Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps Hofni Michael Kereh PT. Matahari Perkasa Timur Raya Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hofni Michael Kereh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INOCENCIO ARYA WAHYUDI KARDITHA, SHHofni Michael Kereh
Tergugat
NoNama
1PT. Matahari Perkasa Timur Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang upah yang jumlahnya adalah sebesar Sisa upah dari kontrak 1 tahun = 12 bulan ;

9 X Rp. 6.700.000,- = Rp. 60.300.000,-(enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang Upah pekerja selama proses dari bulan mei sampai dengan bulan oktober     (6 bulan) 6 X Rp. 6.700.000 = Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa:
  • Satu unit mobil merek Wuling Conferro warna hitam nomor plat DK 1483 KF
  • Satu unit mobil merek Wuling Conferro warna putih nomor plat DK 1466 KF
  • Dua unit mesin genset merek JERBINDO DEUTZ
  • Tiga unit mesin chiller central AC waterheateer merek DUNHAM - BUSH
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali;
  4. Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak