Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Dps VIOLA CIPTA Kepolisian Sektor Kuta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat 001-Pid/lbh-PETA/IV/2024
Pemohon
NoNama
1VIOLA CIPTA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Kuta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TErMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyuatakan surat perintah penyidikan Nomor : Sprin Sidik/81/X/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2023 sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum beserta runtutannya;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh tTERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON;
  6. Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/24/III/Res.1.,11/2024/Reskrim, tanggal 24 Maret 2024 terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  7. Menyatakan surat perintah penahanan Nomor : SP.HAN/30/III/RES.1.11/2024/RESKRIM tanggal 26 Maret 2024 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengentikan Penyidikan dan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara;
  10. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini., atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadilnya-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya