Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Perkawinan antara PENGGUGAT dengan Alm. I NENGAH WIDIANA secara Upacara Adat / Agama Hindu Bali pada tanggal 29 Nopember 1965 di Desa Besan, Klungkung adalah sah; ------
- Menyatakan Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III adalah ahli waris dari Alm. I NENGAH WIDIANA; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa :
- TANAH dan BANGUNAN dengan Sertipikat Hak Milik No. 919/Kel.Dauh Puri, Surat Ukur No. 00198/Dauh Puri/2006 tanggal 25/09/2006, luas 747 M2 atas nama Drs. I Nengah Widiana, yang terletak di Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Tanah dan Bangunan Sengketa I) ; -----------------------
- TANAH dan BANGUNAN dengan Sertipikat Hak Milik No. 8409/Kel. Panjer, Surat Ukur No. 02497/Panjer/2010 tanggal 18/10/2010, luas 359M2 atas nama Drs. I Nengah Widiana, yang terletak di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar (Tanah dan Bangunan Sengketa II); -----------------------
- TANAH dan BANGUNAN dengan Sertipikat Hak Milik No. 1810/Desa Dauh Puri Klod, Surat Ukur No. 00783/Dauh Puri Klod/2010 tanggal 18/11/2010, luas 330M2 atas nama Wajan Suriasih, yang terletak di Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Tanah dan Bangunan Sengketa III); -------
- Bangunan RUMAH SUSUN dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 33/IV/A Kel. Kayu Putih, Gambar Denah Nomor 33/1997, Luas 99,28M2 atas nama Wayan Suriasih, yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur (Bangunan Rumah Susun Sengketa IV). -
merupakan HARTA BERSAMA / GONO GINI yang diperoleh dalam perkawinan antara PENGGUGAT dengan Alm. I NENGAH WIDIANA;
dst.... |