama – sama dengan Terdakwa II ADI FAISAL ARIPIN pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bengkel milik saksi I Wayan Sukayasa yang beralamat di Banjar Tiyingan Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, terdakwa I Salman Farizy bersama – sama dengan terdakwa II Adi Faisal Aripin sedang bekerja di bengkel motor milik saksi I Wayan Sukayasa yang beralamat di Banjar Tiyingan Desa Pelaga Kecamatan Petang, kemudian saksi I Wayan Sukayasa selaku pemilik bengkel datang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : DK 5876 FAE, Nomor Rangka MHIJF5130CK786149, Nomor Mesin JF51E3759509, atas nama I Nyoman Gampil milik saksi I Nyoman Wirawan dalam kondisi rusak, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : DK 5876 FAE langsung diperbaiki oleh para terdakwa bersama – sama dengan saksi I Wayan Sukayasa, setelah sepeda motor tersebut telah diperbaiki dikarenakan saksi I Nyoman Wirawan selaku pemilik motor belum dapat mengambil selanjutnya saksi I Wayan Sukayasa menyimpan di gudang kosong depan bengkel motor, lalu pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 11.00 Wita saksi I Wayan Sukayasa mengatakan kepada para terdakwa bahwa mau keluar untuk kegiatan adat sehingga bengkel akan ditutup, lalu dikarenakan hal tersebut timbullah niat oleh para terdakwa untuk mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : DK 5876 FAE milik saksi I Nyoman Wirawan dengan cara terdakwa I Salman Farizy mengajak terdakwa II Adi Faisal Arifin untuk mencuri sepeda motor tersebut, selanjutnya para terdakwa sepakat dan mengatur rencana yaitu terlebih dahulu terdakwa I Salman Farizy langsung masuk ke dalam gudang kemudian mengeluarkan sepeda motor dengan cara menuntun sepeda motor dari bengkel, kemudian terdakwa Terdakwa I Salman Farizy menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : DK 5876 FAE dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang tergantung di motor tersebut, lalu dikarenakan para terdakwa tinggal di bengkel tersebut selanjutnya terdakwa II Adi Faisal Arifin mengambil tas kemudian memasukkan pakaian milik terdakwa I dan terdakwa II ke dalam tas tersebut, setelah semua berhasil, terdakwa I Salman Farizy mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : DK 5876 FAE sedangkan terdakwa II Adi Faisal Arifin dibonceng, selanjutnya para terdakwa membawa sepeda motor menuju ke Denpasar dengan maksud untuk dijual, namun para terdakwa terlebih dahulu membawa sepeda motor tersebut ke kos – kosan yang beralamat di Jalan Padang Galak No. X 7, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wita petugas kepolisian polsek Petang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di kos yang beralamat di Jalan Pantai Padang Galak Nomor X, 7 Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar
- Bahwa tujuan para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : DK 5876 FAE, Nomor Rangka MHIJF5130CK786149, Nomor Mesin JF51E3759509, atas nama I Nyoman Gampil milik saksi I Nyoman Wirawan yaitu akan dijual oleh para terdakwa kemudian uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk modal pulang ke Jawa.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi I Nyoman Wirawan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- ----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------
Badung, 02 Oktober 2024
Penuntut Umum
David Christian Lumban Gaol, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950326 202012 1 017
|