Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113
Telp. (0361)-235954, Website http://www.kejari-denpasar.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT - DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 470/DENPA.NARKO/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa :
Nama lengkap : I PUTU INDRA KUSUMA PUTRA.
Nomor identitas : NIK 517104111290004.
Tempat lahir : Denpasar.
Umur / tanggal lahir : 24 th / 11 Desember 1999.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : rumah No. 6 Jl. Subak Dalem Gang XXIII, Br/Lingkungan Tunjung Sari, Kel/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Tidak bekerja.
Pendidikan : SMA.
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Ditangkap Penyidik Polda Bali tanggal 3 Juni 2024 s/d tanggal 6 Juni 2024.
Perpanjangan penangkapan : Tanggal 6 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024.
2. Penahanan : Jenis penahanan RUTAN
- Penyidik : ditahan penyidik Polda Bali sejak tanggal 6 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024.
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 4 Agustus 2024.
Perpanjangan Ketua PN Denpasar : sejak tanggal 5 Agustus 2024 s/d tanggal 3 September 2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 07 September 2024.
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa I PUTU INDRA KUSUMA PUTRA pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kamar rumah No. 6 Jalan Subak Dalem, Gang XX III, Banjar Lingkungan Tunjung Sari, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal bening seberat 19,82 gram netto yang biasa disebut shabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa I PUTU INDRA KUSUMA PUTRA sekitar awal bulan Mei 2024 mendapat nomor HP seseorang yang bernama GATEP (belum tertangkap) dari seseorang yang bernama Mangku Putu, lalu terdakwa menyimpan Nomor HP tersebut di Handphone terdakwa dengan nama GS.
- Bahwa kemudian sekitar awal bulan Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh GATEP melalui Handphone, menawarkan kepada terdakwa untuk membantunya mengambil, menyimpan, memecah dan menempel kembali narkotika jenis shabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap kali terdakwa mengambil sampai menempel kembali shabu dari GATEP.
- Bahwa setelah terdakwa menyanggupi tawaran GATEP tersebut, selanjutnya terdakwa beberapa kali berhasil melaksanakan perintah dari GATEP untuk mengambil paket shabu lalu memecahnya dan menempelnya kembali, atas pekerjaannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000, melalui tarik tunai tanpa kartu melalui bank BCA untuk setiap pekerjaan yang selesai dilakukan, yaitu pada tanggal 2 Mei 2024 mengambil tempelan di daerah Renon Denpasar seberat 20 gram dan memecahnya menjadi 20 paket lalu menempelnya kembali di jalan Noja Denpasar, kemudian pada tanggal 11 Mei 2024 terdakwa mengambil shabu yang ditempel di jalan Noja Denpasar seberat 20 gram selanjutnya memecahnya menjadi 20 paket lalu menempelnya kembali di daerah jalan Tonja Denpasar.
- Bahwa kemudian sekitar tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa ditelphone oleh GATEP untuk mengambil shabu yang ditempel di daerah Seroja Denpasar yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat 20 gram, selanjutnya terdakwa mengambil paket shabu tersebut lalu membawanya pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari GATEP untuk memecah shabu tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita datanglah polisi Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa terdakwa di kamar rumah no. 6 jalan Subak Dalem, Gang XXIII, Banjar Lingkungan Tunjung Sari, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu ) buah plastik klip bening berisi Kristal bening shabu dengan berat 20,20 gram brutto atau 19,82 gram netto dengan tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta ditemukan barang barang lainnya yang digunakan untuk memecah shabu diantaranya berupa timbangan digital warna silver, satu bendel plastik klip warna bening dan alat komunikasi berupa hanphone merk OPPO dengan nomor simcard 085738032005.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti Kristal bening shabu dibawa ke Polda Bali, kemudian barang bukti Kristal bening disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium barang bukti kristal bening shabu mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika Golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 792/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa IMAM MAHMUDI, A.md,SH.,M.Si, A.A GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm yang dalam kesimpulannya menyatakan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan tedaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa Kristal bening shabu yang mengandung sediaan Metamfetamina tersebut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I PUTU INDRA KUSUMA PUTRA pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kamar rumah No. 6 Jalan Subak Dalem, Gang XX III, Banjar Lingkungan Tunjung Sari, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal bening seberat 19,82 gram netto yang biasa disebut shabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa I PUTU INDRA KUSUMA PUTRA sekitar awal bulan Mei 2024 mendapat nomor HP seseorang yang bernama GATEP (belum tertangkap) dari seseorang yang bernama Mangku Putu, lalu terdakwa menyimpan Nomor HP tersebut di Handphone terdakwa dengan nama GS.
- Bahwa kemudian sekitar awal bulan Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh GATEP melalui Handphone, menawarkan kepada terdakwa untuk membantunya mengambil, menyimpan, memecah dan menempel kembali narkotika jenis shabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000, (Dua ratus ribu rupiah) setiap kali terdakwa mengambil sampai menempelnya kembali shabu dari GATEP.
- Bahwa setelah terdakwa menyanggupi tawaran GATEP tersebut, selanjutnya terdakwa beberapa kali berhasil melaksanakan perintah dari GATEP untuk mengambil paket shabu lalu memecahnya dan menempelnya kembali dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000, melalui tarik tunai tanpa kartu melalui bank BCA untuk setiap pekerjaan yang selesai dilakukan, yaitu pada tanggal 2 Mei 2024 mengambil tempelan di daerah Renon Denpasar seberat 20 gram dan memecahnya menjadi 20 paket lalu menempelnya kembali di jalan Noja Denpasar, kemudian pada tanggal 11 Mei 2024 terdakwa mengambil shabu yang ditempel di jalan Noja Denpasar, seberat 20 gram selanjutnya memecahnya menjadi 20 paket lalu menempelnya kembali di daerah jalan Tonja Denpasar.
- Bahwa kemudian sekitar tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa ditelphone oleh GATEP untuk mengambil shabu yang ditempel di daerah Seroja Denpasar yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat 20 gram, selanjutnya terdakwa mengambil paket shabu tersebut lalu membawanya pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari GATEP untuk memecah shabu tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita datanglah polisi Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa terdakwa di kamar rumah no. 6 jalan Subak Dalem, Gang XXIII, Banjar Lingkungan Tunjung Sari, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu ) buah plastik klip bening berisi Kristal bening shabu dengan berat 20,20 gram brutto atau 19,82 gram netto dengan tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta ditemukan barang barang lainnya yang digunakan untuk memecah shabu diantaranya berupa timbangan digital warna silver, satu bendel plastik klip warna bening dan alat komunikasi berupa hanphone merk OPPO dengan nomor simcard 085738032005.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti Kristal bening shabu dibawa ke Polda Bali, kemudian barang bukti Kristal bening disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium barang bukti kristal bening shabu mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika Golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 792/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa IMAM MAHMUDI, A.md,SH.,M.Si, A.A GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm yang dalam kesimpulannya menyatakan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan tedaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I berupa Kristal bening shabu yang mengandung sediaan Metamfetamina tersebut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
Denpasar, 26 Agustus 2024.
PENUNTUT UMUM
Ida Ayu Nyoman Surasmi, SH..
Jaksa Utama Muda
NIP. 19691211 199103 2001 |