Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PN Dps ni luh nonik suarningsih,A.MD. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ni luh nonik suarningsih,A.MD.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI Ketut Madani Tirtasari SHni luh nonik suarningsih,A.MD.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan bahwa anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa bernama NI MADE ADELIA PRATIWI berada di bawah kekuasaan Pemohon;-----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai kuasa atas anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa bernama NI MADE ADELIA PRATIWI, untuk melakukan suatu perbuatan hukum berupa penjualan atas sebidang tanah, yaitu Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3556, seluas 185 M2, atas nama I PUTU AGUS SUNARTHA yang terletak di Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar;-------------

 

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak