Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
394/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Gede Wiarsana Sugawata
2.Ni Putu Junita Zeriza Laberio
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Wiarsana Sugawata
2Ni Putu Junita Zeriza Laberio
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama I Gede Agita Nada Wihartama sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 5171-LT-12022019-0012 menjadi I Gede Sugita Nada Wirata adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (kota Denpasar), untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak