| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps |
| Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Gde Okie Mahendra Subratha |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Kenton For Life |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat merupakan hubungan kerja PKWT;
- Menyatakan masa probation yang diterapkan kepada Penggugat batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat membayar selisih upah akibat probation tidak sah sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar THR Keagamaan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi PKWT sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar hak cuti Penggugat sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat mengembalikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang diminta kembali oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar upah kerja pada hari istirahat/libur sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |