Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps Gde Okie Mahendra Subratha PT Kenton For Life Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gde Okie Mahendra Subratha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Kenton For Life
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat merupakan hubungan kerja PKWT;
  3. Menyatakan masa probation yang diterapkan kepada Penggugat batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar selisih upah akibat probation tidak sah sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar THR Keagamaan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar kompensasi PKWT sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar hak cuti Penggugat sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  9. Menghukum Tergugat mengembalikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang diminta kembali oleh Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat membayar upah kerja pada hari istirahat/libur sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
  11. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  12. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  14. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak